Universitas Kyoto (foto: japanvisitor)
JAKARTA, DDTCNews—Perubahan sistem pemajakan penghasilan dari worldwide ke teritorial dinilai berpotensi mendorong munculnya praktik pengalihan laba oleh perusahaan multinasional.
Associate Profesor dari Graduate School of Economics Kyoto University Makoto Hasegawa mengatakan penilaian tersebut berkaca saat Jepang resmi mengubah sistem pemajakan dari worldwide ke teritorital pada 2009, di mana setahun sebelumnya sempat diumumkan.
Kala itu, lanjut, perubahan tersebut membuat praktik pengalihan laba oleh anak perusahan multinasional Jepang di luar negeri meningkat. Semakin besar skala bisnis korporasi, potensi praktik pengalihan laba juga makin besar.
“Perusahaan multinasional besar mungkin akan mengambil kesempatan untuk melakukan pengalihan laba dengan mendirikan divisi perencanaan pajak di negara sumber,” katanya dalam video conferance di Kampus FEB UI Depok, Selasa (3/3/2020).
Makoto menyebutkan anak perusahan multinasional Jepang melakukan pengalihan laba untuk harta atau aset tidak berwujud atau intangible asset, di antaranya seperti hak paten, hak cipta, merek dagang dan lainnya yang bisa dipakai dalam praktik pengalihan laba.
Namun, praktik pengalihan laba yang dilakukan anak perusahaan multinansional Jepang tidak seagresif yang dilakukan perusahaan multinasional asal Amerika Serikat. Alasannya, budaya sadar pajak Jepang terbilang lebih kuat.
“Secara keseluruhan perusahaan Jepang tidak seresponsif perusahaan AS dalam melakukan pengalihan laba. Salah satunya adanya norma di perusahaan Jepang bahwa kewajiban membayar pajak tidak dapat dihindarkan,” paparnya.
Selain itu, praktik pengalihan laba juga bervariasi tergantung dari skala bisnis perusahaan dan jenis usaha yang dilakukan. Menurut Makoto, perusahaan multinasional kecil tak melakukan perubahan signifikan dalam pola pembayaran pajak pasca peralihan sistem.
“Pemberlakuan sistem pajak teritorial menjadi sarana perusahaan multinasional Jepang melakukan pengalihan laba. Namun, anak perusahaan yang kecil tidak signifikan mengubah perilaku pajak pasca reformasi dilakukan,” jelasnya.
Perihal perubahan sistem dari worldwide ke teritorial ini, DDTC pernah melakukan kajian. Hasilnya tertuang dalam working paper ‘Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?’. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.