KPP PRATAMA SINGKAWANG

Sisir Sasaran Ekstensifikasi, Petugas Datangi WP yang Belum Punya NPWP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Desember 2022 | 16:30 WIB
Sisir Sasaran Ekstensifikasi, Petugas Datangi WP yang Belum Punya NPWP

Petugas pajak dari KPP Pratama Singkawang saat mendatangi salah satu lokasi usaha wajib pajak. (foto: DJP)

SAMBAS, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Singkawang, Kalimantan barat mendatangi sejumlah lokasi usaha dan kediaman milik wajib pajak di Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas. Usut punya usut, wajib pajak yang didatangi memang masuk dalam daftar sasaran ekstensifikasi (DSE) yang lebih dulu disusun oleh Ditjen Pajak (DJP).

Mereka tercatat belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) meski syarat subjektif dan objektifnya sudah terpenuhi. Bagi warga yang masuk dalam DSE kantor pajak, petugas akan memberikan edukasi terkait dengan hak dan kewajiban yang perlu dijalankan wajib pajak.

"Termasuk soal tata cara mendaftarkan NPWP, cara menyetorkan pajak yang perlu dibayar, serta bagaimana melaporkan SPT Tahunan," kata Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Singkawang Hasan dilansir pajak.go.id, Rabu (21/2/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

DJP, imbuh Hasan, memang memilih langkah persuasif dalam menjalankan ekstensifikasi wajib pajak. Wajib pajak diberikan pemahaman tentang hak-hak dan kewajibannya sebelum masuk ke dalam sistem administrasi DJP.

"Dari hasil kunjungan kami, ada dua wajib pajak yang ternyata sudah ber-NPWP, tetapi ada satu yang belum punya. Sudah kami bantu untuk mendaftarkan diri secara online dan segera membayar pajaknya. Ada satu WP tidak mengakui data DSE yang disampaikan," kata Hasan.

Sebagai informasi, ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan ditjen pajak terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kegiatan ekstensifikasi menyasar wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif berdasarkan UU PPh meliputi wajib pajak orang pribadi, warisan belum terbagi, badan, serta bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.

Ekstensifikasi tersebut dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu tahap perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Dalam tahap perencanaan, otoritas pajak akan menyusun daftar sasaran ekstensifikasi (DSE).

SE-14/PJ/2019 mendefinisikan DSE sebagai daftar wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tetapi belum mendaftarkan diri. DSE disusun berdasarkan data atau informasi tentang wajib pajak yang memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, Semua Bukti Potong Harus Cantumkan NITKU

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN