INDEF:

Soal Dana Rp18,9 Triliun, Inisial 81 WNI Perlu Dirilis

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Oktober 2017 | 08:54 WIB
Soal Dana Rp18,9 Triliun, Inisial 81 WNI Perlu Dirilis

JAKARTA, DDTCNews – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai gelontoran dana sebesar Rp18,9 triliun dari Guernsey ke Singapura merupakan praktik penghindaran pajak. Otoritas pajak berhak memberikan shock therapy kepada wajib pajak bandel lain melalui publikasi pemilik dana itu.

Ekonom INDEF Bhima Yudhistira menegaskan otoritas pajak seharusnya bisa mempublikasikan mengenai pengirim dana tersebut. Menurutnya publikasi itu akan menjadi sanksi sosial kepada wajib pajak lain yang tidak memanfaatkan kesempatan untuk mengikuti program pengampunan pajak.

“Dalam rangka AEoI (Automatic Exchange of Information), inisial 81 WNI bisa dibuka sebagai bentuk shock therapy terhadap wajib pajak kakap lainnya yang kerap menghindar dari ketentuan pajak yang berlaku,” ujarnya kepada DDTCNews, Kamis (12/10).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari Ditjen Pajak, pemilik dana tersebut berasal dari 81 WNI yang berprofesi sebagai pengusaha dari berbagai sektor. Sayangnya, otoritas pajak tidak menyebutkan lebih terperinci identitas pemilik dana jumbo tersebut.

Dia menyatakan perpindahan uang dalam jumlah besar tersebut karena Singapura belum memiliki perjanjian pertukaran data perpajakan dengan Indonesia. Namun berdasarkan data program pengampunan pajak, 70% dana hasil repatriasi berasal dari negeri Singa tersebut.

“Bisa terlihat jelas praktik transfer dana besar yang milik WNI itu merupakan penghindaran pajak. Tapi hasil penyelidikan Dirjen Pajak yang menyebutkan pemilik dana jumbo itu belum mengikuti program tax amnesty dan harus membetulkan SPT plus denda sesuai UU program itu sebesar 200%,” paparnya.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Sementara itu, wajib pajak yang sudah mengikuti program pengampunan pajak maka hanya perlu membetulkan laporan deklarasi harta sekaligus realisasi repatriasi. Mengingat, dana sebesar itu sudah sepatutnya dipajaki.

“Apalagi saat ini otoritas pajak masih kurang Rp500 triliun untuk mengejar target penerimaan pajak, padahal hanya tersisa 3 bulan lagi. Realisasi per bulan September 2017 hanya terkumpul sebanyak Rp770,7 triliun dari target yang telah dipatok dalam APBNP 2017 senilai Rp1.283,6 triliun,” paparnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN