Dirjen Bea dan Cukai Askolani. (foto: DJBC)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 104/2021 memerinci target penerimaan cukai dalam APBN 2022, termasuk atas produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah memang menargetkan besaran penerimaan dari cukai plastik dan minuman pada 2022. Namun demikian, implementasi pemungutan kedua cukai tersebut akan tergantung pada kondisi perekonomian tahun depan.
"Pemerintah akan melihat secara seimbang dengan kondisi aktual yang dihadapi pada 2022. Jadi akan menyesuaikan, apakah bisa dilaksanakan atau perlu penyesuaian?" katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/12/2021).
Askolani menuturkan tiap kebijakan penambahan barang kena cukai akan selalu mempertimbangkan kondisi aktual pada perekonomian nasional. Apalagi, proyeksi ekonomi tahun depan diperkirakan masih akan dibayangi risiko pandemi Covid-19.
Dia juga menegaskan keputusan mengenai ekstensifikasi barang kena cukai akan didasarkan pada kajian yang seimbang sehingga tidak membebani pemulihan dunia.
"Tentunya pemerintah akan sangat mempertimbangkan dengan kondisi ekonomi dunia usaha yang tentunya akan disikapi dengan seimbang," ujarnya.
Pemerintah menargetkan penerimaan cukai 2022 mencapai Rp203,92 triliun atau naik 13% dari target tahun ini senilai Rp180 triliun. Untuk cukai hasil tembakau, target penerimaan dipatok Rp193,53 triliun, naik 11% dari target tahun ini Rp173,78 triliun.
Untuk cukai etil alkohol, penerimaan ditargetkan Rp190 miliar, naik 19% dari target tahun ini Rp160 miliar. Setoran cukai minuman mengandung etil alkohol ditargetkan Rp6,8 triliun, naik 22,3% dari target 2021 senilai Rp5,56 triliun.
Selain ketiga jenis barang kena cukai tersebut, pemerintah juga menetapkan target penerimaan cukai dari produk plastik senilai Rp1,9 triliun dan minuman bergula dalam kemasan Rp1,5 triliun pada tahun depan.
Wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah terdengar sejak 2016. Pemerintah bahkan memasang target setoran cukai kantong plastik pada 2017. Namun hingga saat ini, implementasi cukai kantong plastik tak kunjung terealisasi.
Ketika proses pembahasan UU APBN, DPR sebenarnya sudah meminta pemerintah untuk segera mengeksekusi rencana ekstensifikasi cukai. Ekstensifikasi itu misalnya dilakukan pada produk plastik dan minuman bergula.
Awal 2020, menteri keuangan sempat menyinggung rencana penambahan objek cukai pada kantong plastik, minuman bergula atau berpemanis, serta emisi karbon kepada DPR. Kala itu, tarif cukai plastik direncanakan senilai Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.
Pada minuman bergula, cukai dikenakan pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Tarifnya bervariasi, yakni Rp1.500 per liter pada minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.