HARI PAJAK 14 JULI

Singgung Soal Pengawasan Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 14 Juli 2021 | 11:24 WIB
Singgung Soal Pengawasan Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam upacara peringatan Hari Pajak, Rabu (14/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai dengan pendekatan pengawasan dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan, Ditjen Pajak (DJP) telah menggunakan seluruh sumber daya secara strategis untuk mengawal penerimaan perpajakan.

Sri Mulyani mengatakan pengawasan terhadap wajib pajak menjadi hal yang menantang karena Indonesia memiliki wilayah yang luas. Oleh karena itu, strategi dalam mengelola tantangan penerimaan negara yang berbasis kewilayahan penting dilakukan.

"Kombinasi antara [pengawasan] wajib pajak yang berbasis penentu penerimaan dan kewilayahan adalah strategi yang harus terus dikembangkan," katanya dalam upacara peringatan Hari Pajak, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan pembentukan 1.404 seksi pengawasan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama menggambarkan langkah yang tepat. Menurutnya, upaya itu perlu dilakukan untuk mencapai strategi penerimaan berdasarkan pengawasan kewilayahan.

Di sisi lain, Sri Mulyani menilai pembentukan 18 KPP Madya juga menjadi satu langkah penting dalam jaga penerimaan pajak. Dia menyebut penambahan KPP Madya efektif untuk mencegah terjadinya erosi karena langkah-langkah pengelakan dan penghindaran pajak.

Sri Mulyani berharap semua langkah strategis tersebut bisa terus dikembangkan. Misalnya pada situasi pandemi Covid-19, dia senang DJP mengoptimalkan pemanfaatan berbagai aplikasi untuk memudahkan pelayanan kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

"Pelayanan yang makin terstandardisasi kepada wajib pajak adalah cara yang tepat, adil, dan memberi kepastian kepada seluruh wajib pajak," ujarnya.

Selain itu, dia meminta pegawai pajak terus menjaga semangat dalam menjalankan tugas negara untuk mengumpulkan penerimaan dan mencapai tujuan bernegara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?