UU 10/2020

Soal Aturan Turunan UU Bea Meterai yang Baru, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 November 2020 | 15:12 WIB
Soal Aturan Turunan UU Bea Meterai yang Baru, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah menyusun aturan turunan dari UU 10/2020 tentang Bea Meterai. Seluruh aturan turunan tersebut ditargetkan selesai sebelum beleid berlaku efektif pada 1 Januari 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan aturan turunan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam implementasi tarif tunggal bea meterai Rp10.000. Menurutnya, terdapat sejumlah perubahan dan ketentuan baru dalam UU 10/2020 sehingga perlu aturan penjelasan untuk pelaksanaan di lapangan.

"Sedang disiapkan aturan pelaksanaannya yang diharapkan sebelum akhir tahun sudah diterbitkan semuanya," katanya dalam sosialisasi UU 10/2020, Rabu (11/11/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hestu menyebutkan salah satu pengaturan yang baru dalam regulasi bea meterai adalah skema penunjukan pemungut bea meterai dan penerbitan bea meterai elektronik. Menurutnya, aturan terkait tata cara kedua aspek tersebut diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum.

Salah satu contohnya terkait skema penunjukan pemungut bea meterai. Hestu menjelaskan skema ini sebetulnya sudah dipraktikkan oleh perbankan saat penerbitan beberapa dokumen kepada nasabah seperti tagihan kartu kredit.

Praktik tersebut, lanjut Yoga, akan diperjelas dalam aturan turunan UU No.10/2020 terkait pihak mana saja yang memenuhi syarat untuk bisa ditunjuk sebagai pemungut bea meterai.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Menurutnya, skema pemungutan bea meterai serupa dengan mekanisme pemungutan PPN oleh pengusaha kena pajak. Satu-satunya pembeda adalah dalam pemungutan bea meterai tidak dikenal mekanisme pengkreditan seperti yang berlaku dalam pelaksanaan UU PPN.

Selain itu, Hestu menambahkan dalam UU 10/2020 terdapat dua jenis meterai, yakni meterai tempel konvensional dan meterai elektronik. Dia menyebutkan meterai elektronik akan banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang menjadi pemungut bea meterai.

"Mekanisme baru untuk pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai ini sebenarnya sekarang sudah berjalan dan dalam UU yang baru kami berikan kepastian hukum terkait tata cara dan mekanismenya," imbuhnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Sebagai informasi UU 10/2020 memiliki sejumlah tujuan pengaturan bea meterai. Pertama, mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera. Kedua, memberikan kepastian hukum dalam pemungutan bea meterai.

Ketiga, menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Keempat, menerapkan pengenaan bea meterai secara lebih adil. Kelima, menyelaraskan ketentuan bea meterai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra