REFORMASI PAJAK

Soal Anggaran Perbaikan Core Tax System, Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Juni 2019 | 08:15 WIB
Soal Anggaran Perbaikan Core Tax System, Ini Kata Ditjen Pajak

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan penyempurnaan sistem inti administrasi paiak atau core tax system. Alokasi anggaran dalam jumlah besar diproyeksi mulai diambil pada tahun depan.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan kebutuhan anggaran untuk pengadaan core tax system tahun ini terbilang minim. Pasalnya, proses pengadaan masih dalam tahap awal berupa lelang untuk menentukan agen pengadaan atau procurement agent.

“Saat ini sedang dikaji dulu dan masih proses sampai September baru kita kontak mereka untuk pengadaan,” katanya kepada DDTCNews, seperti dikutip pada Kamis (6/6/2019).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Iwan menjelaskan secara garis besar, pengadaan dibagi ke dalam empat tahapan. Pertama, lelang perangkat keras atau hardware. Kedua, pengadaan sistem integrator core tax. Ketiga, pembuatan aplikasi project management. Keempat adalah lelang CS Management untuk pengelolaan dan pelayanan kepada wajib pajak.

Menurutnya, agen pengadaan akan menjadi pelaksana utama lelang untuk core tax system. Dengan demikian, otoritas pajak tidak akan terlibat langsung dalam proses lelang karena seluruhnya akan secara profesional dijalankan oleh pihak ketiga.

Procurement agent ini akan melakukan lelang dengan skala besar dan dilakukan secara internasional. Jadi, kami akan memberikan kepada mereka dan bukan dilakukan oleh kami sendiri,” paparnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Bila skenario berjalan lancar, agen pengadaan tersebut akan mulai melakukan lelang core tax system untuk DJP mulai semester II tahun depan. Dengan demikian, nilai kebutuhan anggaran akan mulai dihitung pada tahun anggaran 2020 berdasarkan hasil lelang yang dilakukan nantinya.

“Anggaran core tax untuk tahun ini belum keluar karena baru tahun depan mulainya dan hitungan kebutuhan anggaran tergantung hasil lelang nantinya,” imbuhnya.

Seperti diketahui, melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, DJP mendapat lampu hijau untuk memperbarui sistem informasinya. Seperti diberitakan sebelumnya, estimasi alokasi anggaran senilai Rp3,1 triliun akan digunakan secara bertahap untuk pembaruan core tax system selama 7 tahun ke depan sejak Perpres diteken. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?