INSENTIF FISKAL

Soal Insentif Pajak R&D, Ini Rincian Rencana Kebijakannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Maret 2019 | 10:48 WIB
Soal Insentif Pajak R&D, Ini Rincian Rencana Kebijakannya

Ilustrasi. (foto: scienceofsingularity.com)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana memberikan insentif super deduction tax untuk penelitian dan pengembangan (litbang) serta vokasi. Lantas, bagaimana pokok kebijakan super deduction tax khusus untuk litbang (research and development/R&D)?

Dari bahan paparan Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah dalam Seminar Nasional Perpajakan pada Kamis (14/3/2019), fasilitas super deduction tax akan diberikan untuk jenis biaya belanja operasional (operating expenditure/ opex) dan belanja modal (capital expenditure/ capex).

Adapun subjek penerima fasilitas adalah wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang melakukan litbang secara in house maupun men-subkontrakkan kepada lembaga litbang. Kegiatan litbang dibatasi pada fokus, tema, dan topik berdasarkan Rencana Induk Riset Nasional (RIRN).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Assessment dari Kemenperin/ Kemenristek dilakukan setiap tahun sebelum R&D dilakukan. Kemenpern memiliki modelmanufacturing readlines level (MRL) untuk menentukan level strategis dari litbang,” demikian bunyi informasi dalam paparan tersebut, seperti dikutip pada Selasa (19/3/2019).

Pemerintah merencanakan besarnya pengurang penghasilan bruto (super deduction) terbagi menjadi dua. Pertama, tambahan 100% dalam hal hasil litbang digunakan untuk produksi (produk baru dan/atau efisiensi operasi). Kedua, tambahan 200% dalam hal hasil litbang dipatenkan.

Adapun waktu tambahan pengurang dibiayakan adalah pada saat terbukti bahwa hasil litbang digunakan untuk produksi (untuk fasilitas deduction 100% atau terbukti telah mendapatkan paten (untuk fasilitas deduction 200%).

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selain itu, pemerintah akan mempertimbangkan perlu atau tidaknya pembatasan biaya tiap tahun pajak. Dalam opsi pertama, tambahan pengurang biaya R&D tetap diberikan, tapi dibatasi tiap tahunnya tidak boleh lebih dari persentase tertentu dari incomeyang diperoleh WP tidak tahun bersangkutan.

Dengan skema ini, deduction untuk R&D yang tidak dapat diklaim di tahun berjalan dapat dibiayakan di tahun-tahun berikutnya. Selanjutnya, ada opsi kedua yang bisa ambil yakni tidak ada batasan biaya yang jadi pengurang.

Selain itu, akan ada rencana ketentuan intellectual property (IP) yang harus dipatenkan atas nama perusahaan dan larangan untuk dialihkan. Jika dialihkan, fasilitas yang telah diberikan terutang PPh saat dilakukan pengalihan. Sebagai informasi, hingga saat ini, janji pemberian insentif pajak untuk R&D ini belum terbit. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?