PROVINSI DKI JAKARTA

Soal e-SPPT PBB, Anies Terbitkan Pergub Baru

Muhamad Wildan | Senin, 10 Mei 2021 | 13:00 WIB
Soal e-SPPT PBB, Anies Terbitkan Pergub Baru

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki landasan hukum untuk menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB dalam bentuk elektronik yaitu Peraturan Gubernur No. 23/2021.

Pergub baru tersebut merevisi Pergub 27/2018 terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) dan SPPT yang pajaknya ditetapkan oleh gubernur. Dalam pergub tersebut, SPPT PBB akan diterbitkan dengan teknologi digital.

"Untuk meningkatkan pelayanan, perlu diterapkan teknologi digital dalam penerbitan SPPT PBB sehingga Pergub 27/2018 ... perlu diubah," bunyi bagian pertimbangan Pergub 23/2021, dikutip pada Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Melalui Pergub 23/2021, Anies menambahkan pasal baru yakni Pasal 8A. Pada pasal tersebut, ditegaskan selain penerbitan SPPT PBB secara konvensional, SPPT PBB dapat diterbitkan dalam bentuk elektronik melalui e-SPPT PBB.

Format e-SPPT PBB yang akan diterbitkan oleh Bapenda DKI Jakarta kepada setiap wajib pajak PBB tertuang pada lampiran Pergub 23/2021. Selain itu, terdapat dua pasal baru yakni Pasal 11A dan Pasal 11B yang mengatur secara khusus tentang penyampaian e-SPPT PBB.

Dalam penyampaian e-SPPT PBB, tanggal terkirimnya e-mail e-SPPT PBB kepada wajib pajak atau tanggal terunduhnya e-SPPT PBB melalui akun wajib pajak akan dipersamakan sebagai tanggal penyampaian.

Bila wajib pajak tidak menerima e-SPPT PBB karena tidak mengakses kanal resmi dari Pemprov DKI Jakarta atau kendala lain maka tanggal disampaikannya e-SPPT PBB ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP