INSENTIF FISKAL

Soal Insentif Pajak R&D, Ini Rincian Rencana Kebijakannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Maret 2019 | 10:48 WIB
Soal Insentif Pajak R&D, Ini Rincian Rencana Kebijakannya

Ilustrasi. (foto: scienceofsingularity.com)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana memberikan insentif super deduction tax untuk penelitian dan pengembangan (litbang) serta vokasi. Lantas, bagaimana pokok kebijakan super deduction tax khusus untuk litbang (research and development/R&D)?

Dari bahan paparan Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah dalam Seminar Nasional Perpajakan pada Kamis (14/3/2019), fasilitas super deduction tax akan diberikan untuk jenis biaya belanja operasional (operating expenditure/ opex) dan belanja modal (capital expenditure/ capex).

Adapun subjek penerima fasilitas adalah wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang melakukan litbang secara in house maupun men-subkontrakkan kepada lembaga litbang. Kegiatan litbang dibatasi pada fokus, tema, dan topik berdasarkan Rencana Induk Riset Nasional (RIRN).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Assessment dari Kemenperin/ Kemenristek dilakukan setiap tahun sebelum R&D dilakukan. Kemenpern memiliki modelmanufacturing readlines level (MRL) untuk menentukan level strategis dari litbang,” demikian bunyi informasi dalam paparan tersebut, seperti dikutip pada Selasa (19/3/2019).

Pemerintah merencanakan besarnya pengurang penghasilan bruto (super deduction) terbagi menjadi dua. Pertama, tambahan 100% dalam hal hasil litbang digunakan untuk produksi (produk baru dan/atau efisiensi operasi). Kedua, tambahan 200% dalam hal hasil litbang dipatenkan.

Adapun waktu tambahan pengurang dibiayakan adalah pada saat terbukti bahwa hasil litbang digunakan untuk produksi (untuk fasilitas deduction 100% atau terbukti telah mendapatkan paten (untuk fasilitas deduction 200%).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Selain itu, pemerintah akan mempertimbangkan perlu atau tidaknya pembatasan biaya tiap tahun pajak. Dalam opsi pertama, tambahan pengurang biaya R&D tetap diberikan, tapi dibatasi tiap tahunnya tidak boleh lebih dari persentase tertentu dari incomeyang diperoleh WP tidak tahun bersangkutan.

Dengan skema ini, deduction untuk R&D yang tidak dapat diklaim di tahun berjalan dapat dibiayakan di tahun-tahun berikutnya. Selanjutnya, ada opsi kedua yang bisa ambil yakni tidak ada batasan biaya yang jadi pengurang.

Selain itu, akan ada rencana ketentuan intellectual property (IP) yang harus dipatenkan atas nama perusahaan dan larangan untuk dialihkan. Jika dialihkan, fasilitas yang telah diberikan terutang PPh saat dilakukan pengalihan. Sebagai informasi, hingga saat ini, janji pemberian insentif pajak untuk R&D ini belum terbit. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?