KOTA MEDAN

Sistem Pengutipan Tarif Parkir Diubah, Ini Kata Pengamat

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Mei 2017 | 15:45 WIB
Sistem Pengutipan Tarif Parkir Diubah, Ini Kata Pengamat

MEDAN, DDTCNews – Adanya perubahan pengutipan tarif parkir dari retribusi menjadi pajak parkir di kawasan Pusat Pasar, Medan dan sekitaranya membuat segelintir kalangan mempertanyakan kebijakan tersebut.

Pengamat Anggaran Kota Medan Elfanda Ananda mengatakan penyebab perubahan pengenaan tarif parkir bisa diketahui dengan melakukan audit dan penyelidikan. Ia menduga Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan mendapat fee dari perubahan pengutipan tersebut.

"Harus diaudit dan diusut. Biar alasannya jelas dan pendapatannya memang sesuai dengan perolehan yang masuk kas atau tidak. Dari situ juga akan dibuktikan apakah dinas tersebut mendapatkan fee atau tidak dari proses peralihan tersebut," katanya akhir pekan kemarin.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurutnya perubahan pengutipan tersebut tidak perlu dilakukan, karena kutipan yang terkumpul dari retribusi parkir akan lebih besar nilainya yang masuk ke kas daerah, karena berdasarkan setoran atau target yang diperoleh. “Pemkot Medan pasti lebih diuntungkan dengan berlakunya retribusi dibandingkan pajak,” katanya.

Sedangkan ia menekankan swasta akan lebih diuntungkan jika pengutipan dilakukan dengan sistem pajak, Pemkot Medan hanya akan memperoleh 10% dari pendapatan yang didapat swasta dari pengenaan tarif parkir.

"Uang yang didapat itu tetap masuk ke kas. Tapi, perlu dipertanyakan kenapa BPPRD ngotot mengubah itu dan membiarkan uang tersebut mengalir lebih besar kepada swasta. Kenapa harus dikelola swasta. Inilah yang harus diusut tuntas,” tegasnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Namun, seperti dikutip dari Metro24.com, sempat beredar informasi bahwa hal itu dilakukan karena adanya Medan Mall di kawasan itu yang menyebabkan perubahan skema pengutipan.

Tapi ia menyatakan Medan Mall yang dikelola menjadi pajak parkir, seharusnya tidak ikut menjadikan Pusat Pasar menerapkan pajak parkir. "Ini kan menjadi tanda tanya seluruh kawasan itu dijadikan pajak parkir. Ini harus dijelaskan secara detail," ungkapnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?