JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (28/8), kabar datang dari Ditjen Pajak yang tampak optimis implementasi automatic exchange of information (AEoI) akan meningkatkan kinerja pemungutan pajak, seiring dengan rencana perluasan akses pertukaran informasi.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari pakar pajak DDTC yang menilai pertukaran data dan informasi untuk kepentingan pajak tetap bisa diperluas pada kemudian hari. Bahkan CbCR bisa menjadi salah satu bagian dari dokumentasi transfer pricing.
Kabar lainnya datang dari Kementerian Keuangan yang berencana menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 baik importir maupun eksportir dalam waktu dekat. kabarnya beleid ini akan siap dalam satu atau dua bulan ke depan lagi.
Berikut ringkasannya:
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan implementasi AEoI tak hanya sebatas rekening keuangan, tapi mencakup informasi pemungutan atau pemotongan pajak oleh pihak ketiga baik domestik maupun asing (witholding), serta country by country report (CbCR). Menurutnya perluasan informasi dalam hal witholding berlaku pada saat adanya pemotongan pajak di Indonesia yang akan dipertukarkan secara otomatis.
Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan pada dasarnya AEoI adalah suatu kerangka kerja sama pertukaran informasi antar otoritas pajak secara resiprokal yang berlangsung secara otomatis tanpa adanya suatu proses permintaan oleh suatu pihak. Menurutnya saat ini AEoI mencakup 2 kerja sama yakni pertukaran informasi keuangan yang telah diatur dalam common reporting standard (CRS) dan CbCR yang menjadi salah satu bagian dari dokumentasi transfer pricing. Darussalam menegaskan di kemudian hari, bisa jadi penerapan AEoI diperluas atas hal-hal lain.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berhati-hati dalam menetapkan kebijakan perubahan tarif PPh impor. Dia memahami hal ini bisa memicu masalah di tingkat internasional, khususnya dalam organisasi perdagangan dunia (WTO). Kebijakan ini bisa menyulut perang tarif dengan negara lain. Menurutnya sudah banyak langkah-langkah yang dilakukan pemerintah untuk menyikapi peningkatan tarif secara sepihak oleh negara maju.
Presiden RI Joko Widodo meminta kepada sejumlah pengusaha agar gencar mengembangkan bisnis di Indoensia, agar perbaikan ekonomi nasional bisa semakin terdorong. Menurutnya yang terpenting adalah kualitas dari pertumbuhan ekonomi. Salah satu kualitas pertumbuhan ekonomi yaitu investasi di sektor pariwisata. Investor diminta berani berinvestasi di sektor pariwisata baru, karena Indonesia memiliki potensi bisnis wisata yang besar. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.