HUKUM PAJAK

Soal Banding Eletronik, Ini Penegasan MA

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 Juni 2021 | 06:01 WIB
Soal Banding Eletronik, Ini Penegasan MA

Upacara bendera di Gedung Mahkamah Agung, beberapa waktu lalu. Mahkamah Agung (MA) mempercepat proses perumusan kebijakan persidangan elektronik (e-Court) untuk upaya hukum banding, termasuk banding di Pengadilan Pajak. (Foto: mahkamahagung.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) mempercepat proses perumusan kebijakan persidangan elektronik (e-Court) untuk upaya hukum banding, termasuk banding di Pengadilan Pajak.

Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas BUA MA Andi Julia Cakrawala mengatakan skema persidangan elektronik untuk upaya hukum banding bagian dari pembenahan dalam memberikan pelayanan optimal pada ranah yudisial.

Menurutnya, perlu adanya pembaruan kebijakan untuk tata cara persidangan elektronik upaya hukum banding. Karena itu, diskusi melalui wadah FDG digelar pada pekan lalu untuk mempercepat perumusan kebijakan persidangan elektronik upaya hukum banding.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha MA Samsul Maarif. "Semoga kegiatan ini segera mendorong terbitnya regulasi mengenai persidangan elektronik tentang upaya hukum banding," katanya dalam keterangan resmi dikutip pada Jumat (18/6/2021).

Andi menerangkan basis hukum untuk kegiatan e-litigation sudah ada sejak 2019 melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1/2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Kebijakan tersebut merupakan hasil penyempurnaan aturan sistem administrasi perkara secara elektronik yang dirilis pada 2018. Adapun materi pembahasan mencakup teknis pelaksaan e-Court bagi upaya hukum banding.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Para pejabat Eselon II MA, ketua pengadilan tingkat pertama, hakim tinggi dan hakim yudisial memaparkan pandangan perihal e-Court upaya hukum banding.

Materi yang dibahas antara lain mekanisme pengiriman memori banding dan kontra memori banding. Kemudian, penegasan pembatasan penggunaan tenggang waktu pengajuan memori dan kontra memori melalui mekanisme sidang elektronik.

Selain itu, dibahas tata cara pembacaan putusan banding yang dilakukan secara daring. "Peserta melakukan sinkronisasi dan harmonisasi berbagai macam peraturan yang berkaitan dengan proses persidangan elektronik termasuk sinkronisasi dengan hukum acara," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Senin, 06 Januari 2025 | 11:11 WIB LITERATUR PAJAK

Kado Awal Tahun DDTC, 50 Buku Konsultan Pajak untuk Anggota PERTAPSI

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi