KOTA MEDAN

Sistem Pengutipan Tarif Parkir Diubah, Ini Kata Pengamat

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Mei 2017 | 15:45 WIB
Sistem Pengutipan Tarif Parkir Diubah, Ini Kata Pengamat

MEDAN, DDTCNews – Adanya perubahan pengutipan tarif parkir dari retribusi menjadi pajak parkir di kawasan Pusat Pasar, Medan dan sekitaranya membuat segelintir kalangan mempertanyakan kebijakan tersebut.

Pengamat Anggaran Kota Medan Elfanda Ananda mengatakan penyebab perubahan pengenaan tarif parkir bisa diketahui dengan melakukan audit dan penyelidikan. Ia menduga Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan mendapat fee dari perubahan pengutipan tersebut.

"Harus diaudit dan diusut. Biar alasannya jelas dan pendapatannya memang sesuai dengan perolehan yang masuk kas atau tidak. Dari situ juga akan dibuktikan apakah dinas tersebut mendapatkan fee atau tidak dari proses peralihan tersebut," katanya akhir pekan kemarin.

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Menurutnya perubahan pengutipan tersebut tidak perlu dilakukan, karena kutipan yang terkumpul dari retribusi parkir akan lebih besar nilainya yang masuk ke kas daerah, karena berdasarkan setoran atau target yang diperoleh. “Pemkot Medan pasti lebih diuntungkan dengan berlakunya retribusi dibandingkan pajak,” katanya.

Sedangkan ia menekankan swasta akan lebih diuntungkan jika pengutipan dilakukan dengan sistem pajak, Pemkot Medan hanya akan memperoleh 10% dari pendapatan yang didapat swasta dari pengenaan tarif parkir.

"Uang yang didapat itu tetap masuk ke kas. Tapi, perlu dipertanyakan kenapa BPPRD ngotot mengubah itu dan membiarkan uang tersebut mengalir lebih besar kepada swasta. Kenapa harus dikelola swasta. Inilah yang harus diusut tuntas,” tegasnya.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Namun, seperti dikutip dari Metro24.com, sempat beredar informasi bahwa hal itu dilakukan karena adanya Medan Mall di kawasan itu yang menyebabkan perubahan skema pengutipan.

Tapi ia menyatakan Medan Mall yang dikelola menjadi pajak parkir, seharusnya tidak ikut menjadikan Pusat Pasar menerapkan pajak parkir. "Ini kan menjadi tanda tanya seluruh kawasan itu dijadikan pajak parkir. Ini harus dijelaskan secara detail," ungkapnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi