KEMUDAHAN INVESTASI

SIUP & TDP Kelak Tak Perlu Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Februari 2017 | 14:19 WIB
SIUP & TDP Kelak Tak Perlu Diperpanjang

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menghapuskan aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang selama ini dikelola pemerintah daerah. Penghapusan tersebut berlaku bagi perusahaan yang sudah berjalan atau eksisting.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pengurusan izin SIUP dan TDP selama ini satu per satu alias terpisah tidak disatukan. “Itu harus diselesaikan dulu solusinya bagaimana yang berjalan itu kita selalu usahakan supaya dua-duanya diproses sekali,” ujarnya, Kamis (16/2).

Dalam catatan DDTCNews, sebagian pemerintah daerah sebenarnya juga telah menghapuskan biaya retribusi perpanjangan pengurusan SIUP dan TDP. Beberapa beralasan karena penerimaan retribusi dari perpanjangan izin tersebut tidak signifikan.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Beberapa daerah yang lain lain memilih untuk memudahkan pengurusan, yaitu dengan menjamin pengurusan perpanjangan hanya memakan waktu satu hari. Tapi, masih ada daerah yang memungut retribusi perpanjangan SIUP dasn TDP, dan pengurusannya memakan waktu dua pekan.

Secara terpisah, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan penghapusan perpanjangan izin bagi perusahaan eksisting rencananya akan dimulai pekan depan. “Nanti akan ada surat edaran bahwa itu tidak diperlukan perpanjangan,” katanya.

Menurut Enggar. penghapusan perpanjangan SIUP TDP ini telah didiskusikan bersama Menko Perekonomian Darmin Nasution. Dia juga berharap penghapusan itu akan memudahkan proses perizinan investasi di daerah. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?