KEBIJAKAN FISKAL

Soal Gencarnya Pemberian Insentif Fiskal, Ini Penjelasan Moeldoko

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Agustus 2019 | 15:04 WIB
Soal Gencarnya Pemberian Insentif Fiskal, Ini Penjelasan Moeldoko

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengandalkan pemberian insentif fiskal untuk menarik invetasi masuk ke dalam negeri. Relaksasi yang terus digulirkan pemerintah difokuskan untuk menambah daya saing dan daya tarik Indonesia di mata investor asing.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dalam acara diskusi yang dihelat oleh Kompartemen Akuntan Pajak Ikatan Akuntan Indonesia (IAI-KAPj), Kamis (29/8/2019). Menurutnya, insentif pajak dibutuhkan sebagai penarik masuk kegiatan invetasi baru.

“Kita perlu memobilisasi investasi. Prinsip pajak itu kan seperti air yang turun untuk mencari tempat yang lebih nyaman. Kalau Singapura itu lebih nyaman pajaknya maka dia akan lari ke situ. Makanya, kita perkenalkan insentif dengan harapan investasi dapat mengalir deras ke sini,” jelas Moeldoko.

Baca Juga:
PP Tak Kunjung Terbit, Pengawasan Kripto Masih Ikut Aturan Bappebti

Mantan Panglima TNI itu menyebutkan kebijakan insentif fiskal tidak bisa berdiri sendiri sebagai alat untuk menarik investasi. Dimensi lain harus ikut disentuh pemerintah agar kebijakan insentif dapat berjalan secara efektif.

Deregulasi kebijakan merupakan salah satu aspek mendesak untuk dilakukan. Aturan berbelit-belit seharusnya sudah tidak mendapat tempat saat ini. Kemudian, harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah juga masih menjadi tantangan besar yang perlu solusi secepatnya.

“Insentif diperlukan untuk menarik investasi. Bila berhasil maka pendapatan negara bisa lebih kencang lagi. Oleh karena itu, perlu dilakukan deregulasi, terutama aturan di daerah,” paparnya.

Baca Juga:
BKPM Minta Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM, Paling Lambat Besok

Seperti diketahui, berbagai insentif insentif fiskal sudah dirilis pemerintah untuk menstimulus perekonomian. Insentif tax holiday dan tax allowance, serta relaksasi di ranah kepabeanan menjadi andalan pemerintah dalam menarik investasi dan meningkatkan ekspor pada tahun lalu.

Hal tersebut dilanjutkan pada tahun ini dengan memberikan fasilitas super tax deduction untuk kegiatan vokasi dan litbang melalui PP No.45/2019. Kemudian, untuk mendorong industri kendaraan listrik, pemerintah juga menerbitkan Perpres No.55/2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:00 WIB KINERJA INVESTASI

Realisasi Investasi di KEK Sepanjang 2024 Capai Rp82,6 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bikin Bukti Potong PPh Pasal 21, Pakai NITKU Pusat atau Cabang?

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Jumat, 10 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Sudah Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran untuk DJP Lewat Coretax