Hadi Poernomo saat memberikan paparan dalam webinar berjudul Mampukah SIN Pajak Mencegah Tindak Pidana Korupsi?, Rabu (21/4/2021).
JAKARTA, DDTCNews – Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menilai penerapan single identity number (SIN) mampu mencegah tindak pidana korupsi.
Hadi mengatakan kehadiran SIN akan mewajibkan sistem setiap instansi, mulai dari pemerintah pusat, pemda, asosiasi, dan pihak-pihak lainnya untuk tersambung dengan Ditjen Pajak sehingga seluruh informasi, baik bersifat rahasia atau tidak dapat diketahui otoritas pajak.
"Kalau nanti bisa tercipta SIN ini, mudah-mudahan bisa nanti dilakukan pencegahan atas tindak pidana korupsi," katanya dalam webinar berjudul Mampukah SIN Pajak Mencegah Tindak Pidana Korupsi?, Rabu (21/4/2021).
Selain itu, lanjutnya, penerapan SIN akan membuat setiap uang yang diterima dari berbagai sumber dapat diketahui secara langsung melalui sistem perpajakan. DJP juga dapat memeriksa secara akurat kebenaran data dan informasi yang disampaikan wajib pajak seperti SPT.
Dengan demikian, DJP juga dapat lebih mudah untuk mengetahui apakah ada data dan informasi yang tidak dilaporkan di dalam SPT tersebut. Artinya, tidak ada harta yang bisa disembunyikan oleh wajib pajak dari DJP ke depannya.
"SPT itu isinya adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis dari manapun juga dengan nama dan bentuk apapun. Uang legal dan ilegal masuk ke SPT dan nantinya akan diuji," ujar Hadi yang juga pernah menjabat sebagai direktur jenderal pajak.
Dengan kondisi tersebut, lanjutnya, wajib pajak akan berpikir ulang untuk memperoleh harta secara ilegal, seperti korupsi. Apalagi dalam kasus korupsi dikenal pembuktian terbalik atau wajib pajak diberikan kesempatan untuk membuktikan hartanya diperoleh secara legal.
Hadi mengatakan SIN sesungguhnya sudah memiliki dasar hukum yang kuat, sayangnya hingga saat ini SIN masih belum dapat dilaksanakan. Salah satu penyebab tidak terlaksananya SIN adalah adanya inkonsistensi regulasi.
Pasal 35A UU KUP sesungguhnya sudah menjadi landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan SIN. Melalui pasal ini, setiap pihak wajib memberikan data dan informasi yang bersifat nonrahasia kepada DJP.
Selanjutnya, Perppu No. 1/2017 yang telah diterbitkan Presiden Joko Widodo juga telah memberikan landasan hukum sehingga data dan informasi yang bersifat rahasia pun harus dibuka dan dihubungkan dengan sistem perpajakan DJP.
Meski demikian, masih terdapat beberapa aturan turunan yang diduga tidak konsisten dengan aturan yang lebih tinggi antara lain PP 31/2012 dan beberapa peraturan menteri keuangan (PMK) yakni PMK 16/2013, PMK 79/2013, PMK 95/2013, PMK 132/2013, PMK 191/2014, PMK 39/2016, dan PMK 228/2017. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.