KEBIJAKAN PAJAK

Ditjen Pajak Komit Dukung Inisiatif Global dalam Mitigasi BEPS

Muhamad Wildan | Rabu, 07 Desember 2022 | 13:00 WIB
Ditjen Pajak Komit Dukung Inisiatif Global dalam Mitigasi BEPS

Kepala Subdirektorat Perjanjian Kerja Sama Perpajakan Internasional Direktorat Perpajakan Internasional DJP Leli Listianawati. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk terus mendukung upaya mitigasi praktik penggerusan basis dan pengalihan laba (base erotion and profit shifting/BEPS).

Kepala Subdirektorat Perjanjian Kerja Sama Perpajakan Internasional Direktorat Perpajakan Internasional DJP Leli Listianawati mengatakan isu BEPS masih menjadi topik diskusi yang dominan dalam pertemuan-pertemuan G-20 yang digelar di Indonesia pada tahun ini.

"Indonesia akan terus mendukung inisiatif global untuk menciptakan sistem pajak yang adil, setara, dan berkeadilan," katanya dalam The 10th IFA Indonesia Annual International Tax Seminar yang digelar oleh International Fiscal Association (IFA), Rabu (7/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selaku anggota Inclusive Framework, lanjut Leli, Indonesia sudah menerapkan minimum standard pada BEPS 1.0, yaitu BEPS Action 5: Harmful Tax Practices, BEPS Action 6: Prevention of Tax Treaty Abuse, BEPS Action 13: CbCR, dan BEPS Action 14: MAP.

Leli menambahkan Indonesia sejak 2018 sampai dengan 2021 juga telah melewati proses peer review tanpa ada rekomendasi yang disampaikan. "Artinya, tidak ada kebijakan pajak Indonesia yang bersifat harmful," ujar Leli.

Selanjutnya, Indonesia juga telah memenuhi standar pada BEPS Action 6 dengan turut serta menandatangani multilateral instrument (MLI) yang memodifikasi preamble statement dan klausul principal purpose test pada P3B.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BEPS Action 13 juga telah dipenuhi oleh Indonesia melalui penetapan PMK 213/2016. Terakhir, standar pada BEPS Action 14 telah dipenuhi lewat penetapan PMK 49/2019 yang mengatur tentang pelaksanaan MAP.

Terkait dengan BEPS 2.0 dan kedua pilar pada agenda tersebut, yaitu Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), Leli menyebut Indonesia berupaya mempercepat implementasi kedua pilar dalam diskusi-diskusi pada Task Force on Digital Economy (TFDE) dan Inclusive Framework.

Meski penandatanganan multilateral convention (MLC) dan implementasi Pilar 1 tertunda, ia menilai Inclusive Framework telah mencatatkan kemajuan dengan menggelar sebanyak 8 konsultasi publik terkait dengan aspek-aspek dari Pilar 1.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Mengenai Pilar 2, Leli menuturkan Indonesia saat ini sedang melakukan kajian terhadap dampaknya terhadap penerimaan pajak Indonesia sekaligus terhadap insentif pajak yang berlaku.

Inclusive Framework juga masih belum menyelesaikan GloBE Implementation Framework. Dengan demikian, Indonesia masih memerlukan waktu sebelum dapat mengadopsi pajak minimum global Pilar 2 dalam ketentuan domestik.

"Peraturan menteri keuangan terkait dengan Pilar 2 akan dirancang bila diskusi terkait dengan GloBE Implementation Framework pada Inclusive Framework sudah selesai," ujar Leli. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra