Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memastikan pengenaan cukai atas BBM, detergen, ataupun ban karet tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan prioritas pemerintah saat ini ialah untuk mempertahankan harga pada level konsumen, terbukti dengan tidak naiknya harga Pertalite dan tarif listrik.
"Jadi sekarang ini dalam konteks menimbang-nimbang kiri dan kanan. Ini dalam 5 tahun, jangka menengah atau jangka panjang. Jadi kita menyiapkan," katanya ketika ditemui di Gedung DPR, Senin (13/6/2022).
Febrio menuturkan detergen, BBM, dan ban karet juga belum akan dikenai cukai baik dalam waktu dekat ini. Meski demikian, kajian atas penetapan ketiga barang tersebut sebagai barang kena cukai (BKC) akan terus berjalan.
"Ini kan bagian dari kami melihat aspek lingkungan. Kita tahu emisi dari fossil fuel tinggi sekali, baik batu bara maupun BBM," ujarnya.
Untuk diketahui, pemerintah saat ini baru mengenakan cukai atas produk hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol. Pemerintah sebenarnya sudah mewacanakan untuk menambah barang kena cukai.
Salah satunya ialah minuman berpemanis dalam kemasan dan produk plastik. Namun, hingga saat ini, pemerintah masih belum menetapkan kedua barang tersebut sebagai barang kena cukai.
Saat ini, penerimaan cukai ditargetkan mencapai Rp203,92 triliun atau tumbuh 4,3% dibandingkan dengan tahun lalu senilai Rp195,5 triliun. Per April 2022, realisasi penerimaan cukai sudah mencapai Rp78,56 triliun atau 39% dari target. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Cukai dikenakan terhadap barang/jasa tertentu yang memiliki eksternalitas negatif