KEBIJAKAN CUKAI

Soal BBM dan Detergen Bakal Kena Cukai, Ini Kata Kepala BKF

Muhamad Wildan | Senin, 13 Juni 2022 | 16:30 WIB
Soal BBM dan Detergen Bakal Kena Cukai, Ini Kata Kepala BKF

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memastikan pengenaan cukai atas BBM, detergen, ataupun ban karet tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan prioritas pemerintah saat ini ialah untuk mempertahankan harga pada level konsumen, terbukti dengan tidak naiknya harga Pertalite dan tarif listrik.

"Jadi sekarang ini dalam konteks menimbang-nimbang kiri dan kanan. Ini dalam 5 tahun, jangka menengah atau jangka panjang. Jadi kita menyiapkan," katanya ketika ditemui di Gedung DPR, Senin (13/6/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Febrio menuturkan detergen, BBM, dan ban karet juga belum akan dikenai cukai baik dalam waktu dekat ini. Meski demikian, kajian atas penetapan ketiga barang tersebut sebagai barang kena cukai (BKC) akan terus berjalan.

"Ini kan bagian dari kami melihat aspek lingkungan. Kita tahu emisi dari fossil fuel tinggi sekali, baik batu bara maupun BBM," ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah saat ini baru mengenakan cukai atas produk hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol. Pemerintah sebenarnya sudah mewacanakan untuk menambah barang kena cukai.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Salah satunya ialah minuman berpemanis dalam kemasan dan produk plastik. Namun, hingga saat ini, pemerintah masih belum menetapkan kedua barang tersebut sebagai barang kena cukai.

Saat ini, penerimaan cukai ditargetkan mencapai Rp203,92 triliun atau tumbuh 4,3% dibandingkan dengan tahun lalu senilai Rp195,5 triliun. Per April 2022, realisasi penerimaan cukai sudah mencapai Rp78,56 triliun atau 39% dari target. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 13 Juni 2022 | 22:59 WIB

Cukai dikenakan terhadap barang/jasa tertentu yang memiliki eksternalitas negatif

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha