Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mengingatkan wajib pajak agar segera memanfaatkan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat dalam unggahannya di media sosial mengabarkan periode pemutihan akan berakhir pada 31 Agustus 2022. Wajib pajak pun diimbau mengikuti program pemutihan tersebut sebelum periodenya berakhir.
"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 tinggal menghitung hari nih. Yuk manfaatkan segera programnya," bunyi keterangan yang diunggah akun @bapenda.jabar, dikutip pada Sabtu (20/8/2022).
Pemprov Jabar mengadakan program pemutihan kendaraan bermotor pada 1 Juli hingga 31 Agustus 2022. Insentif yang diberikan terdiri atas pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke-5, pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor, dan pengurangan BBNKB I.
Pemberian diskon pokok pajak kendaraan bermotor diberikan dengan besaran bervariasi. Pada pembayaran sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, akan memperoleh diskon 2%.
Kemudian, pada pembayaran lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, akan memperoleh diskon 4%. Sementara untuk pembayaran lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, akan memperoleh diskon 6%.
Apabila wajib pajak melakukan pembayaran lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, akan memperoleh diskon 8%. Adapun jika pembayarannya dilakukan lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, diskonnya mencapai 10%.
Wajib pajak dapat memperoleh pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dengan mendatangi lokasi pelayanan Samsat terdekat. Persyaratan yang diperlukan yakni STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, dan BPKB asli khusus untuk wilayah Polda Metro Jaya.
Mengenai insentif pembebasan tunggakan pajak kendaraan 5 tahunan atau penerbitan STNK, persyaratan yang diperlukan yakni kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai dengan domisili kendaraan, bukti hasil cek fisik, dan BPKB asli.
Adapun untuk persyaratan bebas BBNKB II, meliputi STNK asli, e-KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan, kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan, bukti hasil cek fisik, dan fotokopi semua berkas. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.