KEBIJAKAN PAJAK

Soal Aturan Perpajakan di UU Cipta Kerja, DJP: Tak Ada PR Sama Sekali

Dian Kurniati | Kamis, 25 Agustus 2022 | 12:30 WIB
Soal Aturan Perpajakan di UU Cipta Kerja, DJP: Tak Ada PR Sama Sekali

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut ketentuan perpajakan yang termuat dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja sejauh ini telah terimplementasi dengan baik.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan semua aturan turunan yang diperlukan pada klaster perpajakan UU Cipta kerja telah terbit. Manfaat kemudahan berusaha dari klaster perpajakan juga sudah dirasakan wajib pajak.

"UU Cipta Kerja klaster kemudahan berusaha di bidang perpajakan secara regulasi sudah lengkap, tidak ada PR dan sudah terimplementasi dengan sebaik-baiknya," katanya dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan di Jawa Timur, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Yoga menuturkan UU Cipta Kerja telah mengubah sejumlah ketentuan yang berada pada UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) 9/2021 yang diterbitkan juga sudah mampu mengakomodasi, baik amanah maupun perubahan di bidang perpajakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

PP 9/2021 memuat amanah penurunan tarif PPh Pasal 26 bunga obligasi yang diatur dalam Pasal 111 UU Cipta Kerja, serta mengubah PP 94/2010, PP 1/2012, dan PP 74/2011. Pemerintah juga membuat aturan turunan lagi dalam bentuk PMK 54/2021 dan PMK 63/2021.

Baca Juga:
PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Selanjutnya, pemerintah juga menerbitkan PMK 18/2021 tentang pelaksanaan UU Cipta Kerja di bidang PPh, PPN, dan KUP.

Yoga menyebut DJP terus memantau implementasi klaster perpajakan pada UU Cipta Kerja dan dampaknya pada kemudahan berusaha. Menurutnya, evaluasi juga dilakukan untuk memastikan UU tersebut memberikan manfaat bagi wajib pajak.

"Ini sudah berjalan dan sangat membantu para pengusaha wajib pajak dengan substansi yang kita memang taruh dalam UU Cipta Kerja," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan