PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Bukti Potong, DJP Kirim Email Blast ke Ratusan Ribu Pemberi Kerja

Dian Kurniati | Kamis, 29 Februari 2024 | 09:30 WIB
Soal Bukti Potong, DJP Kirim Email Blast ke Ratusan Ribu Pemberi Kerja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai mengirimkan email blast kepada 396.622 pemberi kerja untuk segera membuat dan menyerahkan bukti potong pajak kepada para karyawannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menjelaskan bukti potong dibutuhkan karyawan untuk melaporkan SPT Tahunan 2023. Untuk itu, bukti potong perlu segera diserahkan sebelum periode penyampaian SPT Tahunan berakhir.

"Ada [email blast yang dikirimkan] ke 396.622 pemberi kerja yang karyawannya banyak sekali," katanya, dikutip pada Kamis (29/2/2024).

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

Dwi menuturkan email blast berisi imbauan memberikan bukti potong pajak ini rutin diberikan kepada pemberi kerja setiap tahun. Penerima email blast tersebut bahkan lebih banyak dari tahun lalu sebanyak 320.000 pemberi kerja.

Jika karyawan telah menerima bukti potong, DJP lantas menyarankan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2023.

Sebagaimana diatur dalam PER-16/PJ/2016, pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima pekerja paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir atau 31 Januari 2024.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Bukti potong diberikan oleh pemberi kerja melalui formulir 1721-A1 (bagi karyawan swasta) atau formulir 1721-A2 (bagi ASN, TNI, dan Polri).

Bukti potong dengan formulir 1721-A1 dibuat dengan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21/26, sementara formulir 1721-A2 dibuat dengan e-Bupot unifikasi instansi pemerintah.

Sementara itu, UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Hingga 28 Februari 2024, terdapat 5,4 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan 2023 atau tumbuh 1,63% ketimbang periode yang sama tahun lalu. SPT Tahunan ini disampaikan oleh 5,24 juta wajib pajak orang pribadi dan 166.266 wajib pajak badan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan