KEBIJAKAN CUKAI

Soal BBM dan Detergen Bakal Kena Cukai, Ini Kata Kepala BKF

Muhamad Wildan | Senin, 13 Juni 2022 | 16:30 WIB
Soal BBM dan Detergen Bakal Kena Cukai, Ini Kata Kepala BKF

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memastikan pengenaan cukai atas BBM, detergen, ataupun ban karet tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan prioritas pemerintah saat ini ialah untuk mempertahankan harga pada level konsumen, terbukti dengan tidak naiknya harga Pertalite dan tarif listrik.

"Jadi sekarang ini dalam konteks menimbang-nimbang kiri dan kanan. Ini dalam 5 tahun, jangka menengah atau jangka panjang. Jadi kita menyiapkan," katanya ketika ditemui di Gedung DPR, Senin (13/6/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Febrio menuturkan detergen, BBM, dan ban karet juga belum akan dikenai cukai baik dalam waktu dekat ini. Meski demikian, kajian atas penetapan ketiga barang tersebut sebagai barang kena cukai (BKC) akan terus berjalan.

"Ini kan bagian dari kami melihat aspek lingkungan. Kita tahu emisi dari fossil fuel tinggi sekali, baik batu bara maupun BBM," ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah saat ini baru mengenakan cukai atas produk hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol. Pemerintah sebenarnya sudah mewacanakan untuk menambah barang kena cukai.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Salah satunya ialah minuman berpemanis dalam kemasan dan produk plastik. Namun, hingga saat ini, pemerintah masih belum menetapkan kedua barang tersebut sebagai barang kena cukai.

Saat ini, penerimaan cukai ditargetkan mencapai Rp203,92 triliun atau tumbuh 4,3% dibandingkan dengan tahun lalu senilai Rp195,5 triliun. Per April 2022, realisasi penerimaan cukai sudah mencapai Rp78,56 triliun atau 39% dari target. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 13 Juni 2022 | 22:59 WIB

Cukai dikenakan terhadap barang/jasa tertentu yang memiliki eksternalitas negatif

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?