PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Singapura Enggan Bertukar Data, Ini Kata Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Maret 2017 | 18:01 WIB
Singapura Enggan Bertukar Data, Ini Kata Dirjen Pajak Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia menjadi salah satu dari 100 negara yang sudah berkomitmen untuk mengikuti Automatic Exchange of Information (AEoI). Kendati demikian, Singapura tetap bersikeras menolak membuka datanya kepada Indonesia.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan jika Singapura tidak memberikan data, maka Indonesia bisa meminta data kepada negara tetangga lainnya yang saling bekerja sama, tidak hanya terpaut pada Singapura saja.

“Habislah Singapura kalau mau buka-bukaan data dengan Indonesia. Tapi kalau Singapura tidak memberi data, kami bisa minta ke Korea, China, Jepang yang mau kerja sama dengan Indonesia,” ucapnya di Hotel JS Luwansa Jakarta, Jumat (3/3).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Untuk itu pemerintah tengah mempersiapkan ketentuan berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Ia menyatakan ada beberapa revisi atas pasal-pasal dalam berbagai UU terkait.

Rencananya pemerintah akan merevisi pasal 41-42 dalam UU Perbankan Syariah, lalu revisi pasal 40-41 UU Perbankan, serta Pasal 47 UU Pasar Modal. Pemerintah saat ini tengah mempercepat revisi tersebut sebelum akhir Mei 2017.

Ke depannya, Perppu tersebut akan dibawa pemerintah untuk diserahkan dalam pertemuan anggota AEoI. Perppu itu akan berperan sebagai syarat yang harus dilengkapi pemerintah Indonesia sebagai keikutsertaan dalam AEoI.

Pertukaran data dan informasi untuk urusan perpajakan tersebut akan berlaku efektif mulai 2018. Namun, banyak dari negara yang tergabung dalam AEoI akan memberlakukan pertukaran data pada tahun ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak