KANADA

Terapkan Sistem Pajak Teritorial, Negara Ini Minta Masukan Publik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Desember 2021 | 17:30 WIB
Terapkan Sistem Pajak Teritorial, Negara Ini Minta Masukan Publik

Ilustrasi.

DUBLIN, DDTCNews – Departemen Keuangan Irlandia berencana membuka konsultasi publik untuk membahas mengenai pertimbangan transisi menuju rezim pajak teritorial untuk perusahaan.

Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe menyatakan tantangan pajak akibat digitalisasi menjadi salah satu alasan munculnya pertimbangan untuk melakukan transisi ke rezim pajak teritorial dari sebelumnya sistem pajak worldwide.

“Saat ini menjadi waktu yang tepat untuk mempertimbangkan arah strategis kebijakan pajak Irlandia ke depan dengan mempertimbangkan manfaat pindah ke sistem perpajakan territorial,” tuturnya, Jumat (24/12/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Donhoe pun mendorong semua pihak yang berkepentingan untuk terlibat. Dia menilai keterlibatan seluruh pihak diperlukan guna memastikan kebijakan yang dibuat dapat mendukung penciptaan lapangan kerja dan investasi.

Saat ini, Irlandia menggunakan rezim pajak worldwide yang berarti mengenakan pajak atas pendapatan yang berasal dari domestik dan luar negeri. Pajak yang telah dibayarkan di luar negeri akan menjadi kredit terhadap kewajiban pajak dalam negeri.

Departemen Keuangan meminta umpan balik tentang manfaat, konsekuensi, dan risiko transisi ke rezim pajak teritorial bagi perusahaan multinasional. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah soal beban kepatuhan tanpa meningkatkan risiko penghindaran pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Konsultasi dilakukan untuk menanyakan bagaimana pengaturan transisi yang diperlukan. Publik dan pemangku kepentingan juga dapat memberikan pandangan mereka tentang isu-isu yang diperinci dalam dokumen konsultasi publik.

Masukan dari pemangku kepentingan diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam pengembangan penelitian lebih lanjut di masa mendatang. Seperti dilansir gov.ie, konsultasi publik akan berlangsung selama periode 22 Desember 2021 hingga 7 Desember 2022. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra