KEBIJAKAN PAJAK

Soal Aturan Perpajakan di UU Cipta Kerja, DJP: Tak Ada PR Sama Sekali

Dian Kurniati | Kamis, 25 Agustus 2022 | 12:30 WIB
Soal Aturan Perpajakan di UU Cipta Kerja, DJP: Tak Ada PR Sama Sekali

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut ketentuan perpajakan yang termuat dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja sejauh ini telah terimplementasi dengan baik.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan semua aturan turunan yang diperlukan pada klaster perpajakan UU Cipta kerja telah terbit. Manfaat kemudahan berusaha dari klaster perpajakan juga sudah dirasakan wajib pajak.

"UU Cipta Kerja klaster kemudahan berusaha di bidang perpajakan secara regulasi sudah lengkap, tidak ada PR dan sudah terimplementasi dengan sebaik-baiknya," katanya dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan di Jawa Timur, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Yoga menuturkan UU Cipta Kerja telah mengubah sejumlah ketentuan yang berada pada UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) 9/2021 yang diterbitkan juga sudah mampu mengakomodasi, baik amanah maupun perubahan di bidang perpajakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

PP 9/2021 memuat amanah penurunan tarif PPh Pasal 26 bunga obligasi yang diatur dalam Pasal 111 UU Cipta Kerja, serta mengubah PP 94/2010, PP 1/2012, dan PP 74/2011. Pemerintah juga membuat aturan turunan lagi dalam bentuk PMK 54/2021 dan PMK 63/2021.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selanjutnya, pemerintah juga menerbitkan PMK 18/2021 tentang pelaksanaan UU Cipta Kerja di bidang PPh, PPN, dan KUP.

Yoga menyebut DJP terus memantau implementasi klaster perpajakan pada UU Cipta Kerja dan dampaknya pada kemudahan berusaha. Menurutnya, evaluasi juga dilakukan untuk memastikan UU tersebut memberikan manfaat bagi wajib pajak.

"Ini sudah berjalan dan sangat membantu para pengusaha wajib pajak dengan substansi yang kita memang taruh dalam UU Cipta Kerja," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?