INSENTIF FISKAL

Soal Insentif Agar Harga Tiket Pesawat Turun, Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Juli 2019 | 11:28 WIB
Soal Insentif Agar Harga Tiket Pesawat Turun, Ini Kata Ditjen Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Harga tiket pesawat udara yang masih mahal membuat pemerintah berencana untuk menggulirkan insentif fiskal bagi maskapai penerbangan. Ditjen Pajak (DJP) belum yakin bila insentif dapat menurunkan harga tiket pesawat saat ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan solusi harga pesawat tiket yang mahal tidak serta merta dapat selesai melalui pemberian insentif. Pasalnya, terdapat masalah lain yang dinilai turut memengaruhi harga tiket pesawat udara.

“Solusinya tidak semudah hanya dengan menghapus pajaknya,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (5/7/2019).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Hestu melanjutkan usulan untuk memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk komponen operasional maskapai udara seperti PPN tiket dan PPN avtur bisa saja dilakukan. Namun, terdapat masalah lain yang dinilainya mempunyai peran krusial atas melambungnya harga tiket pesawat akhir-akhir ini.

Permasalahan tersebut antara lain terkait efisiensi operasional maskapai hingga dugaan adanya praktik kartel dalam industri penerbangan domestik. Selain itu, terdapat juga problematika dari sisi regulasi penetapan harga tiket untuk batas atas dan batas bawah.

“Tentu saja Kemenkeu juga memikirkan kebijakan fiskal yang memungkinkan dapat membantu mengatasi masalah tiket pesawat. Namun, kita juga tidak bisa serta merta menghapus PPN atas avtur atau tiket. Ini karena PPN sudah dikenakan dari dulu dan tidak ada perubahan kebijakan baik dalam bentuk perluasan objek maupun tarifnya yang dinaikkan,” jelasnya.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kantor Kemenko Perekonomian tengah menyusun Peraturan Pemerintah terkait insentif fiskal untuk maskapai penerbangan. Insentif tersebut diyakini akan menurunkan tarif tiket pesawat terbang, khususnya penerbangan bertarif rendah (low-cost carrier/ LCC) domestik pada jadwal tertentu.

Dalam perkembangan terakhir, insentif akan diarahkan pada jasa persewaan dan perbaikan pesawat, persewaan di luar daerah kepabaenan, dan importasi suku cadang. Insentif fiskal yang diberikan rencana berupa pemangkasan tarif pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan