PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Sistem DJP yang Makin Canggih Jadi Alasan Wajib Pajak Perlu Ikut PPS

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Juni 2022 | 12:00 WIB
Sistem DJP yang Makin Canggih Jadi Alasan Wajib Pajak Perlu Ikut PPS

Suryadi Sasmita dalam Talk Show PPS: Apa dan Bagaimana Setelah PPS. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sekaligus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengajak para pengusaha untuk segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Suryadi mengatakan saat ini Ditjen Pajak (DJP) dapat secara mudah memperoleh data dan informasi tentang wajib pajak sebagai konsekuensi dari pertukaran data dan sistem pajak yang kian canggih.

"Saya minta pengusaha dan nonpengusaha marilah kita selesaikan selama kita masih hidup. Jangan memberikan bom waktu ke anak cucu, mending sekarang beresin. Kalau Anda tidak beresin sekarang, anak cucu kita yang akan kena," ujar Suryadi dalam Talk Show PPS: Apa dan Bagaimana Setelah PPS, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Suryadi mengatakan sistem DJP sudah terkoneksi dengan sistem perbankan dan setelah ini nomor induk kependudukan (NIK) akan difungsikan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dengan demikian, data dan informasi yang dimiliki oleh DJP dan dapat ditindaklanjuti kepada wajib pajak kian melimpah.

Suryadi mengatakan PPS bukan jebakan batman dan merupakan kesempatan bagi wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban perpajakannya secara penuh.

"Tidak perlu takut, ini kan kesempatan. Kalau kita sudah terbuka semua, kita tidak usah takut. DJP itu tidak akan membuat satu orang itu dibikin masalah. Kalau ada pun bisa dilaporkan," ujar Suryadi.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Berdasarkan catatan DJP, nilai harta bersih yang dideklarasikan oleh wajib pajak melalui PPS per 22 Juni 2022 masih mencapai Rp254,52 triliun.

Suryadi mengatakan capaian deklarasi harta bersih tersebut masih belum sebesar yang diharapkan. "Hasilnya saya masih belum puas, target kita kalau bisa Rp1.000 triliun. Kan masih jauh sekali," ujar Suryadi.

Untuk diketahui, PPS masih dapat diikuti oleh wajib pajak dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) paling lambat pada akhir bulan ini.

PPS dapat diikuti oleh peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta ketika tax amnesty diselenggarakan dan wajib pajak orang pribadi yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta perolehan 2016 hingga 2020 dalam SPT Tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 22 Juni 2022 | 23:16 WIB

PPS dapat menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya secara patuh, mengingat semakin meningkatnya era keterbukaan informasi dimasa mendatang

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha