KANADA

Terapkan Sistem Pajak Teritorial, Negara Ini Minta Masukan Publik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Desember 2021 | 17:30 WIB
Terapkan Sistem Pajak Teritorial, Negara Ini Minta Masukan Publik

Ilustrasi.

DUBLIN, DDTCNews – Departemen Keuangan Irlandia berencana membuka konsultasi publik untuk membahas mengenai pertimbangan transisi menuju rezim pajak teritorial untuk perusahaan.

Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe menyatakan tantangan pajak akibat digitalisasi menjadi salah satu alasan munculnya pertimbangan untuk melakukan transisi ke rezim pajak teritorial dari sebelumnya sistem pajak worldwide.

“Saat ini menjadi waktu yang tepat untuk mempertimbangkan arah strategis kebijakan pajak Irlandia ke depan dengan mempertimbangkan manfaat pindah ke sistem perpajakan territorial,” tuturnya, Jumat (24/12/2021).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Donhoe pun mendorong semua pihak yang berkepentingan untuk terlibat. Dia menilai keterlibatan seluruh pihak diperlukan guna memastikan kebijakan yang dibuat dapat mendukung penciptaan lapangan kerja dan investasi.

Saat ini, Irlandia menggunakan rezim pajak worldwide yang berarti mengenakan pajak atas pendapatan yang berasal dari domestik dan luar negeri. Pajak yang telah dibayarkan di luar negeri akan menjadi kredit terhadap kewajiban pajak dalam negeri.

Departemen Keuangan meminta umpan balik tentang manfaat, konsekuensi, dan risiko transisi ke rezim pajak teritorial bagi perusahaan multinasional. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah soal beban kepatuhan tanpa meningkatkan risiko penghindaran pajak.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Konsultasi dilakukan untuk menanyakan bagaimana pengaturan transisi yang diperlukan. Publik dan pemangku kepentingan juga dapat memberikan pandangan mereka tentang isu-isu yang diperinci dalam dokumen konsultasi publik.

Masukan dari pemangku kepentingan diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam pengembangan penelitian lebih lanjut di masa mendatang. Seperti dilansir gov.ie, konsultasi publik akan berlangsung selama periode 22 Desember 2021 hingga 7 Desember 2022. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi