PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Soal AEoI, OECD: Negara Berkembang Tidak Boleh Tertinggal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Juli 2017 | 17:05 WIB
Soal AEoI, OECD: Negara Berkembang Tidak Boleh Tertinggal Head of Global Forum on Transparency and Exchange of Information OECD Monica Bhatia saat presentasi di International Tax Conference 2017, Jakarta. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Dampak positif atas program Automatic Exchange of Information (AEoI) akan diperoleh baik kepada negara maju maupun berkembang, khususnya dari besarnya potensi yang dihasilkan oleh wajib pajak yang kerap menyimpan hartanya di luar negeri untuk menghindari pengenaan pajak di negaranya.

Head of Global Forum on Transparency and Exchange of Information OECD Monica Bhatia mengatakan manfaat bagi negara berkembang akan cukup signifikan. Manfaat itu diperoleh dari mobilisasi penerimaan melalui penegakan pajak dan efek pencegahan yang lebih kuat.

"Negara berkembang memiliki kebijakan yang berbeda dan lebih protektif. Maka pencegahan yang lebih kuat akan mampu menciptakan perlindungan yang lebih baik terhadap penghindaran pajak dan arus keuangan terlarang," ujarnya dalam International Tax Conference 2017 di Jakarta, Kamis (13/7)

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Melalui, AEoI baik negara maju maupun negara berkembang harus memiliki level of playing field yang setara dengan negara lain yang tergabung di dalamnya. Kesetaraan itu salah satunya yakni harus memiliki sistem administrasi modern untuk menjalankan AEoI.

Monica menegaskan negara berkembang tidak boleh ketinggalan dalam menjalankan AEoI di tengah negara maju yang juga menjalankan program yang sama. Menurutnya hal itu sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi global dalam jangka panjang.

"Hingga saat ini, kami Global Forum sedang memastikan negara berkembang agar tidak ditinggalkan. Kerja sama antarnegara dalam AEoI akan memasuki tahap penyempurnaan. Kami harap hal ini akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi secara global," tuturnya.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Ke depannya, Global Forum akan memberikan bantuan merata kepada seluruh yurisdiksi dalam menjalankan pertukaran data dan informasi perbankan untuk kepentingan perpajakan. Melalui bantuan tersebut, negara berkembang akan mendapatkan keuntungan atas implementasi AEoI.

"Tapi negara berkembang harus beradaptasi dalam menjalankan AEoI. Karena AEoI mampu mengatasi praktik penghindaran pajak yang masih terjadi selama ini, dan AEoI mampu meningkatkan penerimaan pajak," pungkasnya.

Ia mengakui hampir seluruh yurisdiksi sudah memiliki ketentuan domestik atau domestic legislative framework dalam menjalankan AEoI. "Sekitar 85% dari keseluruhan yurisdiksi sudah memiliki aturan domestik. Sisanya sedang menuju ke arah sana," tuturnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia hingga 2026 Hanya Tumbuh 5 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?