Ilustrasi.
KAPUAS HULU, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya menggali potensi dan memperluas basis perpajakan. Di daerah, upaya ini dilakoni oleh unit vertikal otoritas. KP2KP Putussibau di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat misalnya, menerjukan beberapa petugasnya untuk menjalankan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) pada akhir Juni lalu.
Dikutip dari siaran pers otoritas, KPDL kali ini fokus pada 3 usaha yang dijalankan di Desa Boyan Tanjung. Ada sebuah rumah makan Padang dan 2 toko sembako yang disambangi petugas.
"Toko yang dikunjungi dalam kunjungan ini antara lain rumah makan Padang Ajo Buyung, toko sembako Dodi, dan toko sembako 88," sebut Teguh Setyo selaku Pelaksana KP2KP Putussibau dilansir pajak.go.id, Kamis (21/7/2022).
Lewat kunjungan lapangan ini, petugas mewawancari pemilik usaha tentang keberlangsungan bisnis selama ini. Petugas juga mencocokkan data yang dimiliki otoritas dengan kondisi usaha yang sebenarnya. Seusai wawancara, petugas pun memberikan suvenir kepada wajib pajak sebagai bentuk apresiasi.
Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.
Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.
KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.