APLIKASI AKASIA-AKRAB

Sistem Intip Data Nasabah Resmi Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Maret 2017 | 17:58 WIB
Sistem Intip Data Nasabah Resmi Diluncurkan

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad resmi meluncurkan sistem izin pembukaan rahasia nasabah penyimpan untuk tujuan perpajakan.

Sistem tersebut terdiri dari dua aplikasi yaitu Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (AKASIA) bagi internal Kementerian Keuangan dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (AKRAB) bagi internal OJK.

Peresmian dua aplikasi ini merupakan bentuk pelaksanaan dari nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dan OJK terkait dengan kerja sama dalam bidang pengaturan, pengawasan dan penegakan hukum serta perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dan perpajakan.

Baca Juga:
Data Nasabah dalam BWCIF, Bank Perlu Pastikan NIK-NPWP Valid

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan kedua aplikasi tersebut ke depannya akan saling bersinergi untuk mempercepat pembukaan akses data perbankan, khususnya hanya berkenaan dengan urusan perpajakan.

"Selama ini, pembukaan akses data perbankan setidaknya membutuhkan waktu lebih dari 6 bulan. Maka saat ini, melalui Akasia-Akrab, maka pembukaan akses data bisa dilakukan kurang lebih hanya dalam waktu 2 minggu saja," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Senin (13/3).

Muliaman menambahkan nota Kesepahaman ini akan berlaku selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal 13 Maret 2017. Namun demikian proses penerbitan surat perintah pembukaan rahasia bank tetap mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai UU Perbankan dan peraturan pelaksanaannya.

Adapun ruang lingkup MoU ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi:

  1. Harmonisasi peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan perpajakan, termasuk status perpajakan OJK;
  2. Tukar menujar data dan infirmasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan antara Ditjen Pajak dengan OJK;
  3. Penyediaan akses bagi OJK dan lembaga jasa keuangan di bawah pengawasan OJK dalam rangka Konfirmasi Status Kepatuhan Wajib Pajak (KSKWP);
  4. Koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dan perpajakan;
  5. Penerapan pembukaan rahasia nasabah bank dalam rangka pemeriksaan, pemeriksaan bukper, penyidikan, dan penagihan di bidang perpajakan melalui aplikasi elektronik.
  6. Penugasan dan pelatihan pegawai di lingkungan Ditjen Pajak untuk mendukung pelaksanaan tugas OJK; dan
  7. Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan/sosialisasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Ditjen Pajak maupun OJK.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Agustus 2023 | 13:55 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Data Nasabah dalam BWCIF, Bank Perlu Pastikan NIK-NPWP Valid

Jumat, 04 Agustus 2023 | 14:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Jadi NPWP, Bagaimana Bank Input Data Nasabah dalam BWCIF?

Senin, 09 April 2018 | 06:40 WIB AKSES DATA NASABAH

Era Keterbukaan Informasi Dimulai, Pengusaha Patuh Jangan Diburu

Selasa, 20 Februari 2018 | 18:33 WIB AKSES INFROMASI KEUANGAN

Soal Infrastruktur Intip Saldo Nasabah, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?