KEBIJAKAN FISKAL

Soal Gencarnya Pemberian Insentif Fiskal, Ini Penjelasan Moeldoko

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Agustus 2019 | 15:04 WIB
Soal Gencarnya Pemberian Insentif Fiskal, Ini Penjelasan Moeldoko

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengandalkan pemberian insentif fiskal untuk menarik invetasi masuk ke dalam negeri. Relaksasi yang terus digulirkan pemerintah difokuskan untuk menambah daya saing dan daya tarik Indonesia di mata investor asing.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dalam acara diskusi yang dihelat oleh Kompartemen Akuntan Pajak Ikatan Akuntan Indonesia (IAI-KAPj), Kamis (29/8/2019). Menurutnya, insentif pajak dibutuhkan sebagai penarik masuk kegiatan invetasi baru.

“Kita perlu memobilisasi investasi. Prinsip pajak itu kan seperti air yang turun untuk mencari tempat yang lebih nyaman. Kalau Singapura itu lebih nyaman pajaknya maka dia akan lari ke situ. Makanya, kita perkenalkan insentif dengan harapan investasi dapat mengalir deras ke sini,” jelas Moeldoko.

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Mantan Panglima TNI itu menyebutkan kebijakan insentif fiskal tidak bisa berdiri sendiri sebagai alat untuk menarik investasi. Dimensi lain harus ikut disentuh pemerintah agar kebijakan insentif dapat berjalan secara efektif.

Deregulasi kebijakan merupakan salah satu aspek mendesak untuk dilakukan. Aturan berbelit-belit seharusnya sudah tidak mendapat tempat saat ini. Kemudian, harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah juga masih menjadi tantangan besar yang perlu solusi secepatnya.

“Insentif diperlukan untuk menarik investasi. Bila berhasil maka pendapatan negara bisa lebih kencang lagi. Oleh karena itu, perlu dilakukan deregulasi, terutama aturan di daerah,” paparnya.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Seperti diketahui, berbagai insentif insentif fiskal sudah dirilis pemerintah untuk menstimulus perekonomian. Insentif tax holiday dan tax allowance, serta relaksasi di ranah kepabeanan menjadi andalan pemerintah dalam menarik investasi dan meningkatkan ekspor pada tahun lalu.

Hal tersebut dilanjutkan pada tahun ini dengan memberikan fasilitas super tax deduction untuk kegiatan vokasi dan litbang melalui PP No.45/2019. Kemudian, untuk mendorong industri kendaraan listrik, pemerintah juga menerbitkan Perpres No.55/2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi