KEMUDAHAN INVESTASI

SIUP & TDP Kelak Tak Perlu Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Februari 2017 | 14:19 WIB
SIUP & TDP Kelak Tak Perlu Diperpanjang

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menghapuskan aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang selama ini dikelola pemerintah daerah. Penghapusan tersebut berlaku bagi perusahaan yang sudah berjalan atau eksisting.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pengurusan izin SIUP dan TDP selama ini satu per satu alias terpisah tidak disatukan. “Itu harus diselesaikan dulu solusinya bagaimana yang berjalan itu kita selalu usahakan supaya dua-duanya diproses sekali,” ujarnya, Kamis (16/2).

Dalam catatan DDTCNews, sebagian pemerintah daerah sebenarnya juga telah menghapuskan biaya retribusi perpanjangan pengurusan SIUP dan TDP. Beberapa beralasan karena penerimaan retribusi dari perpanjangan izin tersebut tidak signifikan.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Beberapa daerah yang lain lain memilih untuk memudahkan pengurusan, yaitu dengan menjamin pengurusan perpanjangan hanya memakan waktu satu hari. Tapi, masih ada daerah yang memungut retribusi perpanjangan SIUP dasn TDP, dan pengurusannya memakan waktu dua pekan.

Secara terpisah, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan penghapusan perpanjangan izin bagi perusahaan eksisting rencananya akan dimulai pekan depan. “Nanti akan ada surat edaran bahwa itu tidak diperlukan perpanjangan,” katanya.

Menurut Enggar. penghapusan perpanjangan SIUP TDP ini telah didiskusikan bersama Menko Perekonomian Darmin Nasution. Dia juga berharap penghapusan itu akan memudahkan proses perizinan investasi di daerah. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN