PENERIMAAN PAJAK

Soal Core Tax System, Ini Kata Bos Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 April 2018 | 17:20 WIB
Soal Core Tax System, Ini Kata Bos Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Target penerimaan pajak tahun ini mencapai angka Rp1.424,7 triliun atau naik 24% dari penerimaan tahun 2017. Butuh usaha ekstra dalam memenuhi ekspektasi tersebut.

Oleh karena itu, Dirjen Pajak Robert Pakpahan meyakini pelayanan yang prima dan kehandalan sistem informasi menjadi penting menjalankan tugas pengumpulan pajak. Salah satu terobosan yang akan dilakukan membuka opsi pelayanan wajib pajak besar di luar Jakarta.

"Ini masih menjadi opsi DJP supaya pelayanan terhadap WP besar optimal. Jadi wajib pajak daerah yang super besar bisa melakukan di kantor WP besar," katanya dalam Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Selasa (24/4).

Baca Juga:
Simulator Coretax Sudah Bisa Digunakan Wajib Pajak via DJP Online

Lebih lanjut, Robert mengatakan bahwa awal mula pembentukan kantor wajib pajak besar merupakan rekomendasi tingkat internasional. Pelayanan khusus Wajib Pajak (WP) kelas kakap ini agar pengadministrasian dapat dilakukan secara terpadu dalam pelayanan satu pintu.

Selain itu, perbaikan sistem informasi tidak kalah penting untuk dilakukan. Pasalnya, agenda global soal keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI) sudah mulai bergulir tahun ini.

Oleh karena itu dibutuhkan sistem informasi yang handal dalam bentuk core tax system. "Sistem inti perpajakan core tax system yang pengadaannya mulai tahun ini," terangnya.

Baca Juga:
DJP Sebut Restitusi Pajak Tumbuh 53 Persen, PPh Badan Paling Tinggi

Seperti yang diketahui, core tax administration system adalah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Ditjen Pajak termasuk otomasi proses bisnis.

Mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan & dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi taxpayer accounting.

Pengembangan core tax administration system yang merupakan salah satu komponen vital dalam program reformasi perpajakan ini telah memasuki fase desain pada Agustus 2017. Fase ini diperkirakan membutuhkan waktu enam hingga tujuh bulan hingga awal tahun 2018.

Baca Juga:
Laksanakan Dinamisasi, DJP Pantau Profitabilitas WP dari Sektor Ini

Pengembangan core tax system ini dibutuhkan mengingat sistem teknologi informasi yang dimiliki Ditjen Pajak saat ini (SIDJP) belum terintegrasi.

Selain itu, terdapat keterbatasan dalam memenuhi berbagai fungsi kritis yang diperlukan, seperti belum adanya dukungan terhadap pemeriksaan dan penagihan, dan belum adanya fungsi sistem akuntansi yang terintegrasi (taxpayer account management). (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 September 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simulator Coretax Sudah Bisa Digunakan Wajib Pajak via DJP Online

Senin, 23 September 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Sebut Restitusi Pajak Tumbuh 53 Persen, PPh Badan Paling Tinggi

Senin, 23 September 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Laksanakan Dinamisasi, DJP Pantau Profitabilitas WP dari Sektor Ini

Rabu, 18 September 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Nota Dinas Soal Natura, DJP Sebut Hanya Memuat Penegasan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN