INDEF:

Soal Dana Rp18,9 Triliun, Inisial 81 WNI Perlu Dirilis

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Oktober 2017 | 08:54 WIB
Soal Dana Rp18,9 Triliun, Inisial 81 WNI Perlu Dirilis

JAKARTA, DDTCNews – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai gelontoran dana sebesar Rp18,9 triliun dari Guernsey ke Singapura merupakan praktik penghindaran pajak. Otoritas pajak berhak memberikan shock therapy kepada wajib pajak bandel lain melalui publikasi pemilik dana itu.

Ekonom INDEF Bhima Yudhistira menegaskan otoritas pajak seharusnya bisa mempublikasikan mengenai pengirim dana tersebut. Menurutnya publikasi itu akan menjadi sanksi sosial kepada wajib pajak lain yang tidak memanfaatkan kesempatan untuk mengikuti program pengampunan pajak.

“Dalam rangka AEoI (Automatic Exchange of Information), inisial 81 WNI bisa dibuka sebagai bentuk shock therapy terhadap wajib pajak kakap lainnya yang kerap menghindar dari ketentuan pajak yang berlaku,” ujarnya kepada DDTCNews, Kamis (12/10).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari Ditjen Pajak, pemilik dana tersebut berasal dari 81 WNI yang berprofesi sebagai pengusaha dari berbagai sektor. Sayangnya, otoritas pajak tidak menyebutkan lebih terperinci identitas pemilik dana jumbo tersebut.

Dia menyatakan perpindahan uang dalam jumlah besar tersebut karena Singapura belum memiliki perjanjian pertukaran data perpajakan dengan Indonesia. Namun berdasarkan data program pengampunan pajak, 70% dana hasil repatriasi berasal dari negeri Singa tersebut.

“Bisa terlihat jelas praktik transfer dana besar yang milik WNI itu merupakan penghindaran pajak. Tapi hasil penyelidikan Dirjen Pajak yang menyebutkan pemilik dana jumbo itu belum mengikuti program tax amnesty dan harus membetulkan SPT plus denda sesuai UU program itu sebesar 200%,” paparnya.

Baca Juga:
Minta Rakyat Bayar Pajak, Presiden Marcos Janji Kejar yang Tak Patuh

Sementara itu, wajib pajak yang sudah mengikuti program pengampunan pajak maka hanya perlu membetulkan laporan deklarasi harta sekaligus realisasi repatriasi. Mengingat, dana sebesar itu sudah sepatutnya dipajaki.

“Apalagi saat ini otoritas pajak masih kurang Rp500 triliun untuk mengejar target penerimaan pajak, padahal hanya tersisa 3 bulan lagi. Realisasi per bulan September 2017 hanya terkumpul sebanyak Rp770,7 triliun dari target yang telah dipatok dalam APBNP 2017 senilai Rp1.283,6 triliun,” paparnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi