ADMINISTRASI PAJAK

SKB atas Pengalihan Harta Rumah Warisan Diajukan secara Tertulis

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Juli 2024 | 18:30 WIB
SKB atas Pengalihan Harta Rumah Warisan Diajukan secara Tertulis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak bisa mengajukan permohonan surat keterangan bebas (SKB) dari pengenaan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) karena waris seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2016.

Kring Pajak menjelaskan permohonan pengajuan SKB PPh diajukan secara tertulis oleh ahli waris dengan format Lampiran I PER-30/PJ/2009 ke KPP tempat orang pribadi yang melakukan pengalihan, dalam hal ini pewaris, terdaftar atau bertempat tinggal.

“Tata cara dan syarat pengajuan SKB PPh atas penghasilan dari PHTB diatur di PER-30/PJ/2009 dan SE Dirjen Pajak yang terbit tahun 2015 tentang pemberian SKB PPh atas penghasilan dari PHTB karena warisan ya,” sebut Kring Pajak di media sosial, Kamis (18/7/2024).

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023, pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan diberikan dengan penerbitan SKB PPh atas PHTB.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

SKB diterbitkan dalam hal orang pribadi atau badan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. telah menyampaikan: SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir; dan/atau SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis pajak, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak.

Dalam hal PHTB karena waris, permohonan SKB diajukan oleh ahli waris. Selain itu, pengajuan SKB oleh ahli waris harus dilampiri surat pernyataan pembagian waris. Adapun format surat pernyataan ini tercantum dalam lampiran PER-8/PJ/2023.

Surat keterangan bebas atau surat penolakan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak tanggal permohonan surat keterangan bebas diterima secara lengkap.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Apabila dalam jangka waktu tersebut kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan maka permohonan SKB dianggap dikabulkan.

Dalam hal permohonan dianggap dikabulkan, kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat keterangan bebas paling lama 2 hari kerja terhitung setelah berakhirnya jangka waktu 3 hari tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan