Beberapa mengangkat kardus bantuan sosial yang diberikan pemerintah beberapa waktu lalu. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyatakan penentuan jenis program perlindungan sosial (perlinsos) yang berlanjut pada 2022 akan tergantung pada perkembangan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. (Foto: Antara)
JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyatakan penentuan jenis program perlindungan sosial (perlinsos) yang berlanjut pada 2022 akan tergantung pada perkembangan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Analis Kebijakan BKF Irma Marlina mengatakan pemerintah masih mengkaji kebutuhan program perlinsos pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun depan.
Menurutnya, pemberian program perlinsos juga dapat terus disesuaikan dengan kondisi fiskal. "Monitoring dan evaluasi terus kami lakukan secara kontinu," katanya dalam live di Instagram, Jumat (11/9/2021).
Irma mengatakan pemerintah mulai menyusun APBN 2022, yang dalam prosesnya melihat kebijakan pada tahun sebelumnya dan proyeksi ke depan. Seperti halnya pada APBN 2021, pemerintah menyesuaikan pelaksanaan perlinsos dengan menghentikan sejumlah program seperti subsidi gaji.
Meski ada program yang dihapus, Irma menegaskan, hal tersebut tidak berarti perlindungan untuk masyarakat rentan bukan menjadi prioritas pemerintah.
Pada saat itu, pemerintah mengurangi jenis bantuan sosial dan mengalihkannya pada bantuan produktif ultramikro (BPUM) untuk mendorong sisi produksi agar lebih bergerak, seiring dengan ekonomi yang menunjukkan perbaikan.
Dengan pengurangan tersebut, alokasi perlinsos pun turun, dari Rp230 triliun pada 2020 menjadi Rp148 triliun tahun ini. "Beberapa bantuan di-switch ke bantuan yang lebih produktif, makanya BPUM dilanjutkan. Kami mendorong itu untuk pemberdayaan," ujarnya.
Secara umum, Irma menambahkan kajian tentang kelanjutan jenis perlinsos hanya berlaku pada program yang masuk dalam PEN. Sementara itu, masih banyak jenis perlinsos lain yang bersifat permanen, seperti program keluarga harapan (PKH), bantuan sembako, serta kartu prakerja.
"Selain PEN, yang reguler akan tetap ada," imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah menghentikan program perlinsos seperti subsidi gaji pada Desember 2020. Setelahnya, bantuan subsidi listrik dan bansos tunai juga akan berakhir pada Juni 2021. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.