PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Sistem DJP yang Makin Canggih Jadi Alasan Wajib Pajak Perlu Ikut PPS

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Juni 2022 | 12:00 WIB
Sistem DJP yang Makin Canggih Jadi Alasan Wajib Pajak Perlu Ikut PPS

Suryadi Sasmita dalam Talk Show PPS: Apa dan Bagaimana Setelah PPS. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sekaligus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengajak para pengusaha untuk segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Suryadi mengatakan saat ini Ditjen Pajak (DJP) dapat secara mudah memperoleh data dan informasi tentang wajib pajak sebagai konsekuensi dari pertukaran data dan sistem pajak yang kian canggih.

"Saya minta pengusaha dan nonpengusaha marilah kita selesaikan selama kita masih hidup. Jangan memberikan bom waktu ke anak cucu, mending sekarang beresin. Kalau Anda tidak beresin sekarang, anak cucu kita yang akan kena," ujar Suryadi dalam Talk Show PPS: Apa dan Bagaimana Setelah PPS, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Suryadi mengatakan sistem DJP sudah terkoneksi dengan sistem perbankan dan setelah ini nomor induk kependudukan (NIK) akan difungsikan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dengan demikian, data dan informasi yang dimiliki oleh DJP dan dapat ditindaklanjuti kepada wajib pajak kian melimpah.

Suryadi mengatakan PPS bukan jebakan batman dan merupakan kesempatan bagi wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban perpajakannya secara penuh.

"Tidak perlu takut, ini kan kesempatan. Kalau kita sudah terbuka semua, kita tidak usah takut. DJP itu tidak akan membuat satu orang itu dibikin masalah. Kalau ada pun bisa dilaporkan," ujar Suryadi.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Berdasarkan catatan DJP, nilai harta bersih yang dideklarasikan oleh wajib pajak melalui PPS per 22 Juni 2022 masih mencapai Rp254,52 triliun.

Suryadi mengatakan capaian deklarasi harta bersih tersebut masih belum sebesar yang diharapkan. "Hasilnya saya masih belum puas, target kita kalau bisa Rp1.000 triliun. Kan masih jauh sekali," ujar Suryadi.

Untuk diketahui, PPS masih dapat diikuti oleh wajib pajak dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) paling lambat pada akhir bulan ini.

PPS dapat diikuti oleh peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta ketika tax amnesty diselenggarakan dan wajib pajak orang pribadi yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta perolehan 2016 hingga 2020 dalam SPT Tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 22 Juni 2022 | 23:16 WIB

PPS dapat menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya secara patuh, mengingat semakin meningkatnya era keterbukaan informasi dimasa mendatang

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN