INDEF:

Soal Dana Rp18,9 Triliun, Inisial 81 WNI Perlu Dirilis

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Oktober 2017 | 08:54 WIB
Soal Dana Rp18,9 Triliun, Inisial 81 WNI Perlu Dirilis

JAKARTA, DDTCNews – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai gelontoran dana sebesar Rp18,9 triliun dari Guernsey ke Singapura merupakan praktik penghindaran pajak. Otoritas pajak berhak memberikan shock therapy kepada wajib pajak bandel lain melalui publikasi pemilik dana itu.

Ekonom INDEF Bhima Yudhistira menegaskan otoritas pajak seharusnya bisa mempublikasikan mengenai pengirim dana tersebut. Menurutnya publikasi itu akan menjadi sanksi sosial kepada wajib pajak lain yang tidak memanfaatkan kesempatan untuk mengikuti program pengampunan pajak.

“Dalam rangka AEoI (Automatic Exchange of Information), inisial 81 WNI bisa dibuka sebagai bentuk shock therapy terhadap wajib pajak kakap lainnya yang kerap menghindar dari ketentuan pajak yang berlaku,” ujarnya kepada DDTCNews, Kamis (12/10).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari Ditjen Pajak, pemilik dana tersebut berasal dari 81 WNI yang berprofesi sebagai pengusaha dari berbagai sektor. Sayangnya, otoritas pajak tidak menyebutkan lebih terperinci identitas pemilik dana jumbo tersebut.

Dia menyatakan perpindahan uang dalam jumlah besar tersebut karena Singapura belum memiliki perjanjian pertukaran data perpajakan dengan Indonesia. Namun berdasarkan data program pengampunan pajak, 70% dana hasil repatriasi berasal dari negeri Singa tersebut.

“Bisa terlihat jelas praktik transfer dana besar yang milik WNI itu merupakan penghindaran pajak. Tapi hasil penyelidikan Dirjen Pajak yang menyebutkan pemilik dana jumbo itu belum mengikuti program tax amnesty dan harus membetulkan SPT plus denda sesuai UU program itu sebesar 200%,” paparnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Sementara itu, wajib pajak yang sudah mengikuti program pengampunan pajak maka hanya perlu membetulkan laporan deklarasi harta sekaligus realisasi repatriasi. Mengingat, dana sebesar itu sudah sepatutnya dipajaki.

“Apalagi saat ini otoritas pajak masih kurang Rp500 triliun untuk mengejar target penerimaan pajak, padahal hanya tersisa 3 bulan lagi. Realisasi per bulan September 2017 hanya terkumpul sebanyak Rp770,7 triliun dari target yang telah dipatok dalam APBNP 2017 senilai Rp1.283,6 triliun,” paparnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya