DITJEN PAJAK

Soal Dugaan Suap Pegawai Pajak, Ini Pernyataan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 03 Maret 2021 | 14:30 WIB
Soal Dugaan Suap Pegawai Pajak, Ini Pernyataan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Dirjen Pajak Suryo Utomo, dan Inspektur Jenderal Kemenkeu Sumiyati dalam konferensi pers, Rabu (3/3/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pernyataan resmi terkait dengan penyidikan yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap dengan oknum pegawai Ditjen Pajak (DJP).

Sri Mulyani mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya langkah KPK yang telah bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat atas dugaan suap yang melibatkan pegawai DJP.

Aduan masyarakat atas dugaan suap tersebut, sambungnya, terjadi pada awal 2020 awal. Setelah itu, unit kepatuhan internal Kementerian Keuangan dan KPK menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaian tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Kami di Kementerian Keuangan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK untuk dapat menuntaskan dugaan suap yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan tetap memegang asas praduga tidak bersalah,” ujar Sri Mulyani, Rabu (3/3/2021).

Kementerian Keuangan, tegas dia, tidak menoleransi tindakan-tindakan koruptif serta pelanggaran kode etik yang dilakukan pegawai Kementerian Keuangan. Terhadap pegawai DJP, yang diduga KPK terlibat dalam kasus suap, telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya.

Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan oleh KPK. Pegawai yang bersangkutan, sambungnya, juga telah mengundurkan diri dari jabatannya. Saat ini tengah berlangsung proses penyelesaian terkait dengan urusan administrasi aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

“Dengan langkah tersebut, diharapkan proses penegakan hukum oleh KPK tidak akan memberikan imbas negatif kepada kinerja dari organisasi Direktorat Jenderal Pajak,” imbuhnya.

Sri Mulyani mengatakan dugaan suap yang melibatkan pegawai DJP ini merupakan bentuk pengkhianatan yang melukai perasan seluruh pegawai DJP dan jajaran Kemenkeu di seluruh Indonesia yang terus berpegang pada prinsip-prinsip integritas dan profesionalitas.

“Apabila dugaan tersebut terbukti, ini merupakan suatu pengkhianatan,” tegasnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sri Mulyani menyebut saat ini DJP tengah meneliti wajib pajak yang diduga terlibat dalam praktik suap tersebut. Apabila terdapat bukti kekurangan pembayaran pajak, DJP akan segera menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Sri Mulyani, Kemenkeu juga akan terus bekerja sama dengan KPK untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. "Ini merupakan suatu hal yang sangat mengecewakan bagi kita semua," ujarnya.

Sri Mulyani kemudian berpesan kepada pegawai DJP lainnya agar tetap berfokus pada tugas mengumpulkan penerimaan negara seperti yang ditetapkan dalam UU APBN. Apalagi, dalam kondisi pandemi Covid-19, penerimaan pajak sangat penting untuk membantu masyarakat sekaligus mendukung pemulihan dunia usaha.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Di sisi lain, DJP juga sedang sibuk menjalankan tugas terkait dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi hingga akhir bulan ini serta SPT PPh badan hingga akhir April 2021.

"Ini bulan-bulan yang sangat sibuk dan sangat penting. Saya berharap dan memberikan instruksi seluruh pegawai DJP untuk tetap menjaga semangat, fokus menjalankan tugas, dan saling terus menjaga agar integritas masing-masing pribadi dan institusi tidak dikhianati atau dilukai," ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut KPK tengah menyelidiki kasus suap pajak di DJP. Menurutnya, modus kasus korupsi itu yakni wajib pajak memberikan suap kepada pejabat agar tagihan pajaknya lebih rendah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra