ADMINISTRASI PAJAK

SKB atas Pengalihan Harta Rumah Warisan Diajukan secara Tertulis

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Juli 2024 | 18:30 WIB
SKB atas Pengalihan Harta Rumah Warisan Diajukan secara Tertulis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak bisa mengajukan permohonan surat keterangan bebas (SKB) dari pengenaan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) karena waris seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2016.

Kring Pajak menjelaskan permohonan pengajuan SKB PPh diajukan secara tertulis oleh ahli waris dengan format Lampiran I PER-30/PJ/2009 ke KPP tempat orang pribadi yang melakukan pengalihan, dalam hal ini pewaris, terdaftar atau bertempat tinggal.

“Tata cara dan syarat pengajuan SKB PPh atas penghasilan dari PHTB diatur di PER-30/PJ/2009 dan SE Dirjen Pajak yang terbit tahun 2015 tentang pemberian SKB PPh atas penghasilan dari PHTB karena warisan ya,” sebut Kring Pajak di media sosial, Kamis (18/7/2024).

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023, pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan diberikan dengan penerbitan SKB PPh atas PHTB.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

SKB diterbitkan dalam hal orang pribadi atau badan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. telah menyampaikan: SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir; dan/atau SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis pajak, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak.

Dalam hal PHTB karena waris, permohonan SKB diajukan oleh ahli waris. Selain itu, pengajuan SKB oleh ahli waris harus dilampiri surat pernyataan pembagian waris. Adapun format surat pernyataan ini tercantum dalam lampiran PER-8/PJ/2023.

Surat keterangan bebas atau surat penolakan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak tanggal permohonan surat keterangan bebas diterima secara lengkap.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Apabila dalam jangka waktu tersebut kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan maka permohonan SKB dianggap dikabulkan.

Dalam hal permohonan dianggap dikabulkan, kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat keterangan bebas paling lama 2 hari kerja terhitung setelah berakhirnya jangka waktu 3 hari tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan