PAJAK DIGITAL

SMI: Tidak Perlu Sikap Baru Tangani Google

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 November 2016 | 18:58 WIB
SMI: Tidak Perlu Sikap Baru Tangani Google

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tidak mengubah sikapnya dalam upaya memajaki Google, lantaran tetap mengenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah melalui sejumlah proses untuk bisa memajaki Google. Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu melanjutkan proses yang tengah dilakukannya sampai tahap akhir pembayaran pajak Google.

“Tidak ada perubahan sikap. Kami sudah menentukan sikap yang sampai saat ini masih dijalankan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (8/11).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Menurut Sri Mulyani, proses yang tengah dijalani DJP akan membuahkan hasil positif meskipun sama sekali belum menerima laporan sudah sejauh mana proses tersebut berjalan.

Di lain sisi, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi pun menyatakan belum menerima hasil pemeriksaan pajak Google.

DJP tetap mengenakan pajak penghasilan (PPh) badan kepada Google sebesar 25%. Pengenaan PPh Badan tersebut berlaku kepada seluruh perusahaan over-the-top (OTT) yang mengambil keuntungan dan beroperasi di Indonesia.

Oleh sebab itu, pemerintah tidak mengambil kebijakan baru dalam menghadapi kasus Google. Setidaknya Google sudah menunggak pajak kepada pemerintah selama 5 tahun dengan besaran Rp5,2 triliun. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?