Ilustrasi gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan penyempurnaan sistem inti administrasi paiak atau core tax system. Alokasi anggaran dalam jumlah besar diproyeksi mulai diambil pada tahun depan.
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan kebutuhan anggaran untuk pengadaan core tax system tahun ini terbilang minim. Pasalnya, proses pengadaan masih dalam tahap awal berupa lelang untuk menentukan agen pengadaan atau procurement agent.
“Saat ini sedang dikaji dulu dan masih proses sampai September baru kita kontak mereka untuk pengadaan,” katanya kepada DDTCNews, seperti dikutip pada Kamis (6/6/2019).
Iwan menjelaskan secara garis besar, pengadaan dibagi ke dalam empat tahapan. Pertama, lelang perangkat keras atau hardware. Kedua, pengadaan sistem integrator core tax. Ketiga, pembuatan aplikasi project management. Keempat adalah lelang CS Management untuk pengelolaan dan pelayanan kepada wajib pajak.
Menurutnya, agen pengadaan akan menjadi pelaksana utama lelang untuk core tax system. Dengan demikian, otoritas pajak tidak akan terlibat langsung dalam proses lelang karena seluruhnya akan secara profesional dijalankan oleh pihak ketiga.
“Procurement agent ini akan melakukan lelang dengan skala besar dan dilakukan secara internasional. Jadi, kami akan memberikan kepada mereka dan bukan dilakukan oleh kami sendiri,” paparnya.
Bila skenario berjalan lancar, agen pengadaan tersebut akan mulai melakukan lelang core tax system untuk DJP mulai semester II tahun depan. Dengan demikian, nilai kebutuhan anggaran akan mulai dihitung pada tahun anggaran 2020 berdasarkan hasil lelang yang dilakukan nantinya.
“Anggaran core tax untuk tahun ini belum keluar karena baru tahun depan mulainya dan hitungan kebutuhan anggaran tergantung hasil lelang nantinya,” imbuhnya.
Seperti diketahui, melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, DJP mendapat lampu hijau untuk memperbarui sistem informasinya. Seperti diberitakan sebelumnya, estimasi alokasi anggaran senilai Rp3,1 triliun akan digunakan secara bertahap untuk pembaruan core tax system selama 7 tahun ke depan sejak Perpres diteken. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.