INSENTIF FISKAL

Soal Insentif Pajak R&D, Ini Rincian Rencana Kebijakannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Maret 2019 | 10:48 WIB
Soal Insentif Pajak R&D, Ini Rincian Rencana Kebijakannya

Ilustrasi. (foto: scienceofsingularity.com)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana memberikan insentif super deduction tax untuk penelitian dan pengembangan (litbang) serta vokasi. Lantas, bagaimana pokok kebijakan super deduction tax khusus untuk litbang (research and development/R&D)?

Dari bahan paparan Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah dalam Seminar Nasional Perpajakan pada Kamis (14/3/2019), fasilitas super deduction tax akan diberikan untuk jenis biaya belanja operasional (operating expenditure/ opex) dan belanja modal (capital expenditure/ capex).

Adapun subjek penerima fasilitas adalah wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang melakukan litbang secara in house maupun men-subkontrakkan kepada lembaga litbang. Kegiatan litbang dibatasi pada fokus, tema, dan topik berdasarkan Rencana Induk Riset Nasional (RIRN).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Assessment dari Kemenperin/ Kemenristek dilakukan setiap tahun sebelum R&D dilakukan. Kemenpern memiliki modelmanufacturing readlines level (MRL) untuk menentukan level strategis dari litbang,” demikian bunyi informasi dalam paparan tersebut, seperti dikutip pada Selasa (19/3/2019).

Pemerintah merencanakan besarnya pengurang penghasilan bruto (super deduction) terbagi menjadi dua. Pertama, tambahan 100% dalam hal hasil litbang digunakan untuk produksi (produk baru dan/atau efisiensi operasi). Kedua, tambahan 200% dalam hal hasil litbang dipatenkan.

Adapun waktu tambahan pengurang dibiayakan adalah pada saat terbukti bahwa hasil litbang digunakan untuk produksi (untuk fasilitas deduction 100% atau terbukti telah mendapatkan paten (untuk fasilitas deduction 200%).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Selain itu, pemerintah akan mempertimbangkan perlu atau tidaknya pembatasan biaya tiap tahun pajak. Dalam opsi pertama, tambahan pengurang biaya R&D tetap diberikan, tapi dibatasi tiap tahunnya tidak boleh lebih dari persentase tertentu dari incomeyang diperoleh WP tidak tahun bersangkutan.

Dengan skema ini, deduction untuk R&D yang tidak dapat diklaim di tahun berjalan dapat dibiayakan di tahun-tahun berikutnya. Selanjutnya, ada opsi kedua yang bisa ambil yakni tidak ada batasan biaya yang jadi pengurang.

Selain itu, akan ada rencana ketentuan intellectual property (IP) yang harus dipatenkan atas nama perusahaan dan larangan untuk dialihkan. Jika dialihkan, fasilitas yang telah diberikan terutang PPh saat dilakukan pengalihan. Sebagai informasi, hingga saat ini, janji pemberian insentif pajak untuk R&D ini belum terbit. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Minggu, 13 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Kualitas SDM, Pengusaha Diimbau Gunakan Insentif Pajak Vokasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN