Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Mantan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyarankan pemerintah dan DPR agar mengatur skema multitarif pada pajak daerah melalui RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Mardiasmo mengatakan skema multitarif dapat diterapkan pada pajak daerah tertentu untuk menciptakan aspek keadilan. Menurutnya, RUU HKPD dapat mengatur skema multitarif tersebut seperti yang direncanakan pada pajak pertambahan nilai (PPN).
"Barangkali perlu ada penarifan yang lebih bisa [adil] ketika kita menggunakan multitarif sehingga mungkin seperti PBJT (pajak barang dan jasa tertentu) listrik diusulkan di tiga golongan," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Minggu (11/7/2021).
Mardiasmo mengatakan karakteristik PBJT pada pajak daerah mirip dengan PPN yang dibayarkan konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Menurutnya, jenis pajak daerah yang cocok dikenakan multitarif misalnya PBJT tenaga listrik.
Saat ini, draf RUU HKPD mengatur tarif maksimum PBJT tenaga listrik merupakan tarif tunggal sebesar 10%. Padahal, pada pajak penerangan jalan yang berlaku saat ini sudah ada ketentuan multitarif yang terdiri atas tarif umum, tarif untuk industri, dan tarif atas listrik yang diproduksi sendiri.
Dia mendukung tarif PBJT tenaga listrik untuk industri dibuat lebih rendah ketimbang tarif umum sebagai bentuk insentif tambahan. Sementara pada tenaga listrik yang diproduksi sendiri, perlu ada dukungan dengan pengenaan tarif pajak yang lebih rendah ketimbang dua tarif lainnya.
"Jangan diberi beban yang besar sehingga lebih adil dan sesuai dengan filosofi di pajak itu sendiri," ujarnya.
Saat ini, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan maksimum sebesar 10% untuk tarif umum, 3% untuk tarif industri, serta 1,5% untuk listrik yang dihasilkan sendiri.
Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik sependapat dengan Mardiasmo. Machfud menilai skema multitarif pada pajak penerangan jalan saat ini sudah tepat. Dia juga mengusulkan penurunan batas maksimum tarif yang berlaku pada industri dan listrik produksi sendiri untuk mendukung daya saing.
Dalam usulannya, tarif maksimum PBJT tenaga listrik untuk umum tetap 10%, sedangkan pada industri dan listrik produksi sendiri masing-masing 2% dan 1%. "Saya di sini memahami barangkali cocok juga itu dilakukan," katanya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.