PAJAK DIGITAL

SMI: Tidak Perlu Sikap Baru Tangani Google

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 November 2016 | 18:58 WIB
SMI: Tidak Perlu Sikap Baru Tangani Google

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tidak mengubah sikapnya dalam upaya memajaki Google, lantaran tetap mengenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah melalui sejumlah proses untuk bisa memajaki Google. Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu melanjutkan proses yang tengah dilakukannya sampai tahap akhir pembayaran pajak Google.

“Tidak ada perubahan sikap. Kami sudah menentukan sikap yang sampai saat ini masih dijalankan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (8/11).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Menurut Sri Mulyani, proses yang tengah dijalani DJP akan membuahkan hasil positif meskipun sama sekali belum menerima laporan sudah sejauh mana proses tersebut berjalan.

Di lain sisi, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi pun menyatakan belum menerima hasil pemeriksaan pajak Google.

DJP tetap mengenakan pajak penghasilan (PPh) badan kepada Google sebesar 25%. Pengenaan PPh Badan tersebut berlaku kepada seluruh perusahaan over-the-top (OTT) yang mengambil keuntungan dan beroperasi di Indonesia.

Oleh sebab itu, pemerintah tidak mengambil kebijakan baru dalam menghadapi kasus Google. Setidaknya Google sudah menunggak pajak kepada pemerintah selama 5 tahun dengan besaran Rp5,2 triliun. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!