RUU KUP

Soal Bantuan Penagihan Pajak RUU KUP, DPR Beri Sejumlah Catatan

Muhamad Wildan | Rabu, 22 September 2021 | 15:30 WIB
Soal Bantuan Penagihan Pajak RUU KUP, DPR Beri Sejumlah Catatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seluruh fraksi di Komisi XI DPR RI menyampaikan pandangannya terkait pemberian asistensi penagihan pajak global yang diusulkan oleh pemerintah pada RUU KUP.

Berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP hanya Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Gerindra yang memberikan catatan khusus kepada pemerintah mengenai usulan klausul baru ini.

Menurut Fraksi Partai Golkar, kewenangan untuk memberikan bantuan penagihan pajak kepada negara mitra seharusnya didelegasikan kepada menteri keuangan, bukan dirjen pajak.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Agar tercipta equal treatment dengan UU Keuangan Negara, kebijakan fiskal menjadi kewenangan menteri keuangan, bukan dirjen pajak," tulis Fraksi Partai Golkar dalam DIM RUU KUP, dikutip Rabu (22/9/2021).

Menurut Fraksi Partai Golkar, otoritas yang dinyatakan sebagai competent authority pada Perpres 159/2014 tentang Pengesahan Convention On Mutual Administrative Assistance In Tax Matters (MAAC) adalah menteri keuangan, bukan dirjen pajak.

Adapun Fraksi Partai Gerindra hanya meminta pemerintah untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan pemberian bantuan penagihan pajak kepada negara mitra ini pada RUU KUP.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Fraksi Partai Gerindra meminta kepada pemerintah untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai dampak dari ketentuan bantuan penagihan pajak global pada RUU KUP terhadap penerimaan pajak serta tax ratio.

Menurut Fraksi Partai Gerindra, masih terdapat aset milik WNI yang ditempatkan di luar negeri khususnya di Singapura. Meski demikian, Fraksi Partai Gerindra memandang hingga saat ini Singapura tidak memiliki kerja sama penagihan pajak dengan Indonesia baik di dalam P3B maupun di MAAC.

Oleh karena itu, Fraksi Partai Gerindra memandang klausul bantuan penagihan tersebut yang diusulkan pemerintah harus benar-benar mampu menggali potensi pajak secara signifikan, khususnya dari Singapura.

"Asistensi penagihan global ini berlaku prinsip resiprokal, bila tanpa ada Singapura dikhawatirkan potensi pajak yang digali tidak signifikan. Kemudian dikhawatirkan juga, DJP akan disibukkan oleh adanya permintaan dari negara mitra sehingga tidak maksimal dalam menggali potensi pajak dalam negeri," tulis Gerindra dalam DIM RUU KUP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan