KMK 540/2020

Skema Baru Sanksi Administrasi Pajak Resmi Berlaku, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 November 2020 | 16:51 WIB
Skema Baru Sanksi Administrasi Pajak Resmi Berlaku, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan skema baru sanksi administrasi berupa bunga dalam UU KUP – yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja – sudah berlaku efektif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan terbitnya KMK 540/2020, skema sanksi administrasi pajak sudah berubah mengikuti ketentuan dalam UU Cipta Kerja. Beleid itu sejalan dengan ketentuan dalam UU 11/2020 yang berlaku mulai 2 November 2020.

“Jadi mulai efektif berlaku sejak 2 November 2020. Sanksi administrasi dan pemberian imbalan bunga yang diterbitkan sejak 2 November 2020 juga sudah menerapkan besaran sanksi sesuai suku bunga acuan, yang besarnya sanksi menjadi sebagaimana dalam KMK tersebut," katanya, Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Hestu menerangkan beleid yang ditetapkan pada 26 November 2020 ini berlaku surut terhitung sejak 2 November 2020. Oleh karena itu, DJP akan membuat regulasi tata cara pembetulan untuk sanksi administrasi yang diterbitkan mulai 2 November 2020 tapi masih menggunakan skema lama, yakni sanksi 2% per bulan.

Dia menyebutkan payung hukum terkait tata cara pembetulan atas sanksi administrasi yang terbit masih dengan perhitungan lama akan masuk dalam regulasi setingkat peraturan menteri keuangan (PMK). Rencana beleid tersebut masih dalam tahap penyusunan oleh otoritas.

"Untuk sanksi administrasi yang sudah terlanjur diterbitkan sejak 2 November 2020, tetapi masih menerapkan sanksi bunga 2 % per bulan, nanti akan ada pembetulan yang ketentuan dan prosedurnya akan ada dalam PMK [peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja] yang sekarang sedang disusun," terang Hestu.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Seperti diberitakan sebelumnya, dengan KMK 540/2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk pertama kalinya menetapkan tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga.

Terdapat 4 tarif bunga yang berlaku untuk sanksi administrasi yaitu mulai dari 0,57% sampai dengan 1,82%. Sementara itu, tarif bunga dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,57%. Tarif dalam KMK ini berlaku pada 2—30 November 2020. Simak perinciannya pada artikel ‘Perdana, Sri Mulyani Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak’.

Pada saat KMK ini berlaku, sanksi bunga yang dikenakan melalui ketetapan yang diterbitkan sejak 2 November 2020 dan perhitungannya dimulai sebelum berlakunya UU Cipta kerja, dihitung menggunakan tarif bunga sebagaimana dimaksud dalam KMK ini.

Begitu pula dengan imbalan bunga yang diberikan berdasarkan ketetapan, keputusan, atau putusan yang diterbitkan sejak 2 November 2020 dan penghitungan imbalan bunganya dimulai sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, dihitung menggunakan tarif bunga sebagaimana dimaksud dalam KMK ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 November 2020 | 11:25 WIB

Nambah2 kerjaan aja aturan ini

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis