PMK 77/2020

Skema Pungutan PBB Bakal Digeser Menjadi Self Assessment, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Juli 2020 | 14:30 WIB
Skema Pungutan PBB Bakal Digeser Menjadi Self Assessment, Ini Sebabnya

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan berencana mengubah sistem pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) dari official assessment menjadi self assessment sehingga negara dapat memperoleh penerimaan pajak lebih awal.

Rencana ini tertuang pada Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2020-2024 yang telah diundangkan menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/2020. Ditjen Pajak (DJP) ditunjuk sebagai penanggung jawab rancangan UU tentang PBB ini.

"Transformasi sistem pemungutan pajak ini untuk memperoleh penerimaan negara lebih awal tanpa menunggu ketetapan yang diterbitkan oleh fiskus," tulis Kemenkeu dikutip dari Renstra Kemenkeu 2020-2024, Selasa (7/7/2020).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Untuk diketahui, sistem self assessment adalah mekanisme pemenuhan kewajiban perpajakan yang menuntut wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai ketentuan.

Sebaliknya, official assessment adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada fiskus atau petugas administrasi pajak untuk menentukan besarnya pajak terutang wajib pajak.

Rancangan UU PBB ini juga memiliki urgensi untuk meningkatkan basis pajak serta memberikan fleksibilitas tarif. Harapannya, perubahan sistem dan peningkatan basis serta fleksibilitas tarif ini bisa meningkatkan penerimaan negara dari sektor PBB.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Meski begitu, renstra itu tidak menjelaskan secara jelas perihal PBB yang dimaksud, apakah itu PBB perkebunan, perhutanan dan pertambangan (PBB-P3) saja atau termasuk PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Renstra Kemenkeu 2020-2024 ini juga tidak mencantumkan rencana revisi atas UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)—yang mengatur PBB-P2. Adapun, rencana RUU PBB ini juga sempat direncanakan pada Renstra Kemenkeu 2015-2019.

Pada Renstra 2015-2019, UU PDRD direncanakan untuk direvisi untuk menyempurnakan ketentuan formil dan materil UU PDRD serta menegaskan peran Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal nasional.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Lebih lanjut, banyaknya gugatan atas UU PDRD dari masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga menjadi urgensi direvisinya UU ini. Adapun penanggung jawab kala itu adalah Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK).

Meski tidak tercantum pada Renstra 2020-2024, RUU Omnibus Law Perpajakan sebenarnya juga sudah memasukkan rencana untuk merevisi klausul dalam UU PDRD bersamaan dengan UU perpajakan lainnya.

Dalam draf RUU Omnibus Law Perpajakan, pemerintah berencana merasionalisasi tarif pajak daerah dengan menetapkan single tariff secara nasional. Peraturan daerah soal pajak daerah juga dimungkinkan untuk dibatalkan apabila dinilai menghambat investasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?