PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Soal AEoI, OECD: Negara Berkembang Tidak Boleh Tertinggal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Juli 2017 | 17:05 WIB
Soal AEoI, OECD: Negara Berkembang Tidak Boleh Tertinggal Head of Global Forum on Transparency and Exchange of Information OECD Monica Bhatia saat presentasi di International Tax Conference 2017, Jakarta. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Dampak positif atas program Automatic Exchange of Information (AEoI) akan diperoleh baik kepada negara maju maupun berkembang, khususnya dari besarnya potensi yang dihasilkan oleh wajib pajak yang kerap menyimpan hartanya di luar negeri untuk menghindari pengenaan pajak di negaranya.

Head of Global Forum on Transparency and Exchange of Information OECD Monica Bhatia mengatakan manfaat bagi negara berkembang akan cukup signifikan. Manfaat itu diperoleh dari mobilisasi penerimaan melalui penegakan pajak dan efek pencegahan yang lebih kuat.

"Negara berkembang memiliki kebijakan yang berbeda dan lebih protektif. Maka pencegahan yang lebih kuat akan mampu menciptakan perlindungan yang lebih baik terhadap penghindaran pajak dan arus keuangan terlarang," ujarnya dalam International Tax Conference 2017 di Jakarta, Kamis (13/7)

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Melalui, AEoI baik negara maju maupun negara berkembang harus memiliki level of playing field yang setara dengan negara lain yang tergabung di dalamnya. Kesetaraan itu salah satunya yakni harus memiliki sistem administrasi modern untuk menjalankan AEoI.

Monica menegaskan negara berkembang tidak boleh ketinggalan dalam menjalankan AEoI di tengah negara maju yang juga menjalankan program yang sama. Menurutnya hal itu sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi global dalam jangka panjang.

"Hingga saat ini, kami Global Forum sedang memastikan negara berkembang agar tidak ditinggalkan. Kerja sama antarnegara dalam AEoI akan memasuki tahap penyempurnaan. Kami harap hal ini akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi secara global," tuturnya.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Ke depannya, Global Forum akan memberikan bantuan merata kepada seluruh yurisdiksi dalam menjalankan pertukaran data dan informasi perbankan untuk kepentingan perpajakan. Melalui bantuan tersebut, negara berkembang akan mendapatkan keuntungan atas implementasi AEoI.

"Tapi negara berkembang harus beradaptasi dalam menjalankan AEoI. Karena AEoI mampu mengatasi praktik penghindaran pajak yang masih terjadi selama ini, dan AEoI mampu meningkatkan penerimaan pajak," pungkasnya.

Ia mengakui hampir seluruh yurisdiksi sudah memiliki ketentuan domestik atau domestic legislative framework dalam menjalankan AEoI. "Sekitar 85% dari keseluruhan yurisdiksi sudah memiliki aturan domestik. Sisanya sedang menuju ke arah sana," tuturnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN