RUU HKPD

Skema Multitarif Pajak Daerah Disarankan Masuk dalam RUU HKPD

Dian Kurniati | Minggu, 11 Juli 2021 | 13:00 WIB
Skema Multitarif Pajak Daerah Disarankan Masuk dalam RUU HKPD

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Mantan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyarankan pemerintah dan DPR agar mengatur skema multitarif pada pajak daerah melalui RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Mardiasmo mengatakan skema multitarif dapat diterapkan pada pajak daerah tertentu untuk menciptakan aspek keadilan. Menurutnya, RUU HKPD dapat mengatur skema multitarif tersebut seperti yang direncanakan pada pajak pertambahan nilai (PPN).

"Barangkali perlu ada penarifan yang lebih bisa [adil] ketika kita menggunakan multitarif sehingga mungkin seperti PBJT (pajak barang dan jasa tertentu) listrik diusulkan di tiga golongan," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Minggu (11/7/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Mardiasmo mengatakan karakteristik PBJT pada pajak daerah mirip dengan PPN yang dibayarkan konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Menurutnya, jenis pajak daerah yang cocok dikenakan multitarif misalnya PBJT tenaga listrik.

Saat ini, draf RUU HKPD mengatur tarif maksimum PBJT tenaga listrik merupakan tarif tunggal sebesar 10%. Padahal, pada pajak penerangan jalan yang berlaku saat ini sudah ada ketentuan multitarif yang terdiri atas tarif umum, tarif untuk industri, dan tarif atas listrik yang diproduksi sendiri.

Dia mendukung tarif PBJT tenaga listrik untuk industri dibuat lebih rendah ketimbang tarif umum sebagai bentuk insentif tambahan. Sementara pada tenaga listrik yang diproduksi sendiri, perlu ada dukungan dengan pengenaan tarif pajak yang lebih rendah ketimbang dua tarif lainnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Jangan diberi beban yang besar sehingga lebih adil dan sesuai dengan filosofi di pajak itu sendiri," ujarnya.

Saat ini, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan maksimum sebesar 10% untuk tarif umum, 3% untuk tarif industri, serta 1,5% untuk listrik yang dihasilkan sendiri.

Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik sependapat dengan Mardiasmo. Machfud menilai skema multitarif pada pajak penerangan jalan saat ini sudah tepat. Dia juga mengusulkan penurunan batas maksimum tarif yang berlaku pada industri dan listrik produksi sendiri untuk mendukung daya saing.

Dalam usulannya, tarif maksimum PBJT tenaga listrik untuk umum tetap 10%, sedangkan pada industri dan listrik produksi sendiri masing-masing 2% dan 1%. "Saya di sini memahami barangkali cocok juga itu dilakukan," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja