KPP PRATAMA SINGKAWANG

Sisir Sasaran Ekstensifikasi, Petugas Datangi WP yang Belum Punya NPWP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Desember 2022 | 16:30 WIB
Sisir Sasaran Ekstensifikasi, Petugas Datangi WP yang Belum Punya NPWP

Petugas pajak dari KPP Pratama Singkawang saat mendatangi salah satu lokasi usaha wajib pajak. (foto: DJP)

SAMBAS, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Singkawang, Kalimantan barat mendatangi sejumlah lokasi usaha dan kediaman milik wajib pajak di Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas. Usut punya usut, wajib pajak yang didatangi memang masuk dalam daftar sasaran ekstensifikasi (DSE) yang lebih dulu disusun oleh Ditjen Pajak (DJP).

Mereka tercatat belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) meski syarat subjektif dan objektifnya sudah terpenuhi. Bagi warga yang masuk dalam DSE kantor pajak, petugas akan memberikan edukasi terkait dengan hak dan kewajiban yang perlu dijalankan wajib pajak.

"Termasuk soal tata cara mendaftarkan NPWP, cara menyetorkan pajak yang perlu dibayar, serta bagaimana melaporkan SPT Tahunan," kata Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Singkawang Hasan dilansir pajak.go.id, Rabu (21/2/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

DJP, imbuh Hasan, memang memilih langkah persuasif dalam menjalankan ekstensifikasi wajib pajak. Wajib pajak diberikan pemahaman tentang hak-hak dan kewajibannya sebelum masuk ke dalam sistem administrasi DJP.

"Dari hasil kunjungan kami, ada dua wajib pajak yang ternyata sudah ber-NPWP, tetapi ada satu yang belum punya. Sudah kami bantu untuk mendaftarkan diri secara online dan segera membayar pajaknya. Ada satu WP tidak mengakui data DSE yang disampaikan," kata Hasan.

Sebagai informasi, ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan ditjen pajak terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Kegiatan ekstensifikasi menyasar wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif berdasarkan UU PPh meliputi wajib pajak orang pribadi, warisan belum terbagi, badan, serta bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.

Ekstensifikasi tersebut dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu tahap perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Dalam tahap perencanaan, otoritas pajak akan menyusun daftar sasaran ekstensifikasi (DSE).

SE-14/PJ/2019 mendefinisikan DSE sebagai daftar wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tetapi belum mendaftarkan diri. DSE disusun berdasarkan data atau informasi tentang wajib pajak yang memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar