PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Sinergi Pertukaran Data Ungkap Laporan Fiktif Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Oktober 2017 | 09:30 WIB
Sinergi Pertukaran Data Ungkap Laporan Fiktif Wajib Pajak

BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) kini semakin serius memburu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya, sinergi pertukaran data yang telah dilakukan dengan menggandeng Ditjen Pajak berhasil mengungkap beberapa aksi pemalsuan laporan keuangan dari wajib pajak.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kaltim dan Kaltara Samon Jaya mengatakan pemkab maupun pemkot di dua provinsi ini telah melakukan langkah tersebut. Namun, yang terbilang intens baru dilakukan oleh Balikpapan, Samarinda, dan Tarakan.

“Pemda menggaet kami atas dasar profesionalisme. Dalam hal ini, kami memang bertahun-tahun bergelut dengan pajak. Jadi, bisa dibilang spesialisnya. Mereka dapat konsultasi, dan mengetahui metode dan teknik mendorong pendapatan pajak daerah,” ujarnya, Selasa (17/10).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Samon menegaskan sinergi tersebut berhasil membongkar wajib pajak yang selama ini masih belum patuh dalam melaporkan pajaknya. Hal itu terbukti dalam pengkajian data yang diperoleh dari pertukaran informasi wajib pajak.

Dia mengakui masih ada beberapa wajib pajak yang melaporkan omzetnya dengan nilai berbeda dari nilai pajak yang seharusnya dibayar. Terbongkarnya perbedaan data itu setelah penyocokan data yang dimiliki Ditjen Pajak dengan data yang dimiliki Pemda setempat.

“Misalnya dalam data Ditjen Pajak, ada wajib pajak yang melapor omzet sebesar Rp100 juta. Tapi di Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) justru laporan pajaknya berbeda lagi. Jadi, semangat gotong royong masyarakat ini harus digaungkan,” paparnya.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Bahkan Samon menegaskan ada wajib pajak di Samarinda dengan laporan omzet Rp1 miliar, tapi diketahui pembelian untuk ongkos produksinya bisa mencapai Rp20 miliar. “Hal ini kami ketahui setelah bersinergi dengan Pemda. Ada juga beberapa wajib pajak yang hanya melapor pendapatan semisal Rp2 juta, ternyata setelah terkuak bisa sampai Rp200 juta,” pungkasnya.

Dia berharap penerimaan PAD yang lebih tinggi bisa menopang berbagai rencana belanja Pemda setempat. Maka itu, dia mengimbau agar masyarakat jujur dalam melaporkan pajak dan sekaligus membantu kondisi keuangan daerah yang masih sulit.

Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi juga menegaskan sinergi dengan Ditjen Pajak dilakukan untuk optimalisasi pendapatan daerah. Bahkan pengetahuan dan profesionalisme aparatur pajak daerah pun harus terus ditingkatkan.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

“Dengan kerja sama ini, BPPRD (Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah) Balikpapan dapat belajar mengenai strategi optimalisasi data dan informasi untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak dan retribusi daerah. Hal ini berlaku juga bagi daerah lain,” tuturnya.

Dalam catatan Pemkot Balikpapan, realisasi PAD kota minyak hingga bulan September 2017 baru mencapai Rp301 miliar atau hanya 49,09% dari target yang dipatok sebesar Rp613 miliar. Sedangkan, Pemda hanya memiliki waktu kurang dari 3 bulan untuk mengejar separuh kekurangan realisasi PAD 2017. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko