INSENTIF FISKAL

Soal Insentif Pajak Riset & Vokasi, Darmin: Semester Ini Bisa Selesai

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Mei 2019 | 16:20 WIB
Soal Insentif Pajak Riset & Vokasi, Darmin: Semester Ini Bisa Selesai

Menko Perekonomian Darmin Nasution. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih terus menggodok insentif untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan vokasi. Bila tidak ada aral melintang, payung hukum untuk insentif tersebut bisa dirilis pada akhir semester I/2019.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan fasilitas fiskal ini menjadi salah satu topik pembahasan dalam rapat di Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) hari ini, Selasa 7 Mei 2019. Perkembangan terkini rancangan beleid insentif pajak untuk litbang dan vokasi masih di tangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu.

“Untuk tax deduction masih ditempatnya BKF, mereka masih selesaikan itu. Kalau dikerjakan semester ini bisa selesai,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Penyelesaian aturan main pemberian insentif ini, menurut Darmin, menjadi faktor kunci. Pasalnya, setelah payung hukum rilis maka penerima manfaat dapat diklasifikasikan secara sistematis.

Untuk saat ini, pembahasan lintas kementerian masih berlangsung. Pembahasan terutama terkait dengan industri yang berhak menerima insentif. Aspek tersebut akan menjadi bagian integral dari beleid super deduction tax.

“Sampai saat ini belum sampai ke klasifikasi calon penerima, [industri] itu ada banyak dan itu sedang disusun daftarnya,” imbuhnya.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Seperti diketahui, rencana insentif fiskal untuk kegiatan litbang dan vokasi sudah digaungkan sejak tahun lalu. Dalam perkembangan terakhir, pengurang penghasilan bruto direncanakan hingga maksimal 200% bagi industri yang menjalankan pendidikan vokasi.

Selanjutnya, untuk industri yang melakukan litbang (research and development/R&D), pemerintah berencana memberikan pengurang penghasilan bruto maksimal 300%. Hal ini juga lebih besar dari rencana semula yang hanya 200%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Oktober 2019 | 17:08 WIB

klo di Indonesia iklim usahanya mantap, aman dan miski ada sedikit untung mk gak perlu dikasih fasilitas perpajakan atau yang lain pasti Investor datang berbondong2 ... lihat dinegara2 luar banyak..tuh.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU