HUKUM PAJAK

Soal Banding Eletronik, Ini Penegasan MA

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 Juni 2021 | 06:01 WIB
Soal Banding Eletronik, Ini Penegasan MA

Upacara bendera di Gedung Mahkamah Agung, beberapa waktu lalu. Mahkamah Agung (MA) mempercepat proses perumusan kebijakan persidangan elektronik (e-Court) untuk upaya hukum banding, termasuk banding di Pengadilan Pajak. (Foto: mahkamahagung.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) mempercepat proses perumusan kebijakan persidangan elektronik (e-Court) untuk upaya hukum banding, termasuk banding di Pengadilan Pajak.

Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas BUA MA Andi Julia Cakrawala mengatakan skema persidangan elektronik untuk upaya hukum banding bagian dari pembenahan dalam memberikan pelayanan optimal pada ranah yudisial.

Menurutnya, perlu adanya pembaruan kebijakan untuk tata cara persidangan elektronik upaya hukum banding. Karena itu, diskusi melalui wadah FDG digelar pada pekan lalu untuk mempercepat perumusan kebijakan persidangan elektronik upaya hukum banding.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha MA Samsul Maarif. "Semoga kegiatan ini segera mendorong terbitnya regulasi mengenai persidangan elektronik tentang upaya hukum banding," katanya dalam keterangan resmi dikutip pada Jumat (18/6/2021).

Andi menerangkan basis hukum untuk kegiatan e-litigation sudah ada sejak 2019 melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1/2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Kebijakan tersebut merupakan hasil penyempurnaan aturan sistem administrasi perkara secara elektronik yang dirilis pada 2018. Adapun materi pembahasan mencakup teknis pelaksaan e-Court bagi upaya hukum banding.

Baca Juga:
Baca Buku Ini! Bahas Tuntas Proses Hukum yang Adil bagi Wajib Pajak

Para pejabat Eselon II MA, ketua pengadilan tingkat pertama, hakim tinggi dan hakim yudisial memaparkan pandangan perihal e-Court upaya hukum banding.

Materi yang dibahas antara lain mekanisme pengiriman memori banding dan kontra memori banding. Kemudian, penegasan pembatasan penggunaan tenggang waktu pengajuan memori dan kontra memori melalui mekanisme sidang elektronik.

Selain itu, dibahas tata cara pembacaan putusan banding yang dilakukan secara daring. "Peserta melakukan sinkronisasi dan harmonisasi berbagai macam peraturan yang berkaitan dengan proses persidangan elektronik termasuk sinkronisasi dengan hukum acara," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 20:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

Jadi Ketua MA, Sunarto Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Hakim

Rabu, 25 September 2024 | 14:04 WIB LITERATUR PAJAK

Baca Buku Ini! Bahas Tuntas Proses Hukum yang Adil bagi Wajib Pajak

Jumat, 13 September 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Banding yang Diajukan WP secara Manual Bakal Diputuskan via e-Putusan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja