AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION

Soal Implementasi Transparansi Pajak, Ini Hasil Analisis Awal OECD

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Juni 2019 | 16:07 WIB
Soal Implementasi Transparansi Pajak, Ini Hasil Analisis Awal OECD

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menegaskan inisiatif transparansi lewat automatic exchange of information (AEoI) telah meningkatkan kepatuhan pajak.

Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria mengatakan pengungkapan sukarela atas rekening luar negeri (offshore accounts), aset keuangan, dan pendapatan menjelang implementasi penuh insiatif AEoI telah membawa dampak positif bagi negara-negara OECD dan G20.

“Telah menghasilkan tambahan pendapatan lebih dari 95 miliar euro [sekitar Rp1.532 triliun] dalam pajak, bunga, dan denda untuk negara-negara OECD dan G20 selama periode 2009-2019 . Jumlah kumulatif ini naik 2 miliar euro sejak pelaporan terakhir OECD pada November 2018,” jelasnya dalam keterangan di laman OECD, seperti dikutip pada Sabtu (8/6/2019).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Analisis pendahuluan OECD (Preliminary OECD analysis) menunjukkan dampak yang sangat substansial AEoI terhadap pergerakan deposito bank di pusat keuangan internasional (international financial centres/IFCs).

Deposito yang dimiliki oleh perusahaan atau perorangan di lebih dari 40 IFCs utama meningkat secara substansial selama periode 2000 hingga 2008. Peningkatan itu mencapai puncaknya senilai US$1,6 triliun pada pertengahan 2008.

Nilai tersebut telah turun 34% selama sepuluh tahun terakhir, mewakili penurunan US$551 miliar. Hal ini dikarenakan negara-negara berpegang pada standar transparansi yang lebih ketat. Sebagian besar, sekitar dua pertiga dari penurunan itu disebabkan oleh inisiatif AEoI.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Gurria mengatakan secara khusus, AEoI telah menyebabkan penurunan 20% hingga 25% dalam deposito bank di IFCs. Nilai tersebut berdasarkan data awal. Adapun studi lengkap terkait dampak implementasi AEoI ini diharapkan bisa terbit akhir tahun ini.

“Lebih banyak penerimaan pajak diharapkan karena negara-negara terus memproses informasi yang diterima melalui pencocokan data dan alat-alat investigasi lainnya. Kami benar-benar bergerak lebih dekat ke dunia di mana tidak ada tempat tersisa untuk bersembunyi,” jelas Gurria sebelum pertemuan menteri keuangan G20 di Fukuoka, Jepang.

Lebih dari 90 yurisdiksi berpartisipasi dalam inisiatif transparansi global di bawah common reporting standard (CRS) OECD sejak 2018. Mereka telah bertukar informasi terkait 47 juta offshore accounts dengan nilai total sekitar 4,9 triliun euro.

Baca Juga:
Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

AEoI – yang diaktifkan melalui 4.500 hubungan bilateral – menandai pertukaran informasi pajak terbesar dalam sejarah. Implementasi AEoI, sambung Gurria, juga menjadi puncak dari lebih dari dua dekade upaya internasional untuk melawan penggelapan pajak.

“Komunitas internasional telah membawa tingkat transparansi yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam masalah perpajakan, yang akan membawa hasil nyata bagi pendapatan dan layanan pemerintah di tahun-tahun mendatang,” imbuhnya.

Inisiatif transparansi yang dirancang dan dilaksanakan melalui G20 telah mengungkap kumpulan dana offshore yang sekarang dapat dikenakan pajak secara efektif oleh otoritas di seluruh dunia. Analisis yang berkelanjutan dari aktivitas keuangan lintas batas sudah menunjukkan sejauh mana standar internasional AEoI telah memperkuat kepatuhan pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN