BANTUAN SOSIAL

Soal Bansos yang Berlanjut pada 2022, BKF Sebut Tergantung 2 Hal Ini

Dian Kurniati | Senin, 14 Juni 2021 | 08:30 WIB
Soal Bansos yang Berlanjut pada 2022, BKF Sebut Tergantung 2 Hal Ini

Beberapa mengangkat kardus bantuan sosial yang diberikan pemerintah beberapa waktu lalu. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyatakan penentuan jenis program perlindungan sosial (perlinsos) yang berlanjut pada 2022 akan tergantung pada perkembangan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyatakan penentuan jenis program perlindungan sosial (perlinsos) yang berlanjut pada 2022 akan tergantung pada perkembangan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Analis Kebijakan BKF Irma Marlina mengatakan pemerintah masih mengkaji kebutuhan program perlinsos pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun depan.

Menurutnya, pemberian program perlinsos juga dapat terus disesuaikan dengan kondisi fiskal. "Monitoring dan evaluasi terus kami lakukan secara kontinu," katanya dalam live di Instagram, Jumat (11/9/2021).

Baca Juga:
Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020 Diperpanjang hingga Akhir 2025

Irma mengatakan pemerintah mulai menyusun APBN 2022, yang dalam prosesnya melihat kebijakan pada tahun sebelumnya dan proyeksi ke depan. Seperti halnya pada APBN 2021, pemerintah menyesuaikan pelaksanaan perlinsos dengan menghentikan sejumlah program seperti subsidi gaji.

Meski ada program yang dihapus, Irma menegaskan, hal tersebut tidak berarti perlindungan untuk masyarakat rentan bukan menjadi prioritas pemerintah.

Pada saat itu, pemerintah mengurangi jenis bantuan sosial dan mengalihkannya pada bantuan produktif ultramikro (BPUM) untuk mendorong sisi produksi agar lebih bergerak, seiring dengan ekonomi yang menunjukkan perbaikan.

Baca Juga:
Indonesia Bakal Adopsi Pajak Minimum Global Tahun Depan, PMK Disiapkan

Dengan pengurangan tersebut, alokasi perlinsos pun turun, dari Rp230 triliun pada 2020 menjadi Rp148 triliun tahun ini. "Beberapa bantuan di-switch ke bantuan yang lebih produktif, makanya BPUM dilanjutkan. Kami mendorong itu untuk pemberdayaan," ujarnya.

Secara umum, Irma menambahkan kajian tentang kelanjutan jenis perlinsos hanya berlaku pada program yang masuk dalam PEN. Sementara itu, masih banyak jenis perlinsos lain yang bersifat permanen, seperti program keluarga harapan (PKH), bantuan sembako, serta kartu prakerja.

"Selain PEN, yang reguler akan tetap ada," imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah menghentikan program perlinsos seperti subsidi gaji pada Desember 2020. Setelahnya, bantuan subsidi listrik dan bansos tunai juga akan berakhir pada Juni 2021. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020 Diperpanjang hingga Akhir 2025

Jumat, 04 Oktober 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Bakal Adopsi Pajak Minimum Global Tahun Depan, PMK Disiapkan

Jumat, 04 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Pastikan Perpanjangan Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020

Kamis, 03 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PMI Manufaktur Masih Kontraksi, Pemerintah Bakal Evaluasi Kebijakan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT