KP2KP PUTUSSIBAU

Sisir Data WP, Petugas Pajak Datangi Rumah Makan Padang & Toko Sembako

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juli 2022 | 15:30 WIB
Sisir Data WP, Petugas Pajak Datangi Rumah Makan Padang & Toko Sembako

Ilustrasi.

KAPUAS HULU, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya menggali potensi dan memperluas basis perpajakan. Di daerah, upaya ini dilakoni oleh unit vertikal otoritas. KP2KP Putussibau di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat misalnya, menerjukan beberapa petugasnya untuk menjalankan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) pada akhir Juni lalu.

Dikutip dari siaran pers otoritas, KPDL kali ini fokus pada 3 usaha yang dijalankan di Desa Boyan Tanjung. Ada sebuah rumah makan Padang dan 2 toko sembako yang disambangi petugas.

"Toko yang dikunjungi dalam kunjungan ini antara lain rumah makan Padang Ajo Buyung, toko sembako Dodi, dan toko sembako 88," sebut Teguh Setyo selaku Pelaksana KP2KP Putussibau dilansir pajak.go.id, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Lewat kunjungan lapangan ini, petugas mewawancari pemilik usaha tentang keberlangsungan bisnis selama ini. Petugas juga mencocokkan data yang dimiliki otoritas dengan kondisi usaha yang sebenarnya. Seusai wawancara, petugas pun memberikan suvenir kepada wajib pajak sebagai bentuk apresiasi.

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN