PERGANTIAN JABATAN

Soal Calon Tunggal Gubernur BI, Ini Komentar Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Februari 2018 | 17:11 WIB
Soal Calon Tunggal Gubernur BI, Ini Komentar Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo akan mengakhiri jabatannya pada Mei 2018. Beberapa nama naik ke permukaan sebagai calon pengganti.

Namun, Presiden Joko Widodo mantap mengajukan sosok internal dari bank sentral untuk menjadi gubernur baru. Sosok tersebut ialah Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ikut memberikan komentar terkait pencalonan lulusan ekonomi Universitas Gadjah Mada tersebut. Dia menilai Perry Warjiyo sebagai sosok yang kompeten dan sarat pengalaman.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

"Pak Perry adalah sosok dari BI, dia di Dewan Gubernur sudah satu periode," katanya, Selasa (27/2).

Selain itu, deretan pengalaman selama masa baktinya tidak hanya di urusan domestik saja. Menkeu juga menyebut Perry pernah duduk sebagai Executive Director di Lembaga Moneter Internasional (IMF).

Basis pengalamannya tersebut menjadi modal penting untuk duduk sebagai orang nomor satu di bank sentral. Kemampuan tersebut dibutuhkan untuk menjawab tantangan ekonomi saat ini yang semakin dinamis.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Terakhir dan tidak kalah penting adalah pengalaman Perry di berbagai lembaga keuangan domestik. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut Perry punya peranan penting terkait hubungan antara Kemenkeu, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Empat lembaga tersebut tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"Pak Perry selalu ada di situ karena beliau sudah menjalankan banyak peranan. Itu penting karena dalam kita mengelola ekonomi dan menghadapi situasi yang dinamis, maka hubungan institusi harus makin erat dan baik," tutup Sri Mulyani. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru