PAJAK DIGITAL

SMI: Tidak Perlu Sikap Baru Tangani Google

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 November 2016 | 18:58 WIB
SMI: Tidak Perlu Sikap Baru Tangani Google

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tidak mengubah sikapnya dalam upaya memajaki Google, lantaran tetap mengenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah melalui sejumlah proses untuk bisa memajaki Google. Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu melanjutkan proses yang tengah dilakukannya sampai tahap akhir pembayaran pajak Google.

“Tidak ada perubahan sikap. Kami sudah menentukan sikap yang sampai saat ini masih dijalankan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (8/11).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Menurut Sri Mulyani, proses yang tengah dijalani DJP akan membuahkan hasil positif meskipun sama sekali belum menerima laporan sudah sejauh mana proses tersebut berjalan.

Di lain sisi, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi pun menyatakan belum menerima hasil pemeriksaan pajak Google.

DJP tetap mengenakan pajak penghasilan (PPh) badan kepada Google sebesar 25%. Pengenaan PPh Badan tersebut berlaku kepada seluruh perusahaan over-the-top (OTT) yang mengambil keuntungan dan beroperasi di Indonesia.

Oleh sebab itu, pemerintah tidak mengambil kebijakan baru dalam menghadapi kasus Google. Setidaknya Google sudah menunggak pajak kepada pemerintah selama 5 tahun dengan besaran Rp5,2 triliun. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN