UNIVERSITAS INDONESIA

Sistem Pemajakan Teritorial Picu Praktik Pengalihan Laba, Kok Bisa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Maret 2020 | 18:45 WIB
Sistem Pemajakan Teritorial Picu Praktik Pengalihan Laba, Kok Bisa?

Universitas Kyoto (foto: japanvisitor)

JAKARTA, DDTCNews—Perubahan sistem pemajakan penghasilan dari worldwide ke teritorial dinilai berpotensi mendorong munculnya praktik pengalihan laba oleh perusahaan multinasional.

Associate Profesor dari Graduate School of Economics Kyoto University Makoto Hasegawa mengatakan penilaian tersebut berkaca saat Jepang resmi mengubah sistem pemajakan dari worldwide ke teritorital pada 2009, di mana setahun sebelumnya sempat diumumkan.

Kala itu, lanjut, perubahan tersebut membuat praktik pengalihan laba oleh anak perusahan multinasional Jepang di luar negeri meningkat. Semakin besar skala bisnis korporasi, potensi praktik pengalihan laba juga makin besar.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Komit Dukung Inisiatif Global dalam Mitigasi BEPS

“Perusahaan multinasional besar mungkin akan mengambil kesempatan untuk melakukan pengalihan laba dengan mendirikan divisi perencanaan pajak di negara sumber,” katanya dalam video conferance di Kampus FEB UI Depok, Selasa (3/3/2020).

Makoto menyebutkan anak perusahan multinasional Jepang melakukan pengalihan laba untuk harta atau aset tidak berwujud atau intangible asset, di antaranya seperti hak paten, hak cipta, merek dagang dan lainnya yang bisa dipakai dalam praktik pengalihan laba.

Namun, praktik pengalihan laba yang dilakukan anak perusahaan multinansional Jepang tidak seagresif yang dilakukan perusahaan multinasional asal Amerika Serikat. Alasannya, budaya sadar pajak Jepang terbilang lebih kuat.

Baca Juga:
Lihat Data CbCR, OECD Temukan Adanya Indikasi Praktik BEPS

“Secara keseluruhan perusahaan Jepang tidak seresponsif perusahaan AS dalam melakukan pengalihan laba. Salah satunya adanya norma di perusahaan Jepang bahwa kewajiban membayar pajak tidak dapat dihindarkan,” paparnya.

Selain itu, praktik pengalihan laba juga bervariasi tergantung dari skala bisnis perusahaan dan jenis usaha yang dilakukan. Menurut Makoto, perusahaan multinasional kecil tak melakukan perubahan signifikan dalam pola pembayaran pajak pasca peralihan sistem.

“Pemberlakuan sistem pajak teritorial menjadi sarana perusahaan multinasional Jepang melakukan pengalihan laba. Namun, anak perusahaan yang kecil tidak signifikan mengubah perilaku pajak pasca reformasi dilakukan,” jelasnya.

Perihal perubahan sistem dari worldwide ke teritorial ini, DDTC pernah melakukan kajian. Hasilnya tertuang dalam working paper ‘Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?’. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 07 Desember 2022 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditjen Pajak Komit Dukung Inisiatif Global dalam Mitigasi BEPS

Jumat, 18 November 2022 | 14:30 WIB PRANCIS

Lihat Data CbCR, OECD Temukan Adanya Indikasi Praktik BEPS

Kamis, 12 Agustus 2021 | 10:30 WIB INGGRIS

Hindari Pajak, Amazon Dituding Alihkan Laba Rp163 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan