ITALIA

Skema Penggelapan Pajak Sekitar Rp2 Triliun Dipecahkan

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 13 Juli 2021 | 11:27 WIB
Skema Penggelapan Pajak Sekitar Rp2 Triliun Dipecahkan

Ilustrasi. 

ROMA, DDTCNews – Dalam rangka memecahkan skema penggelapan pajak lintas batas, pihak berwenang Italia telah memeriksa 120 lokasi untuk mencari pihak-pihak yang terlibat. Skema tersebut diestimasi menimbulkan kerugian pajak hingga €120 juta atau sekitar Rp2 triliun.

Eurojust –sebuah badan Uni Eropa berbasis di Den Haag yang berhubungan dengan kerja sama peradilan di bidang pidana– mengatakan pihaknya bekerja sama dengan otoritas Belgia, Bulgaria, Italia, dan Swedia untuk membekukan akun bank dan aset lainnya senilai €72 juta.

“Sebanyak 15 tersangka telah diidentifikasi oleh pengadilan Italia,” kata Eurojust, seperti dilansir Tax Notes International Vol. 103, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga:
DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

Selain itu, terlepas dari penggelapan pajak, Eurojust juga menyampaikan ada pula kasus tindak penghindaran pembayaran PPN senilai €44 juta dari 2014 hingga 2019. Tersangka utama di balik skema tersebut diduga terlibat dalam pencucian keuntungan setidaknya €3,7 juta.

Pihak kepolisian juga menyatakan pihak-pihak dalam skema penggelapan pajak tersebut diduga menggunakan situs web palsu dan perusahaan cangkang (shell companies) untuk menipu ribuan pelanggan yang memesan produk secara online tapi produk tersebut tidak pernah dikirimkan.

"Itu penipuan yang dibuat melalui skema piramida yang cerdik. Pelaku utama mengambil keuntungan melalui serangkaian perusahaan palsu di berbagai perusahaan Eropa,” tambah Eurojust.

Baca Juga:
‘Presumptive Tax Memastikan Orang Setor Pajak Sesuai Porsinya’

Sebagai contoh, perusahaan menghindari pungutan PPN dengan berpura-pura menjual produk ke perusahaan cangkangnya sendiri di negara-negara anggota Uni Eropa lainnya.

Meskipun dalam publikasi tidak ada nama individu dan perusahaan yang terlibat, kantor berita ANSA menyatakan penyelidikan difokuskan pada kegiatan Marco Melega. Dia dilaporkan tertangkap pada 2019 karena dugaan keterlibatannya dalam skema pemasaran piramida.

Sebagai informasi, skema piramida adalah sebuah model bisnis yang merekrut anggotanya dengan menjanjikan pembayaran atau jasa apabila mereka berhasil merekrut orang lain untuk bergabung dalam skema ini.

Seiring dengan bertambahnya jumlah orang yang direkrut, perekrutan tidak lagi dapat dilakukan dan sebagian besar anggotanya tidak dapat memperoleh keuntungan. Oleh sebab itu, skema piramida dianggap ilegal di beberapa negara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja