PER-12/PJ/2020

Soal Aplikasi Pelaporan untuk Pemungut PPN PMSE, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Juli 2020 | 09:52 WIB
Soal Aplikasi Pelaporan untuk Pemungut PPN PMSE, Ini Kata DJP

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih mematangkan aplikasi pelaporan bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Ditjen Pajak (DJP) bersiap mengimplementasikan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% untuk pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dengan finalisasi infrastruktur digital pelaporan bagi wajib pajak.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan aplikasi pelaporan PPN PMSE sudah dirancang dalam beberapa bulan terakhir. Menurutnya, aplikasi tersebut akan siap rilis dalam beberapa minggu ke depan melalui sistem DJP Online.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

“Sekarang masih dikembangkan [aplikasi pelaporan PPN PMSE), dalam tahap finalisasi," katanya Selasa (30/6/2020).

Iwan menuturkan dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-12/PJ/2020 maka implementasi pelaporan paling cepat akan mulai berlangsung pada Agustus 2020. Pada Juli 2020, otoritas akan mengumumkan entitas bisnis yang menjadi pemungut PPN PMSE.

Dia memastikan aplikasi akan siap digunakan pelaku usaha sebelum tenggat laporan PPN PMSE secara elektronik. Menurutnya, tim IT DJP memiliki waktu yang cukup banyak untuk merampungkan aplikasi tersebut tepat waktu.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

“Aplikasi belum rilis karena pelaporannya kalau tidak salah mulai Agustus 2020,” papar Iwan.

Seperti diketahui, untuk pemungut PPN PMSE wajib melaporkan PPN yang telah dipungut dan disetor secara periodik dalam tiga masa pajak. Periode triwulan tersebut terdiri dari masa pajak Januari hingga Maret, masa pajak April hingga Juni, masa pajak Juli hingga September, dan masa pajak Oktober hingga Desember.

Laporan tersebut paling sedikit memuat data jumlah pembeli, jumlah pembayaran di luar PPN yang dipungut, jumlah PPN dipungut dan jumlah PPN yang disetor. Simak pula artikel ‘Pemungut PPN Produk Digital Wajib Sampaikan Laporan Triwulanan’.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, pemungut PPN PMSE juga wajib menyampaikan laporan rincian transaksi PPN yang dipungut untuk setiap periode satu tahun kalender jika ada permintaan dari Dirjen Pajak. Laporan rincian transaksi tersebut paling sedikit memuat lima informasi atau data.

Pertama, nomor dan tanggal bukti pungut PPN. Kedua, jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN yang dipungut, pada setiap bukti pungut PPN. Ketiga, jumlah PPN yang dipungut pada setiap bukti pungut PPN.

Keempat, nama dan NPWP pembeli, dalam hal bukti pungut PPN mencantumkan nama dan NPWP Pembeli. Kelima, nomor telepon, alamat posel (email) atau identitas lain pembeli. DJP kemudian akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik atas laporan yang disampaikan oleh pemungut PPN PMSE. Simak artikel ‘Dirjen Pajak Bisa Minta Data NPWP Pembeli Produk Digital Luar Negeri’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan