UU 10/2020

Soal Aturan Turunan UU Bea Meterai yang Baru, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 November 2020 | 15:12 WIB
Soal Aturan Turunan UU Bea Meterai yang Baru, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah menyusun aturan turunan dari UU 10/2020 tentang Bea Meterai. Seluruh aturan turunan tersebut ditargetkan selesai sebelum beleid berlaku efektif pada 1 Januari 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan aturan turunan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam implementasi tarif tunggal bea meterai Rp10.000. Menurutnya, terdapat sejumlah perubahan dan ketentuan baru dalam UU 10/2020 sehingga perlu aturan penjelasan untuk pelaksanaan di lapangan.

"Sedang disiapkan aturan pelaksanaannya yang diharapkan sebelum akhir tahun sudah diterbitkan semuanya," katanya dalam sosialisasi UU 10/2020, Rabu (11/11/2020).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Hestu menyebutkan salah satu pengaturan yang baru dalam regulasi bea meterai adalah skema penunjukan pemungut bea meterai dan penerbitan bea meterai elektronik. Menurutnya, aturan terkait tata cara kedua aspek tersebut diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum.

Salah satu contohnya terkait skema penunjukan pemungut bea meterai. Hestu menjelaskan skema ini sebetulnya sudah dipraktikkan oleh perbankan saat penerbitan beberapa dokumen kepada nasabah seperti tagihan kartu kredit.

Praktik tersebut, lanjut Yoga, akan diperjelas dalam aturan turunan UU No.10/2020 terkait pihak mana saja yang memenuhi syarat untuk bisa ditunjuk sebagai pemungut bea meterai.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Menurutnya, skema pemungutan bea meterai serupa dengan mekanisme pemungutan PPN oleh pengusaha kena pajak. Satu-satunya pembeda adalah dalam pemungutan bea meterai tidak dikenal mekanisme pengkreditan seperti yang berlaku dalam pelaksanaan UU PPN.

Selain itu, Hestu menambahkan dalam UU 10/2020 terdapat dua jenis meterai, yakni meterai tempel konvensional dan meterai elektronik. Dia menyebutkan meterai elektronik akan banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang menjadi pemungut bea meterai.

"Mekanisme baru untuk pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai ini sebenarnya sekarang sudah berjalan dan dalam UU yang baru kami berikan kepastian hukum terkait tata cara dan mekanismenya," imbuhnya.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

Sebagai informasi UU 10/2020 memiliki sejumlah tujuan pengaturan bea meterai. Pertama, mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera. Kedua, memberikan kepastian hukum dalam pemungutan bea meterai.

Ketiga, menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Keempat, menerapkan pengenaan bea meterai secara lebih adil. Kelima, menyelaraskan ketentuan bea meterai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP