UU KUP

SKP Terbit Tidak Sesuai Prosedur, Wajib Pajak Bisa Ajukan Pembatalan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 23 Juli 2024 | 10:30 WIB
SKP Terbit Tidak Sesuai Prosedur, Wajib Pajak Bisa Ajukan Pembatalan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak berhak mengajukan pembatalan surat ketetapan pajak (SKP) dari hasil pemeriksaan yang tidak sesuai dengan prosedur. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Berdasarkan pasal tersebut, SKP yang dapat diajukan pembatalan adalah SKP yang terbit tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) atau tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak.

“... dirjen pajak ... dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak yang dilaksanakan tanpa penyampaian SPHP atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak,” bunyi penjelasan Pasal Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, dikutip pada Selasa (23/7/2024).

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Namun, apabila wajib pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan maka permohonan pembatalan SKP tidak dapat dipertimbangkan. Sebagai informasi, SKP merupakan hasil atau produk hukum dari proses pemeriksaan pajak.

Dirjen pajak memang diberikan wewenang untuk melaksanakan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan itu bisa dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain.

Adapun pemeriksaan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur, di antararanya melalui penyampaian SPHP dan pembahasan akhir. Jika tidak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembatalan atas hasil pemeriksaan atau SKP.

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan dengan menyampaikan surat permohonan pembatalan SKP kepada dirjen pajak. Perincian ketentuan permohonan pembatalan SKP tersebut diatur dalam PMK 8/2013.

Berdasarkan Pasal 22 beleid tersebut, permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan hanya dapat diajukan apabila SKP tersebut:

  1. tidak diajukan keberatan;
  2. tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
  3. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, tetapi dicabut oleh wajib pajak;
  4. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar; atau
  5. diajukan permohonan pembatalan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar, tetapi dicabut oleh wajib pajak.

Apabila wajib pajak telah mengajukan keberatan, meskipun permohonan keberatan tidak dipertimbangkan atau dicabut, permohonan pembatalan SKP tetap tidak dapat diajukan. Adapun ada 4 syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan pembatalan SKP.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Pertama, 1 permohonan untuk 1 SKP. Kedua, permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menguraikan tentang tidak disampaikannya SPHP dan/atau tidak dilaksanakannya pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Ketiga, permohonan harus disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Keempat, surat permohonan ditandatangani oleh wajib pajak. Dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan wajib pajak maka harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

“Permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan hanya dapat diajukan oleh wajib pajak paling banyak 1 kali,” bunyi Pasal 22 ayat (5) PMK 8/2013.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan SKD Wajib Pajak Luar Negeri di Coretax DJP

Namun, permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan tidak dapat diajukan atas SKP Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) yang diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari wajib pajak atas kehendak sendiri (Pasal 15 ayat (3) UU KUP).

Selain itu, pembatalan SKP hasil pemeriksaan juga tidak bisa diajukan atas SKP Lebih Bayar (SKPLB) yang terbit berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU KUP. Selain dari hasil pemeriksaan, pembatalan SKP juga dapat diajukan atas SKP dari hasil verifikasi.

Sama seperti SKP hasil pemeriksaan, SKP hasil verifikasi dapat diajukan pembatalan apabila diterbitkan tanpa surat pemberitahuan hasil verifikasi atau pembahasan akhir hasil verifikasi dengan wajib pajak.

Baca Juga:
Keterangan Lengkap Terkini DJP Soal Penerbitan Faktur Pajak di Coretax

Selain itu, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan pembatalan SKP yang tidak benar. SKP yang tidak benar itu meliputi SKP yang seharusnya tidak diterbitkan. Untuk permohonan pembatalan SKP yang tidak benar diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dan Pasal 13 – Pasal 16 PMK 8/2013.

“Dirjen pajak ... dapat mengurangkan atau membatalkan SKP yang tidak benar, misalnya wajib pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi,” bunyi penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU KUP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor