PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Sistem DJP yang Makin Canggih Jadi Alasan Wajib Pajak Perlu Ikut PPS

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Juni 2022 | 12:00 WIB
Sistem DJP yang Makin Canggih Jadi Alasan Wajib Pajak Perlu Ikut PPS

Suryadi Sasmita dalam Talk Show PPS: Apa dan Bagaimana Setelah PPS. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sekaligus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengajak para pengusaha untuk segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Suryadi mengatakan saat ini Ditjen Pajak (DJP) dapat secara mudah memperoleh data dan informasi tentang wajib pajak sebagai konsekuensi dari pertukaran data dan sistem pajak yang kian canggih.

"Saya minta pengusaha dan nonpengusaha marilah kita selesaikan selama kita masih hidup. Jangan memberikan bom waktu ke anak cucu, mending sekarang beresin. Kalau Anda tidak beresin sekarang, anak cucu kita yang akan kena," ujar Suryadi dalam Talk Show PPS: Apa dan Bagaimana Setelah PPS, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Suryadi mengatakan sistem DJP sudah terkoneksi dengan sistem perbankan dan setelah ini nomor induk kependudukan (NIK) akan difungsikan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dengan demikian, data dan informasi yang dimiliki oleh DJP dan dapat ditindaklanjuti kepada wajib pajak kian melimpah.

Suryadi mengatakan PPS bukan jebakan batman dan merupakan kesempatan bagi wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban perpajakannya secara penuh.

"Tidak perlu takut, ini kan kesempatan. Kalau kita sudah terbuka semua, kita tidak usah takut. DJP itu tidak akan membuat satu orang itu dibikin masalah. Kalau ada pun bisa dilaporkan," ujar Suryadi.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Berdasarkan catatan DJP, nilai harta bersih yang dideklarasikan oleh wajib pajak melalui PPS per 22 Juni 2022 masih mencapai Rp254,52 triliun.

Suryadi mengatakan capaian deklarasi harta bersih tersebut masih belum sebesar yang diharapkan. "Hasilnya saya masih belum puas, target kita kalau bisa Rp1.000 triliun. Kan masih jauh sekali," ujar Suryadi.

Untuk diketahui, PPS masih dapat diikuti oleh wajib pajak dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) paling lambat pada akhir bulan ini.

PPS dapat diikuti oleh peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta ketika tax amnesty diselenggarakan dan wajib pajak orang pribadi yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta perolehan 2016 hingga 2020 dalam SPT Tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 22 Juni 2022 | 23:16 WIB

PPS dapat menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya secara patuh, mengingat semakin meningkatnya era keterbukaan informasi dimasa mendatang

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra