ADMINISTRASI PAJAK

Sistem AHU Sedang Gangguan, Daftar NPWP Secara Online Ikut Terkendala

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Mei 2023 | 11:25 WIB
Sistem AHU Sedang Gangguan, Daftar NPWP Secara Online Ikut Terkendala

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa sedang terjadi gangguan terhadap koneksi sistem AHU (administrasi hukum umum). Kondisi ini membuat wajib pajak yang ingin mendaftarkan NPWP badan secara online ikut terkendala.

Merespons situasi tersebut, DJP meminta wajib pajak yang ingin mendaftarkan NPWP badannya secara online untuk menjajal ereg.pajak.go.id secara berkala.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Saat ini terjadi gangguan koneksi pada sistem AHU dan sedang dalam penanganan oleh AHU. Mohon kesediannya untuk mencoba kembali secara berkala," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penjelasan DJP di atas merespons keluhan seorang wajib pajak yang terkendala saat mencoba mendaftarkan NPWP badan. Pada laman e-registration justru muncul notifikasi 'Data gagal diproses. Error service AHU. Silakan coba beberapa saat lagi.'

Seperti diketahui, pendaftaran NPWP kini bisa dilakukan secara online. Untuk membuat NPWP secara online, DJP telah menyediakan fitur e-registration yang dapat diakses masyarakat.

Jika belum memiliki akun e-registration (e-reg), wajib pajak perlu membuat akun terlebih dahulu dengan mengakses laman e-reg pajak yaitu ereg.pajak.go.id. Pastikan juga wajib pajak sudah memiliki email pribadi aktif untuk dapat melakukan pendaftaran.

Untuk wajib pajak badan yang berorientasi pada profit, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Dokumen yang dimaksud adalah fotokopi akta pendirian, fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus, dan fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra