INSENTIF FISKAL

Soal Insentif Pajak Riset & Vokasi, Darmin: Semester Ini Bisa Selesai

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Mei 2019 | 16:20 WIB
Soal Insentif Pajak Riset & Vokasi, Darmin: Semester Ini Bisa Selesai

Menko Perekonomian Darmin Nasution. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih terus menggodok insentif untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan vokasi. Bila tidak ada aral melintang, payung hukum untuk insentif tersebut bisa dirilis pada akhir semester I/2019.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan fasilitas fiskal ini menjadi salah satu topik pembahasan dalam rapat di Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) hari ini, Selasa 7 Mei 2019. Perkembangan terkini rancangan beleid insentif pajak untuk litbang dan vokasi masih di tangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu.

“Untuk tax deduction masih ditempatnya BKF, mereka masih selesaikan itu. Kalau dikerjakan semester ini bisa selesai,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Penyelesaian aturan main pemberian insentif ini, menurut Darmin, menjadi faktor kunci. Pasalnya, setelah payung hukum rilis maka penerima manfaat dapat diklasifikasikan secara sistematis.

Untuk saat ini, pembahasan lintas kementerian masih berlangsung. Pembahasan terutama terkait dengan industri yang berhak menerima insentif. Aspek tersebut akan menjadi bagian integral dari beleid super deduction tax.

“Sampai saat ini belum sampai ke klasifikasi calon penerima, [industri] itu ada banyak dan itu sedang disusun daftarnya,” imbuhnya.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Seperti diketahui, rencana insentif fiskal untuk kegiatan litbang dan vokasi sudah digaungkan sejak tahun lalu. Dalam perkembangan terakhir, pengurang penghasilan bruto direncanakan hingga maksimal 200% bagi industri yang menjalankan pendidikan vokasi.

Selanjutnya, untuk industri yang melakukan litbang (research and development/R&D), pemerintah berencana memberikan pengurang penghasilan bruto maksimal 300%. Hal ini juga lebih besar dari rencana semula yang hanya 200%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Oktober 2019 | 17:08 WIB

klo di Indonesia iklim usahanya mantap, aman dan miski ada sedikit untung mk gak perlu dikasih fasilitas perpajakan atau yang lain pasti Investor datang berbondong2 ... lihat dinegara2 luar banyak..tuh.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN