JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tidak mengubah sikapnya dalam upaya memajaki Google, lantaran tetap mengenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah melalui sejumlah proses untuk bisa memajaki Google. Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu melanjutkan proses yang tengah dilakukannya sampai tahap akhir pembayaran pajak Google.
“Tidak ada perubahan sikap. Kami sudah menentukan sikap yang sampai saat ini masih dijalankan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (8/11).
Menurut Sri Mulyani, proses yang tengah dijalani DJP akan membuahkan hasil positif meskipun sama sekali belum menerima laporan sudah sejauh mana proses tersebut berjalan.
Di lain sisi, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi pun menyatakan belum menerima hasil pemeriksaan pajak Google.
DJP tetap mengenakan pajak penghasilan (PPh) badan kepada Google sebesar 25%. Pengenaan PPh Badan tersebut berlaku kepada seluruh perusahaan over-the-top (OTT) yang mengambil keuntungan dan beroperasi di Indonesia.
Oleh sebab itu, pemerintah tidak mengambil kebijakan baru dalam menghadapi kasus Google. Setidaknya Google sudah menunggak pajak kepada pemerintah selama 5 tahun dengan besaran Rp5,2 triliun. (Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.