RUU HKPD

Skema Multitarif Pajak Daerah Disarankan Masuk dalam RUU HKPD

Dian Kurniati | Minggu, 11 Juli 2021 | 13:00 WIB
Skema Multitarif Pajak Daerah Disarankan Masuk dalam RUU HKPD

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Mantan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyarankan pemerintah dan DPR agar mengatur skema multitarif pada pajak daerah melalui RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Mardiasmo mengatakan skema multitarif dapat diterapkan pada pajak daerah tertentu untuk menciptakan aspek keadilan. Menurutnya, RUU HKPD dapat mengatur skema multitarif tersebut seperti yang direncanakan pada pajak pertambahan nilai (PPN).

"Barangkali perlu ada penarifan yang lebih bisa [adil] ketika kita menggunakan multitarif sehingga mungkin seperti PBJT (pajak barang dan jasa tertentu) listrik diusulkan di tiga golongan," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Minggu (11/7/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Mardiasmo mengatakan karakteristik PBJT pada pajak daerah mirip dengan PPN yang dibayarkan konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Menurutnya, jenis pajak daerah yang cocok dikenakan multitarif misalnya PBJT tenaga listrik.

Saat ini, draf RUU HKPD mengatur tarif maksimum PBJT tenaga listrik merupakan tarif tunggal sebesar 10%. Padahal, pada pajak penerangan jalan yang berlaku saat ini sudah ada ketentuan multitarif yang terdiri atas tarif umum, tarif untuk industri, dan tarif atas listrik yang diproduksi sendiri.

Dia mendukung tarif PBJT tenaga listrik untuk industri dibuat lebih rendah ketimbang tarif umum sebagai bentuk insentif tambahan. Sementara pada tenaga listrik yang diproduksi sendiri, perlu ada dukungan dengan pengenaan tarif pajak yang lebih rendah ketimbang dua tarif lainnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Jangan diberi beban yang besar sehingga lebih adil dan sesuai dengan filosofi di pajak itu sendiri," ujarnya.

Saat ini, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan maksimum sebesar 10% untuk tarif umum, 3% untuk tarif industri, serta 1,5% untuk listrik yang dihasilkan sendiri.

Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik sependapat dengan Mardiasmo. Machfud menilai skema multitarif pada pajak penerangan jalan saat ini sudah tepat. Dia juga mengusulkan penurunan batas maksimum tarif yang berlaku pada industri dan listrik produksi sendiri untuk mendukung daya saing.

Dalam usulannya, tarif maksimum PBJT tenaga listrik untuk umum tetap 10%, sedangkan pada industri dan listrik produksi sendiri masing-masing 2% dan 1%. "Saya di sini memahami barangkali cocok juga itu dilakukan," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan