PROVINSI JAWA BARAT

Sisa 10 Hari! Warga Jabar Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Sabtu, 20 Agustus 2022 | 06:30 WIB
Sisa 10 Hari! Warga Jabar Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mengingatkan wajib pajak agar segera memanfaatkan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat dalam unggahannya di media sosial mengabarkan periode pemutihan akan berakhir pada 31 Agustus 2022. Wajib pajak pun diimbau mengikuti program pemutihan tersebut sebelum periodenya berakhir.

"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 tinggal menghitung hari nih. Yuk manfaatkan segera programnya," bunyi keterangan yang diunggah akun @bapenda.jabar, dikutip pada Sabtu (20/8/2022).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Pemprov Jabar mengadakan program pemutihan kendaraan bermotor pada 1 Juli hingga 31 Agustus 2022. Insentif yang diberikan terdiri atas pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke-5, pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor, dan pengurangan BBNKB I.

Pemberian diskon pokok pajak kendaraan bermotor diberikan dengan besaran bervariasi. Pada pembayaran sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, akan memperoleh diskon 2%.

Kemudian, pada pembayaran lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, akan memperoleh diskon 4%. Sementara untuk pembayaran lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, akan memperoleh diskon 6%.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Apabila wajib pajak melakukan pembayaran lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, akan memperoleh diskon 8%. Adapun jika pembayarannya dilakukan lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, diskonnya mencapai 10%.

Wajib pajak dapat memperoleh pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dengan mendatangi lokasi pelayanan Samsat terdekat. Persyaratan yang diperlukan yakni STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, dan BPKB asli khusus untuk wilayah Polda Metro Jaya.

Mengenai insentif pembebasan tunggakan pajak kendaraan 5 tahunan atau penerbitan STNK, persyaratan yang diperlukan yakni kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai dengan domisili kendaraan, bukti hasil cek fisik, dan BPKB asli.

Adapun untuk persyaratan bebas BBNKB II, meliputi STNK asli, e-KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan, kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan, bukti hasil cek fisik, dan fotokopi semua berkas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak