PROVINSI DKI JAKARTA

Soal e-SPPT PBB, Anies Terbitkan Pergub Baru

Muhamad Wildan | Senin, 10 Mei 2021 | 13:00 WIB
Soal e-SPPT PBB, Anies Terbitkan Pergub Baru

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki landasan hukum untuk menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB dalam bentuk elektronik yaitu Peraturan Gubernur No. 23/2021.

Pergub baru tersebut merevisi Pergub 27/2018 terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) dan SPPT yang pajaknya ditetapkan oleh gubernur. Dalam pergub tersebut, SPPT PBB akan diterbitkan dengan teknologi digital.

"Untuk meningkatkan pelayanan, perlu diterapkan teknologi digital dalam penerbitan SPPT PBB sehingga Pergub 27/2018 ... perlu diubah," bunyi bagian pertimbangan Pergub 23/2021, dikutip pada Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Melalui Pergub 23/2021, Anies menambahkan pasal baru yakni Pasal 8A. Pada pasal tersebut, ditegaskan selain penerbitan SPPT PBB secara konvensional, SPPT PBB dapat diterbitkan dalam bentuk elektronik melalui e-SPPT PBB.

Format e-SPPT PBB yang akan diterbitkan oleh Bapenda DKI Jakarta kepada setiap wajib pajak PBB tertuang pada lampiran Pergub 23/2021. Selain itu, terdapat dua pasal baru yakni Pasal 11A dan Pasal 11B yang mengatur secara khusus tentang penyampaian e-SPPT PBB.

Dalam penyampaian e-SPPT PBB, tanggal terkirimnya e-mail e-SPPT PBB kepada wajib pajak atau tanggal terunduhnya e-SPPT PBB melalui akun wajib pajak akan dipersamakan sebagai tanggal penyampaian.

Bila wajib pajak tidak menerima e-SPPT PBB karena tidak mengakses kanal resmi dari Pemprov DKI Jakarta atau kendala lain maka tanggal disampaikannya e-SPPT PBB ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan