BERITA PAJAK HARI INI

Skema AEoI Diterapkan, Akses Data Diperluas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Agustus 2018 | 09:15 WIB
Skema AEoI Diterapkan, Akses Data Diperluas

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (28/8), kabar datang dari Ditjen Pajak yang tampak optimis implementasi automatic exchange of information (AEoI) akan meningkatkan kinerja pemungutan pajak, seiring dengan rencana perluasan akses pertukaran informasi.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari pakar pajak DDTC yang menilai pertukaran data dan informasi untuk kepentingan pajak tetap bisa diperluas pada kemudian hari. Bahkan CbCR bisa menjadi salah satu bagian dari dokumentasi transfer pricing.

Kabar lainnya datang dari Kementerian Keuangan yang berencana menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 baik importir maupun eksportir dalam waktu dekat. kabarnya beleid ini akan siap dalam satu atau dua bulan ke depan lagi.

Baca Juga:
Dapat Tarif Efektif PPN 11% sesuai PMK 131/2024, Kode Fakturnya 04

Berikut ringkasannya:

  • Witholding Jadi Bagian AEoI:

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan implementasi AEoI tak hanya sebatas rekening keuangan, tapi mencakup informasi pemungutan atau pemotongan pajak oleh pihak ketiga baik domestik maupun asing (witholding), serta country by country report (CbCR). Menurutnya perluasan informasi dalam hal witholding berlaku pada saat adanya pemotongan pajak di Indonesia yang akan dipertukarkan secara otomatis.

  • AEoI Bisa Diperluas di Kemudian Hari:

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan pada dasarnya AEoI adalah suatu kerangka kerja sama pertukaran informasi antar otoritas pajak secara resiprokal yang berlangsung secara otomatis tanpa adanya suatu proses permintaan oleh suatu pihak. Menurutnya saat ini AEoI mencakup 2 kerja sama yakni pertukaran informasi keuangan yang telah diatur dalam common reporting standard (CRS) dan CbCR yang menjadi salah satu bagian dari dokumentasi transfer pricing. Darussalam menegaskan di kemudian hari, bisa jadi penerapan AEoI diperluas atas hal-hal lain.

Baca Juga:
Pemerintah Otak-Atik DPP PPN 12 Persen, Pajak Terutang Tetap Sama
  • Tarif PPh Impor Berlaku September:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berhati-hati dalam menetapkan kebijakan perubahan tarif PPh impor. Dia memahami hal ini bisa memicu masalah di tingkat internasional, khususnya dalam organisasi perdagangan dunia (WTO). Kebijakan ini bisa menyulut perang tarif dengan negara lain. Menurutnya sudah banyak langkah-langkah yang dilakukan pemerintah untuk menyikapi peningkatan tarif secara sepihak oleh negara maju.

  • Jokowi Minta Pengusaha Investasi di Pariwisata:

Presiden RI Joko Widodo meminta kepada sejumlah pengusaha agar gencar mengembangkan bisnis di Indoensia, agar perbaikan ekonomi nasional bisa semakin terdorong. Menurutnya yang terpenting adalah kualitas dari pertumbuhan ekonomi. Salah satu kualitas pertumbuhan ekonomi yaitu investasi di sektor pariwisata. Investor diminta berani berinvestasi di sektor pariwisata baru, karena Indonesia memiliki potensi bisnis wisata yang besar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 09:23 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Dapat Tarif Efektif PPN 11% sesuai PMK 131/2024, Kode Fakturnya 04

Kamis, 02 Januari 2025 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Otak-Atik DPP PPN 12 Persen, Pajak Terutang Tetap Sama

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Selasa, 31 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapor SPT Masa PPN Desember 2024 Masih Bisa Pakai Aplikasi e-Faktur

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:43 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Mahasiswa FIA UI Bagikan Pengalaman Ikut Internship di DDTC, Yuk Simak

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak