KEBIJAKAN CUKAI

Sinyal Kuat Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2023, Begini Penjelasan DJBC

Dian Kurniati | Kamis, 11 Agustus 2022 | 09:43 WIB
Sinyal Kuat Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2023, Begini Penjelasan DJBC

Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Pabrik Rokok Dasmil GT Cengkeh, Desa Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (20/7/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.

BANDUNG, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengisyaratkan pemerintah akan kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau rokok pada tahun depan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan tarif cukai rokok akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan sejumlah variabel. Misalnya, mengenai pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.

"Dilihat dari variabelnya begitu [akan terjadi kenaikan]," katanya, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Nirwala mengatakan pemerintah akan berhati-hati dalam menetapkan kebijakan mengenai tarif cukai rokok. Dalam hal ini, pemerintah memiliki setidaknya 4 pertimbangan dalam menentukan besaran kenaikan tarifnya.

Pertama, menyangkut kesehatan masyarakat. Pemerintah ingin cukai rokok mampu mengurangi prevalensi merokok, terutama pada anak, yang ditargetkan turun menjadi 8,7% pada 2024. Kedua, mengenai tenaga kerja pada industri rokok, terutama pada industri yang memproduksi rokok kretek tangan yang proses pelintingannya masih manual.

Ketiga, mengenai penerimaan negara karena cukai rokok. Terakhir, soal pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Nirwala menjelaskan Presiden Joko Widodo akan menyampaikan RUU RAPBN 2023 kepada DPR pada 16 Agustus 2022. Setelah RUU RAPBN 2023 diserahkan, target penerimaan dari cukai akan dibedah untuk kemudian disusun rencana kebijakannya pada tahun depan.

Adapun pada tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui PMK 192/2021 mengatur kenaikan tarif cukai rokok sebesar rata-rata 12%.

"Kita lihat nanti. Aku tidak boleh mendahului," ujarnya.

Setelah kebijakan tarif cukai rokok ditetapkan, Nirwala menambahkan pemerintah juga bakal menentukan harga jual eceran (HJE) minimal atas produk tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN