LAYANAN PERDAGANGAN

Sistem INSW Sudah Beberapa Kali Downtime, Ternyata Ini Alasannya

Dian Kurniati | Sabtu, 12 Agustus 2023 | 09:00 WIB
Sistem INSW Sudah Beberapa Kali Downtime, Ternyata Ini Alasannya

Lembaga National Single Window

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga National Single Window (LNSW) menjadwalkan waktu henti (downtime) sejumlah aplikasi pada sistem Indonesia National Single Window (INSW) mulai sore ini hingga besok.

Kepala LNSW Agus Rofiudin mengatakan downtime sistem INSW hanya dilaksanakan sementara waktu. Menurutnya, downtime ini dilakukan untuk proses migrasi infrastruktur.

"Ini dalam rangka migrasi sistem dari DC ke DRC untuk perbaikan layanan dan peningkatan keamanan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Sabtu (12/8/2023).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Agus mengatakan downtime INSW pada Sabtu (12/8/2023) pukul 16.00 WIB sampai dengan Minggu (13/8/2023) pukul 13.00 WIB. Meski demikian, durasi downtime dapat berlangsung lebih cepat dari yang direncanakan.

Dia menjelaskan downtime sistem INSW ini akan berpengaruh pada kegiatan ekspor, impor, serta single submission (SSm) pengangkut.

Sejalan dengan downtime ini, Agus menyatakan LNSW sejak jauh hari telah mengingatkan pengguna jasa untuk mengantisipasinya. Dalam hal ini, pengguna jasa disarankan mengirimkan dokumen sebelum atau setelah downtime.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Downtime kali ini bukan yang pertama kali. LNSW juga melaksanakan downtime sistem INSW pada Sabtu (29/7/2023) pukul 21.00 WIB sampai dengan Minggu (30/7/2023) pukul 12.00 WIB. Downtime dilaksanakan untuk pemeliharaan dan migrasi sistem agar INSW dapat memberikan layanan optimal kepada seluruh pemangku kepentingan.

Sistem INSW merupakan sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra