JAKARTA, DDTCNews - Target penerimaan pajak tahun ini mencapai angka Rp1.424,7 triliun atau naik 24% dari penerimaan tahun 2017. Butuh usaha ekstra dalam memenuhi ekspektasi tersebut.
Oleh karena itu, Dirjen Pajak Robert Pakpahan meyakini pelayanan yang prima dan kehandalan sistem informasi menjadi penting menjalankan tugas pengumpulan pajak. Salah satu terobosan yang akan dilakukan membuka opsi pelayanan wajib pajak besar di luar Jakarta.
"Ini masih menjadi opsi DJP supaya pelayanan terhadap WP besar optimal. Jadi wajib pajak daerah yang super besar bisa melakukan di kantor WP besar," katanya dalam Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Selasa (24/4).
Lebih lanjut, Robert mengatakan bahwa awal mula pembentukan kantor wajib pajak besar merupakan rekomendasi tingkat internasional. Pelayanan khusus Wajib Pajak (WP) kelas kakap ini agar pengadministrasian dapat dilakukan secara terpadu dalam pelayanan satu pintu.
Selain itu, perbaikan sistem informasi tidak kalah penting untuk dilakukan. Pasalnya, agenda global soal keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI) sudah mulai bergulir tahun ini.
Oleh karena itu dibutuhkan sistem informasi yang handal dalam bentuk core tax system. "Sistem inti perpajakan core tax system yang pengadaannya mulai tahun ini," terangnya.
Seperti yang diketahui, core tax administration system adalah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Ditjen Pajak termasuk otomasi proses bisnis.
Mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan & dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi taxpayer accounting.
Pengembangan core tax administration system yang merupakan salah satu komponen vital dalam program reformasi perpajakan ini telah memasuki fase desain pada Agustus 2017. Fase ini diperkirakan membutuhkan waktu enam hingga tujuh bulan hingga awal tahun 2018.
Pengembangan core tax system ini dibutuhkan mengingat sistem teknologi informasi yang dimiliki Ditjen Pajak saat ini (SIDJP) belum terintegrasi.
Selain itu, terdapat keterbatasan dalam memenuhi berbagai fungsi kritis yang diperlukan, seperti belum adanya dukungan terhadap pemeriksaan dan penagihan, dan belum adanya fungsi sistem akuntansi yang terintegrasi (taxpayer account management). (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.