LAYANAN PERDAGANGAN

Sistem INSW Sudah Beberapa Kali Downtime, Ternyata Ini Alasannya

Dian Kurniati | Sabtu, 12 Agustus 2023 | 09:00 WIB
Sistem INSW Sudah Beberapa Kali Downtime, Ternyata Ini Alasannya

Lembaga National Single Window

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga National Single Window (LNSW) menjadwalkan waktu henti (downtime) sejumlah aplikasi pada sistem Indonesia National Single Window (INSW) mulai sore ini hingga besok.

Kepala LNSW Agus Rofiudin mengatakan downtime sistem INSW hanya dilaksanakan sementara waktu. Menurutnya, downtime ini dilakukan untuk proses migrasi infrastruktur.

"Ini dalam rangka migrasi sistem dari DC ke DRC untuk perbaikan layanan dan peningkatan keamanan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Sabtu (12/8/2023).

Baca Juga:
Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Agus mengatakan downtime INSW pada Sabtu (12/8/2023) pukul 16.00 WIB sampai dengan Minggu (13/8/2023) pukul 13.00 WIB. Meski demikian, durasi downtime dapat berlangsung lebih cepat dari yang direncanakan.

Dia menjelaskan downtime sistem INSW ini akan berpengaruh pada kegiatan ekspor, impor, serta single submission (SSm) pengangkut.

Sejalan dengan downtime ini, Agus menyatakan LNSW sejak jauh hari telah mengingatkan pengguna jasa untuk mengantisipasinya. Dalam hal ini, pengguna jasa disarankan mengirimkan dokumen sebelum atau setelah downtime.

Baca Juga:
Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Downtime kali ini bukan yang pertama kali. LNSW juga melaksanakan downtime sistem INSW pada Sabtu (29/7/2023) pukul 21.00 WIB sampai dengan Minggu (30/7/2023) pukul 12.00 WIB. Downtime dilaksanakan untuk pemeliharaan dan migrasi sistem agar INSW dapat memberikan layanan optimal kepada seluruh pemangku kepentingan.

Sistem INSW merupakan sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi