KMK 540/2020

Skema Baru Sanksi Administrasi Pajak Resmi Berlaku, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 November 2020 | 16:51 WIB
Skema Baru Sanksi Administrasi Pajak Resmi Berlaku, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan skema baru sanksi administrasi berupa bunga dalam UU KUP – yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja – sudah berlaku efektif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan terbitnya KMK 540/2020, skema sanksi administrasi pajak sudah berubah mengikuti ketentuan dalam UU Cipta Kerja. Beleid itu sejalan dengan ketentuan dalam UU 11/2020 yang berlaku mulai 2 November 2020.

“Jadi mulai efektif berlaku sejak 2 November 2020. Sanksi administrasi dan pemberian imbalan bunga yang diterbitkan sejak 2 November 2020 juga sudah menerapkan besaran sanksi sesuai suku bunga acuan, yang besarnya sanksi menjadi sebagaimana dalam KMK tersebut," katanya, Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Hestu menerangkan beleid yang ditetapkan pada 26 November 2020 ini berlaku surut terhitung sejak 2 November 2020. Oleh karena itu, DJP akan membuat regulasi tata cara pembetulan untuk sanksi administrasi yang diterbitkan mulai 2 November 2020 tapi masih menggunakan skema lama, yakni sanksi 2% per bulan.

Dia menyebutkan payung hukum terkait tata cara pembetulan atas sanksi administrasi yang terbit masih dengan perhitungan lama akan masuk dalam regulasi setingkat peraturan menteri keuangan (PMK). Rencana beleid tersebut masih dalam tahap penyusunan oleh otoritas.

"Untuk sanksi administrasi yang sudah terlanjur diterbitkan sejak 2 November 2020, tetapi masih menerapkan sanksi bunga 2 % per bulan, nanti akan ada pembetulan yang ketentuan dan prosedurnya akan ada dalam PMK [peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja] yang sekarang sedang disusun," terang Hestu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diberitakan sebelumnya, dengan KMK 540/2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk pertama kalinya menetapkan tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga.

Terdapat 4 tarif bunga yang berlaku untuk sanksi administrasi yaitu mulai dari 0,57% sampai dengan 1,82%. Sementara itu, tarif bunga dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,57%. Tarif dalam KMK ini berlaku pada 2—30 November 2020. Simak perinciannya pada artikel ‘Perdana, Sri Mulyani Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak’.

Pada saat KMK ini berlaku, sanksi bunga yang dikenakan melalui ketetapan yang diterbitkan sejak 2 November 2020 dan perhitungannya dimulai sebelum berlakunya UU Cipta kerja, dihitung menggunakan tarif bunga sebagaimana dimaksud dalam KMK ini.

Begitu pula dengan imbalan bunga yang diberikan berdasarkan ketetapan, keputusan, atau putusan yang diterbitkan sejak 2 November 2020 dan penghitungan imbalan bunganya dimulai sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, dihitung menggunakan tarif bunga sebagaimana dimaksud dalam KMK ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 November 2020 | 11:25 WIB

Nambah2 kerjaan aja aturan ini

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?