HUKUM PAJAK

Soal Banding Eletronik, Ini Penegasan MA

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 Juni 2021 | 06:01 WIB
Soal Banding Eletronik, Ini Penegasan MA

Upacara bendera di Gedung Mahkamah Agung, beberapa waktu lalu. Mahkamah Agung (MA) mempercepat proses perumusan kebijakan persidangan elektronik (e-Court) untuk upaya hukum banding, termasuk banding di Pengadilan Pajak. (Foto: mahkamahagung.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) mempercepat proses perumusan kebijakan persidangan elektronik (e-Court) untuk upaya hukum banding, termasuk banding di Pengadilan Pajak.

Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas BUA MA Andi Julia Cakrawala mengatakan skema persidangan elektronik untuk upaya hukum banding bagian dari pembenahan dalam memberikan pelayanan optimal pada ranah yudisial.

Menurutnya, perlu adanya pembaruan kebijakan untuk tata cara persidangan elektronik upaya hukum banding. Karena itu, diskusi melalui wadah FDG digelar pada pekan lalu untuk mempercepat perumusan kebijakan persidangan elektronik upaya hukum banding.

Baca Juga:
Putusan Banding Lebih Bayar, Pengembalian Harus via Rekening Domestik

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha MA Samsul Maarif. "Semoga kegiatan ini segera mendorong terbitnya regulasi mengenai persidangan elektronik tentang upaya hukum banding," katanya dalam keterangan resmi dikutip pada Jumat (18/6/2021).

Andi menerangkan basis hukum untuk kegiatan e-litigation sudah ada sejak 2019 melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1/2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Kebijakan tersebut merupakan hasil penyempurnaan aturan sistem administrasi perkara secara elektronik yang dirilis pada 2018. Adapun materi pembahasan mencakup teknis pelaksaan e-Court bagi upaya hukum banding.

Baca Juga:
Mulai 1 November, Banding Pajak Masih Bisa Diajukan via Pos/Ekspedisi

Para pejabat Eselon II MA, ketua pengadilan tingkat pertama, hakim tinggi dan hakim yudisial memaparkan pandangan perihal e-Court upaya hukum banding.

Materi yang dibahas antara lain mekanisme pengiriman memori banding dan kontra memori banding. Kemudian, penegasan pembatasan penggunaan tenggang waktu pengajuan memori dan kontra memori melalui mekanisme sidang elektronik.

Selain itu, dibahas tata cara pembacaan putusan banding yang dilakukan secara daring. "Peserta melakukan sinkronisasi dan harmonisasi berbagai macam peraturan yang berkaitan dengan proses persidangan elektronik termasuk sinkronisasi dengan hukum acara," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra