KEBIJAKAN PAJAK

Skema Insentif PPnBM Mobil DTP Berubah, Begini Catatan Gaikindo

Dian Kurniati | Rabu, 19 Januari 2022 | 11:30 WIB
Skema Insentif PPnBM Mobil DTP Berubah, Begini Catatan Gaikindo

Ilustrasi. Truk pengangkut mobil tersangkut pada perlintasan kereta api di Kelurahan Balowerti, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (18/1/2022). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk kembali memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) khusus untuk mobil seharga Rp250 juta ke bawah atau tipe low cost green car (LCGC) pada 2022.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto menilai perpanjangan insentif tersebut akan berdampak pada pencapaian penjualan mobil tahun ini. Menurutnya, dampak positif insentif PPnBM DTP telah terlihat sejak tahun lalu.

"Lihat saja dari angka penjualan sebelum dan sesudah Maret 2021, pengaruh PPnBM DTP sangat besar. Kami telah memberikan masukan-masukan kepada pemerintah melalui Kemenperin," katanya, dikutip Rabu (19/1/2022).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jongkie mengatakan data Gaikindo menunjukkan peningkatan penjualan mobil secara wholesales (pabrik ke dealer) maupun ritel (dealer ke konsumen) pada 2021. Pertumbuhannya mencapai 66,6% secara tahunan untuk penjualan wholesales dan 49,2% untuk ritel.

Menurutnya, jumlah penjualan mobil (wholesales) sepanjang 2021 tercatat mencapai 887.200 unit dan penjualan mobil (ritel) mencapai 863.359 unit.

Jongkie menyebut Gaikindo menargetkan angka penjualan mobil pada 2022 akan mencapai 900.000 unit. Menurutnya, target itu masih lebih rendah dari situasi sebelum pandemi Covid-19 yang mencapai 1 juta unit per tahun.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Insentif PPnBM DTP untuk mobil akan berdampak pada pencapaian penjualan pada tahun ini," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyetujui perpanjangan insentif PPnBM DTP pada mobil dengan skema yang berbeda dari tahun lalu. Skema insentif PPnBM DTP pada tahun ini akan berbagi untuk mobil seharga Rp200 juta ke bawah dan Rp200-Rp250 juta.

Pada mobil seharga Rp200 juta ke bawah atau LCGC yang menurut PP 74/2021 dikenakan PPnBM 3%, diberikan insentif PPnBM DTP dengan besaran yang berbeda setiap kuartal. Pada kuartal I/2021, insentif PPnBM DTP diberikan 3% sehingga masyarakat membayar PPnBM 0%.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Kemudian, besaran insentif PPnBM DTP akan turun menjadi 2% pada kuartal II/2022 dan hanya 1% pada kuartal III/2022. Adapun pada kuartal IV, PPnBM harus dibayar penuh sebesar 3%.

Sementara itu, skema PPnBM DTP yang berbeda berlaku untuk mobil seharga Rp200-Rp250 juta karena pajaknya sebesar 15%. Pada kelompok mobil ini, insentif PPnBM 50% hanya diberikan pada kuartal I/2022 sehingga masyarakat cukup membayar PPnBM 7,5%.

Memasuki kuartal II/2022, tidak ada insentif yang diberikan sehingga PPnBM atas mobil harus dibayar penuh. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN