PER-12/PJ/2020

Soal Aplikasi Pelaporan untuk Pemungut PPN PMSE, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Juli 2020 | 09:52 WIB
Soal Aplikasi Pelaporan untuk Pemungut PPN PMSE, Ini Kata DJP

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih mematangkan aplikasi pelaporan bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Ditjen Pajak (DJP) bersiap mengimplementasikan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% untuk pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dengan finalisasi infrastruktur digital pelaporan bagi wajib pajak.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan aplikasi pelaporan PPN PMSE sudah dirancang dalam beberapa bulan terakhir. Menurutnya, aplikasi tersebut akan siap rilis dalam beberapa minggu ke depan melalui sistem DJP Online.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

“Sekarang masih dikembangkan [aplikasi pelaporan PPN PMSE), dalam tahap finalisasi," katanya Selasa (30/6/2020).

Iwan menuturkan dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-12/PJ/2020 maka implementasi pelaporan paling cepat akan mulai berlangsung pada Agustus 2020. Pada Juli 2020, otoritas akan mengumumkan entitas bisnis yang menjadi pemungut PPN PMSE.

Dia memastikan aplikasi akan siap digunakan pelaku usaha sebelum tenggat laporan PPN PMSE secara elektronik. Menurutnya, tim IT DJP memiliki waktu yang cukup banyak untuk merampungkan aplikasi tersebut tepat waktu.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

“Aplikasi belum rilis karena pelaporannya kalau tidak salah mulai Agustus 2020,” papar Iwan.

Seperti diketahui, untuk pemungut PPN PMSE wajib melaporkan PPN yang telah dipungut dan disetor secara periodik dalam tiga masa pajak. Periode triwulan tersebut terdiri dari masa pajak Januari hingga Maret, masa pajak April hingga Juni, masa pajak Juli hingga September, dan masa pajak Oktober hingga Desember.

Laporan tersebut paling sedikit memuat data jumlah pembeli, jumlah pembayaran di luar PPN yang dipungut, jumlah PPN dipungut dan jumlah PPN yang disetor. Simak pula artikel ‘Pemungut PPN Produk Digital Wajib Sampaikan Laporan Triwulanan’.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Selain itu, pemungut PPN PMSE juga wajib menyampaikan laporan rincian transaksi PPN yang dipungut untuk setiap periode satu tahun kalender jika ada permintaan dari Dirjen Pajak. Laporan rincian transaksi tersebut paling sedikit memuat lima informasi atau data.

Pertama, nomor dan tanggal bukti pungut PPN. Kedua, jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN yang dipungut, pada setiap bukti pungut PPN. Ketiga, jumlah PPN yang dipungut pada setiap bukti pungut PPN.

Keempat, nama dan NPWP pembeli, dalam hal bukti pungut PPN mencantumkan nama dan NPWP Pembeli. Kelima, nomor telepon, alamat posel (email) atau identitas lain pembeli. DJP kemudian akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik atas laporan yang disampaikan oleh pemungut PPN PMSE. Simak artikel ‘Dirjen Pajak Bisa Minta Data NPWP Pembeli Produk Digital Luar Negeri’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?