PAJAK PROFESI PENULIS

Soal Hitungan Pajak Penulis, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 September 2017 | 18:11 WIB
Soal Hitungan Pajak Penulis, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menerbitkan surat imbauan nomor S-369/PJ.03/2017 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak di Indonesia terkait dengan pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi penulis.

Direktur Peraturan Perpajakn II Yunirwansyah mengatakan surat imbauan ini disebarkan dengan tujuan agar tidak terjadi perbedaan penerapan dalam penghitungan pajak profesi penulis dan profesi lainnya di Kanwil Ditjen Pajak, menyusul adanya keluhan dari novelis ternama Tere Liye.

Dalam penjelasannya, ada salah tafsir dari penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) bahwa penulis yang memperoleh royalti tidak boleh membebankan biaya. Padahal, para penulis menilai ada beban biaya seperti riset, biaya perjalanan, peralatan kerja, dan perlu biaya promosi dan biaya lainnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut Ditjen Pajak, penggunaan NPPN diatur dalam pasal 28 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2009 tentang KUP.

Beleid itu juga dijabarkan dalam Pasal 4 (1), memori penjelasan Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), memori penjelasan pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 11A ayat (1). Pasal 14 ayat (2), Pasal 20 dan Pasal 23 UU Nomor 7 tahun 1983 tentang PPh sebagaimana diubah terakhir dalam UU Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh).

Aturan itu juga dijelaskan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 4 Tahun 2009 tentang petunjuk pencatatan bagi wajib pajak pribadi dan Peraturan Dirjen Pajak nomor 17 Tahun 2015 tentang NPPN.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Sesuai ketentuan tersebut, berdasarkan sumber tambahan kemampuan ekonomis kepada wajib pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi: penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktik dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan lainnya.

Selain itu diatur juga penghasilan usaha dan kegiatan, penghasilan dari modal berupa harta bergerak ataupun harta tak bergerak seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha, dan penghasilan lain-lain seperti pembebasan utang dan hadiah.

Seluruh pengenaan PPh wajib pajak didasarkan pada pengelompokan tersebut. Lalu bagaimana penghasilan neto wajib pajak yang berprofesi sebagai penulis?

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Dalam hal wajib pajak menyelenggarakan pembukuan, penghasilan neto ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya atau pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dan biaya atau pengeluaran dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b sampai huruf m UU PPh.

Dalam hal biaya atau pengeluaran digunakan untuk memperoleh hak cipta di bidang kesusastraan denngan metode dalam bagian-bagian yang sama setiap tahun selama masa manfaat atau dalam bagian-bagian yang menurun setiap tahun dengan cara menerapkan tarif amortisasiatas nilai sisa buku sebagaimana dimaksud pasal 11A ayat (1) UU PPh.

Namun, jika wajib pajak memiliki penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagai penulis dalam satu tahun kurang dari Rp4,8 miliar, penghasilan neto dapat dihitung dengan menggunakan NPPN.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Namun ada syaratnya, yakni: Pertama, wajib pajak melakukan pencatatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 4 Tahun 2009. Kedua, wajib pajak memberitahukan mengenai penggunaan NPPN kepada Dirjen Pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan. Ketiga, besarnya NPPN bagi penulis adalah sebesar 50% dari penghasilan bruto, baik honorarium maupun royalti yang diterima penerbit.

Adapun penghasilan bruto dari pekerjaan bebas sebagai penulis meliputi penghasilan yang terkait dengan profesi penulis, termasuk penghasilan royalti yang diterima dari penerbit dan hak cipta berdasarkan kesusastraan yang dimiliki penulis.

Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak dilunasi oleh wajib pajak melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain atau pembayaran oleh wajib pajak sendiri.

Baca Juga:
DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Adapun, atas penghasilan dari hak cipta di bidang kesusastraan berupa royalti dipotong PPh pasal 23 sebagai pelunasan PPh dalam tahun pajak berjalan yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan