PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Singapura Enggan Bertukar Data, Ini Kata Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Maret 2017 | 18:01 WIB
Singapura Enggan Bertukar Data, Ini Kata Dirjen Pajak Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia menjadi salah satu dari 100 negara yang sudah berkomitmen untuk mengikuti Automatic Exchange of Information (AEoI). Kendati demikian, Singapura tetap bersikeras menolak membuka datanya kepada Indonesia.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan jika Singapura tidak memberikan data, maka Indonesia bisa meminta data kepada negara tetangga lainnya yang saling bekerja sama, tidak hanya terpaut pada Singapura saja.

“Habislah Singapura kalau mau buka-bukaan data dengan Indonesia. Tapi kalau Singapura tidak memberi data, kami bisa minta ke Korea, China, Jepang yang mau kerja sama dengan Indonesia,” ucapnya di Hotel JS Luwansa Jakarta, Jumat (3/3).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Untuk itu pemerintah tengah mempersiapkan ketentuan berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Ia menyatakan ada beberapa revisi atas pasal-pasal dalam berbagai UU terkait.

Rencananya pemerintah akan merevisi pasal 41-42 dalam UU Perbankan Syariah, lalu revisi pasal 40-41 UU Perbankan, serta Pasal 47 UU Pasar Modal. Pemerintah saat ini tengah mempercepat revisi tersebut sebelum akhir Mei 2017.

Ke depannya, Perppu tersebut akan dibawa pemerintah untuk diserahkan dalam pertemuan anggota AEoI. Perppu itu akan berperan sebagai syarat yang harus dilengkapi pemerintah Indonesia sebagai keikutsertaan dalam AEoI.

Pertukaran data dan informasi untuk urusan perpajakan tersebut akan berlaku efektif mulai 2018. Namun, banyak dari negara yang tergabung dalam AEoI akan memberlakukan pertukaran data pada tahun ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN