Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menghapuskan aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang selama ini dikelola pemerintah daerah. Penghapusan tersebut berlaku bagi perusahaan yang sudah berjalan atau eksisting.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pengurusan izin SIUP dan TDP selama ini satu per satu alias terpisah tidak disatukan. “Itu harus diselesaikan dulu solusinya bagaimana yang berjalan itu kita selalu usahakan supaya dua-duanya diproses sekali,” ujarnya, Kamis (16/2).
Dalam catatan DDTCNews, sebagian pemerintah daerah sebenarnya juga telah menghapuskan biaya retribusi perpanjangan pengurusan SIUP dan TDP. Beberapa beralasan karena penerimaan retribusi dari perpanjangan izin tersebut tidak signifikan.
Beberapa daerah yang lain lain memilih untuk memudahkan pengurusan, yaitu dengan menjamin pengurusan perpanjangan hanya memakan waktu satu hari. Tapi, masih ada daerah yang memungut retribusi perpanjangan SIUP dasn TDP, dan pengurusannya memakan waktu dua pekan.
Secara terpisah, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan penghapusan perpanjangan izin bagi perusahaan eksisting rencananya akan dimulai pekan depan. “Nanti akan ada surat edaran bahwa itu tidak diperlukan perpanjangan,” katanya.
Menurut Enggar. penghapusan perpanjangan SIUP TDP ini telah didiskusikan bersama Menko Perekonomian Darmin Nasution. Dia juga berharap penghapusan itu akan memudahkan proses perizinan investasi di daerah. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.